Pemeriksaan Pajak Terfokus (PMK 15 TAHUN 2025)
Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dilakukan secara mendalam. [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 8; Salindia Hal 112]
Perbedaannya terletak pada cakupan pos. Pemeriksaan Lengkap mencakup seluruh pos SPT secara mendalam, sedangkan Pemeriksaan Terfokus dibatasi hanya pada satu atau beberapa pos tertentu yang dianggap berisiko, namun tetap diperiksa secara mendalam. [PMK 15 Th 2025, Pasal 2 ayat 2; Salindia Hal 112]
Tidak. Meskipun cakupannya terbatas pada pos tertentu, teknik dan metode pemeriksaan yang digunakan adalah mendalam (disesuaikan dengan risiko), berbeda dengan Pemeriksaan Spesifik yang menggunakan teknik sederhana. [Salindia Hal 112; Transkrip Hal 113]
Tidak, Pemeriksaan Terfokus dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak (All Taxes) tergantung pada pos mana yang menjadi fokus pengujian. [PMK 15 Th 2025, Pasal 3 ayat 1]
PMK 15 Tahun 2025 menghapus dikotomi "Pemeriksaan Kantor vs Lapangan" sebagai basis utama. Pemeriksaan Terfokus dikategorikan berdasarkan tujuan dan kedalaman, namun dalam pelaksanaannya Pemeriksa tetap berwenang melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak (lapangan) jika diperlukan untuk pendalaman pos tersebut. [Transkrip Hal 106-107; PMK 15 Th 2025 Pasal 5 ayat 4 huruf d]
ToR adalah dokumen atau pemberitahuan tertulis yang berisi rincian mengenai pos-pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan diperiksa secara spesifik oleh Pemeriksa Pajak. Ini adalah instrumen transparansi baru. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf b; Salindia Hal 97]
Wajib Pajak berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos yang diperiksa pada saat Pertemuan dengan Wajib Pajak (setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan). [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf b]
Boleh, namun dengan syarat ketat. Jika dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan indikasi pada pos lain, Pemeriksa dapat melakukan perubahan pos. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf c]
Boleh, namun dengan syarat ketat. Jika dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan indikasi pada pos lain, Pemeriksa dapat melakukan perubahan pos. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf c]
Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kembali kepada Wajib Pajak mengenai adanya perubahan atas pos, data, atau kewajiban yang diperiksa. Transparansi harus tetap dijaga. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf c; Salindia Hal 97]
Secara eksplisit, aturan menekankan pemberitahuan pos ini untuk Pemeriksaan Terfokus. Untuk Pemeriksaan Lengkap, asumsinya adalah seluruh pos diperiksa, sehingga ToR spesifik pos mungkin tidak relevan. [Salindia Hal 98; PMK 15 Th 2025 Pasal 11 ayat 2 huruf b]
Memberikan kepastian hukum dan transparansi sejak awal, sehingga Wajib Pajak dapat mempersiapkan dokumen yang tepat sasaran dan relevan dengan pos yang sedang diuji, tanpa perlu menyediakan dokumen yang tidak berkaitan. [Transkrip Hal 126]
Jangka waktu pengujian paling lama 3 (tiga) bulan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2 huruf b]
Terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak (atau wakil/kuasa/pegawai). [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2]
Berakhir pada tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2]
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak SPHP disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 3]
Secara umum untuk alasan biasa tidak disebutkan perpanjangan otomatis seperti aturan lama (2 bulan). Namun, perpanjangan dimungkinkan jika terkait kondisi khusus (Transfer Pricing/Grup). [Analisis Pasal 6 PMK 15 Th 2025]
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan jika Wajib Pajak:
Ya. Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan untuk menjelaskan alasan, tujuan, dan pos yang diperiksa (ToR). [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 1]
Ya, pertemuan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) atau melalui konferensi video (daring). [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 3]
Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 4]
Wajib Pajak wajib meminjamkan buku/catatan/dokumen paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan disampaikan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 5]
Ya, wajib. Pemeriksa Pajak harus menyampaikan hasil sementara dan memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Temuan Sementara. [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 1; Salindia Hal 92]
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir (sebelum bulan ke-3 berakhir). [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 3]
Wajib Pajak berhak menerima penjelasan, namun wewenang memperluas pos ada pada Pemeriksa sepanjang disampaikan pemberitahuan tertulis perubahannya. Wajib Pajak dapat menyanggah temuan pada pos baru tersebut saat PTS atau Pembahasan Akhir. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 2 huruf c]
Wajib Pajak dapat menyatakan penolakan, namun Pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan. Jika menolak, pajak dapat dihitung secara jabatan dan Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana/administrasi. [PMK 15 Th 2025, Pasal 15; Pasal 13]
Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan jika terdapat dasar hukum koreksi yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir. [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 1 huruf f]
Ya, Pemeriksa berwenang mengakses dan mengunduh data elektronik. Wajib Pajak wajib memberikan akses tersebut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 7 ayat 4 huruf b]
Pemeriksa dapat menentukan penghasilan kena pajak secara jabatan dan menerbitkan SKP Kurang Bayar ditambah sanksi administrasi. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 12]
Boleh. Dokumen yang belum diserahkan saat peminjaman awal dapat diserahkan paling lambat sebelum Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 11]
Produk akhirnya adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) (Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6]