Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar

PUT-012038.15/2023/PP/M.ΧΙΙΙΑ Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 24 Nopember 2025 | 14:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar

Proses likuidasi perseroan seringkali menimbulkan implikasi perpajakan yang kompleks, terutama terkait perlakuan atas sisa utang kepada pemegang saham. Hal ini terefleksi dalam sengketa antara PT SG melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait Tahun Pajak 2021. Sengketa ini berawal dari koreksi PPh Badan senilai Rp10,05 miliar yang ditetapkan DJP sebagai keuntungan karena pembebasan utang, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.

Inti konflik bermula ketika PT SG, yang telah berhenti beroperasi sejak 1998, melaksanakan RUPS pembubaran pada April 2021. Pada saat itu, perusahaan mencatat saldo utang usaha (kepada pemegang saham) sebesar Rp. 11,21 miliar. DJP berpendapat bahwa karena pemegang saham (kreditur) tidak mengajukan tagihan dalam jangka waktu yang ditetapkan UU Perseroan Terbatas, utang tersebut secara otomatis dianggap telah dibebaskan. DJP menghitung keuntungan pembebasan utang dengan mengurangkan total utang tersebut dengan sisa aset yang didistribusikan (Rp. 1,16 miliar), sehingga menghasilkan koreksi Rp. 10,05 miliar.

PT SG menolak koreksi tersebut dengan argumentasi berlapis. Secara perdata, pembebasan utang tidak dapat diasumsikan (Pasal 1438 KUH Perdata). Secara akuntansi (PSAK 23), pembebasan utang dari pemegang saham adalah transaksi modal, bukan penghasilan. Secara fiskal (Pasal 4 ayat (1) UU PPh), PT SG menegaskan tidak adanya "tambahan kemampuan ekonomis" yang diterima oleh perusahaan yang sedang dalam proses pembubaran.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil pertimbangan hukum yang komprehensif. Majelis membenarkan sikap DJP bahwa PT dan pemegang saham adalah subjek hukum terpisah, dan fakta pembebasan utang (secara fiskal) telah terjadi serta merupakan objek PPh. Namun, Majelis Hakim menemukan kelemahan analisis DJP yang tidak menerapkan prinsip comprehensive income sebagaimana diamanatkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Prinsip ini mengharuskan seluruh penghasilan (termasuk keuntungan pembebasan utang) dikompensasikan secara horizontal dengan seluruh kerugian dalam tahun pajak yang sama.

Majelis Hakim menemukan fakta bahwa pada saat likuidasi, PT SG memiliki ekuitas negatif (kerugian) sebesar Rp. 17,21 miliar. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan pembebasan utang (Rp10,05 miliar) harus digabungkan dengan kerugian likuidasi (Rp. 17,21 miliar). Karena nilai kerugian lebih besar daripada keuntungan, Majelis menyimpulkan tidak terdapat "tambahan kemampuan ekonomis" netto yang dapat menjadi Penghasilan Kena Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa meskipun pembebasan utang saat likuidasi adalah objek PPh, pengenaan pajaknya mutlak bergantung pada perhitungan netto (komprehensif) dengan kerugian yang ada.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter