SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak 

Pendekatan Komprehensif Teknik Sampling, Wawancara, dan Akses Data Rahasia dalam Pemeriksaan Pajak

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 08 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam era penegakan hukum perpajakan yang semakin transparan dan berbasis data (data-driven), Pemeriksa Pajak tidak hanya terpaku pada angka-angka di dalam pembukuan. Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional [PMK 15 Th 2025, Pasal 1].

Untuk mendapatkan keyakinan yang memadai atas kepatuhan Wajib Pajak, fiskus menggunakan kombinasi teknik pengujian analitis dan prosedural. Di luar metode ekualisasi dan arus uang yang bersifat matematis, terdapat teknik-teknik krusial yang menyasar validitas bukti dan keterangan, yaitu: Uji Petik (Sampling), Wawancara, Pemberian Keterangan (BAPK), Konfirmasi, dan Permintaan Keterangan dari Pihak yang Memiliki Kewajiban Merahasiakan.

Artikel ini akan menguraikan bagaimana teknik-teknik tersebut diterapkan dalam praktik pemeriksaan modern, didukung oleh landasan hukum terbaru serta prosedur spesifik pembukaan data rahasia.

1. Uji Petik (Sampling): Efisiensi dalam Pembuktian

Konsep dan Dasar Hukum: Pemeriksaan pajak tidak selalu berarti memeriksa 100% transaksi (full audit). SE-65/PJ/2013 mendefinisikan sampling sebagai teknik pemeriksaan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi yang dipilih berdasarkan metode tertentu. Tujuannya bukan semata-mata untuk mendapatkan koreksi, melainkan untuk memperoleh keyakinan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan pos-pos SPT [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 15].

Metode Pelaksanaan: Pemeriksa dapat menggunakan dua pendekatan:

  1. Statistical Sampling: Menggunakan metode statistik ilmiah untuk menentukan ukuran sampel dan mengevaluasi hasil.
  2. Non-Statistical (Judgmental) Sampling: Menggunakan pertimbangan profesional pemeriksa berdasarkan risiko (misalnya: transaksi bernilai material atau transaksi dengan pihak afiliasi) [Modul 03 Teknik dan Metode, Hal 13].

Contoh Aplikasi Sederhana:

PT "ABC" memiliki 10.000 transaksi penjualan dalam setahun. Pemeriksa tidak memeriksa seluruhnya, melainkan menetapkan kriteria sampel:

  • Semua transaksi di atas Rp 100 juta (Key Items).
  • Mengambil 50 faktur penjualan secara acak dari transaksi di bawah Rp 100 juta. Jika dari 50 sampel acak tersebut ditemukan 10 faktur cacat (tidak valid), pemeriksa dapat memproyeksikan tingkat kesalahan tersebut ke seluruh populasi atau memutuskan untuk memperluas sampel [Modul 03 Teknik dan Metode, Hal 15].

2. Wawancara: Menggali Proses Bisnis

Konsep: Wawancara adalah proses tanya jawab untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait pos yang diperiksa. Dalam PMK 15 Tahun 2025, pemeriksa berwenang meminta keterangan lisan maupun tertulis dari Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 16].

Teknis Pelaksanaan: Wawancara sering dilakukan saat entry meeting atau peninjauan lapangan (visit). Tujuannya untuk memahami proses bisnis, alur dokumen, dan sistem akuntansi yang tidak terlihat hanya dari laporan keuangan. Hasil wawancara dapat dituangkan dalam Berita Acara jika dipandang perlu, namun seringkali bersifat eksploratif [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 14].

Contoh Aplikasi: Pemeriksa mewawancarai Manajer Produksi pabrik (bukan bagian keuangan) untuk mengetahui berapa persen tingkat penyusutan bahan baku (yield) yang sebenarnya terjadi di lantai produksi. Informasi ini kemudian dibandingkan dengan laporan waste yang diklaim di bagian akuntansi.

3. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK): Pengikat Hukum

Konsep: Berbeda dengan wawancara informal, BAPK adalah dokumen legal pro justitia dalam administrasi perpajakan. BAPK dibuat ketika pemeriksa membutuhkan pernyataan resmi yang mengikat dari Wajib Pajak terkait temuan atau fakta tertentu [PER-07/PJ/2017, Pasal 4 ayat 1].

Prosedur: Pemeriksa akan memanggil Wajib Pajak (Direksi atau Kuasa) dengan Surat Panggilan. Pertanyaan disusun secara terstruktur meliputi identitas, proses bisnis, hingga klarifikasi spesifik atas temuan. Jawaban Wajib Pajak dicatat, dibacakan kembali, dan ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi alat bukti kuat dalam sengketa (Keberatan/Banding) [SE-10/PJ/2017, Lampiran I].

Contoh Aplikasi: Ditemukan selisih omzet Rp 5 Miliar. Pemeriksa meminta Wajib Pajak menjelaskan selisih tersebut dalam BAPK. Jika Wajib Pajak menyatakan dalam BAPK bahwa "Selisih tersebut adalah pinjaman pemegang saham namun dokumennya tidak ada", maka pernyataan tersebut menjadi bukti pengakuan yang sah bahwa utang tersebut tidak didukung bukti, sehingga dapat dikoreksi menjadi peredaran usaha.

4. Konfirmasi Pihak Ketiga: Validasi Eksternal

Konsep: Konfirmasi adalah kegiatan meminta penegasan atas kebenaran data kepada pihak ketiga yang independen (pelanggan, pemasok, bank, notaris). Teknik ini sangat vital untuk menguji eksistensi dan akurasi saldo [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 10].

Jenis Konfirmasi: Dalam pemeriksaan pajak, umumnya digunakan Konfirmasi Positif, di mana pihak ketiga diminta menjawab baik setuju maupun tidak setuju dengan data yang dikonfirmasi.

Contoh Aplikasi: PT "X" melaporkan Utang Dagang kepada PT "Y" sebesar Rp 2 Miliar. Pemeriksa mengirim surat konfirmasi ke PT "Y".

Jika PT "Y" membalas bahwa saldo piutang mereka ke PT "X" hanya Rp 1 Miliar, maka selisih Rp 1 Miliar pada pembukuan PT "X" dapat dianggap sebagai utang fiktif atau penghasilan yang disamarkan.

5. Menembus Kerahasiaan: Akses Data Perbankan dan Pihak Lain

Salah satu kewenangan paling powerful dalam pemeriksaan adalah meniadakan kewajiban merahasiakan. Berdasarkan Pasal 35 dan 35A UU KUP, pihak ketiga (termasuk Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan) wajib memberikan data untuk kepentingan perpajakan.

A. Prosedur Permintaan Keterangan (PMK 87/2013 s.t.d.d PMK 235/2016)

Ketentuan teknis mengenai permintaan keterangan kepada pihak yang terikat kewajiban merahasiakan diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 87/PMK.03/2013 yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016. Regulasi ini memberikan landasan operasional bagi DJP untuk menembus kerahasiaan profesi maupun perbankan demi kepentingan negara [PMK 87/PMK.03/2013; PMK 235/PMK.03/2016].

Lingkup Pihak Ketiga: Pihak ketiga yang dimaksud meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki bukti hubungan dengan Wajib Pajak.

Mekanisme Permintaan Keterangan:

  1. Permintaan Tertulis: Direktur Jenderal Pajak berwenang mengajukan permintaan keterangan atau bukti secara tertulis kepada pihak ketiga. Surat permintaan ini harus mencantumkan identitas Wajib Pajak, masa/tahun pajak, dan keterangan yang diminta.
  2. Kewajiban Merespons: Pihak ketiga wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan diterima.
  3. Surat Peringatan: Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak ketiga tidak memenuhi permintaan, DJP akan menerbitkan Surat Peringatan. Jika tetap tidak dipenuhi, pihak ketiga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 41A UU KUP.

B. Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik (Sistem AKASIA)

Khusus untuk permintaan data perbankan, PMK Nomor 235/PMK.03/2016 memperkenalkan terobosan efisiensi melalui sistem elektronik.

  • Transformasi Proses: Sebelumnya, permintaan pembukaan rahasia bank dilakukan secara manual dan berjenjang yang memakan waktu lama. Dengan aturan perubahan ini, pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank dari DJP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan melalui aplikasi AKASIA (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank).
  • Efisiensi: Sistem ini memangkas birokrasi, meningkatkan validitas data, dan mendukung budaya paperless. Permintaan yang tadinya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat diproses lebih cepat karena validasi dilakukan secara sistem.
  • Alur: Pemeriksa Pajak menginput usulan melalui sistem, yang kemudian diverifikasi secara berjenjang hingga disetujui Menteri Keuangan dan diteruskan secara elektronik kepada OJK.

Contoh Aplikasi: Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilan hanya Rp 50 juta setahun. Namun, data pemicu (IDLP) menunjukkan ia membeli properti mewah tunai. Pemeriksa mengajukan pembukaan rahasia bank melalui sistem AKASIA sesuai PMK 235/2016. Setelah disetujui OJK, Bank memberikan rekening koran yang menunjukkan mutasi kredit (uang masuk) sebesar Rp 5 Miliar yang tidak dilaporkan di SPT. Berdasarkan data konkret ini, pemeriksa menetapkan koreksi penghasilan bruto secara jabatan [PER-18/PJ/2025; SE-15/PJ/2018].

Kesimpulan

Metode uji petik, wawancara, BAPK, konfirmasi, dan pembukaan data rahasia adalah rangkaian teknik yang saling melengkapi dalam menguji kepatuhan. Uji petik memberikan efisiensi, wawancara memberikan konteks, BAPK memberikan kepastian hukum, konfirmasi memberikan validitas independen, dan akses data rahasia memastikan tidak ada aset yang tersembunyi.

Secara khusus, dengan adanya PMK 87/2013 s.t.d.d PMK 235/2016, tembok kerahasiaan perbankan dan profesi bukan lagi penghalang bagi DJP. Implementasi sistem AKASIA menegaskan bahwa transparansi adalah mutlak, dan Wajib Pajak tidak lagi dapat berlindung di balik kerahasiaan bank untuk menyembunyikan penghasilan.


Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023.
  2. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  3. PMK Nomor 108 Tahun 2025 (Akses Informasi Keuangan).
  4. PMK Nomor 87/PMK.03/2013 & PMK Nomor 235/PMK.03/2016 (Permintaan Keterangan Pihak Ketiga).
  5. KMK Nomor 12/KMK.03/2017 (Aplikasi AKASIA).
  6. PER-18/PJ/2025, PER-07/PJ/2017, SE-65/PJ/2013, SE-15/PJ/2018, SE-10/PJ/2017.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter