Pasar tenaga kerja Indonesia sedang tidak baik-baik saja setelah data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menembus angka 88.519 orang sepanjang tahun 2025. Angka yang meresahkan ini melonjak 13,54% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah yang paling parah terdampak badai pemangkasan karyawan tersebut. Tren negatif ini diperparah oleh laporan World Economic Forum (WEF) yang menempatkan pengangguran sebagai risiko ekonomi nomor satu bagi Indonesia untuk periode 2026 hingga 2028, mengalahkan ancaman inflasi maupun geopolitik.
Kondisi ini menciptakan masalah struktural yang mendalam karena lulusan baru (Gen Z) dan korban PHK semakin sulit menembus pasar kerja formal yang kian menyempit. Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti bahwa proporsi pekerja informal kini membengkak hingga 60%, menandakan bahwa sektor formal gagal menampung angkatan kerja produktif. Situasi ini bukan sekadar siklus ekonomi biasa, melainkan dampak dari masalah fundamental yang sudah mengakar bahkan sebelum pandemi menyerang.
Meskipun lapangan kerja formal menyusut drastis, data makroekonomi justru menampilkan angka realisasi investasi yang sangat fantastis namun membingungkan.
Kementerian Investasi mencatatkan prestasi gemilang dengan realisasi modal masuk sebesar Rp1.931,2 triliun pada 2025, namun kualitas investasi tersebut dipertanyakan karena rasio serapan tenaga kerjanya justru menurun. Menteri Investasi Rosan Roeslani mengakui bahwa biaya untuk menciptakan satu lapangan kerja kini semakin mahal, melonjak menjadi Rp712,48 juta per orang dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya butuh Rp698,1 juta. Hal ini terjadi karena arus modal mayoritas mengalir deras ke sektor hilirisasi mineral (padat modal) yang lebih banyak menggunakan mesin canggih ketimbang tenaga manusia.
Dominasi investasi padat modal (capital intensive) seperti smelter nikel terbukti kurang efektif dalam menanggulangi pengangguran massal, bahkan beberapa smelter justru mulai menghentikan operasi akibat kelebihan pasokan global. Pemerintah menyadari ketimpangan ini dan mulai merancang strategi baru dengan mendorong hilirisasi di sektor perkebunan dan kelautan, seperti kelapa dan rumput laut, yang dinilai jauh lebih efektif menyerap tenaga kerja lokal. Langkah korektif ini sangat mendesak dilakukan mengingat ketimpangan antara nilai investasi dan jumlah pekerja yang terserap semakin lebar.
Ketimpangan fokus investasi ini berdampak fatal bagi sektor manufaktur tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.
Industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki kini berada dalam kondisi kritis akibat gempuran produk impor dan minimnya proteksi kebijakan yang memadai. Direktur Celios, Bhima Yudhistira, memprediksi bahwa gelombang PHK pada 2026 masih akan menghantui sektor-sektor tersebut, ditambah dengan industri furnitur dan pengolahan kayu yang kehilangan daya saing. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang terus tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand menjadi sinyal bahaya yang nyata bagi keberlangsungan industri dalam negeri.
Fenomena "Jobless Growth" atau pertumbuhan ekonomi tanpa penciptaan lapangan kerja yang memadai ini berpotensi menggerus daya beli masyarakat secara signifikan, terutama di kalangan kelas menengah dan generasi muda. Bagi pelaku bisnis, lesunya penyerapan tenaga kerja berarti penurunan permintaan pasar domestik, sementara bagi investor, risiko sosial akibat pengangguran tinggi dapat mengganggu stabilitas iklim usaha jangka panjang. Pergeseran angkatan kerja ke sektor informal juga akan menyulitkan pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak penghasilan yang stabil.
Pemerintah tidak boleh lagi terlena dengan sekadar mengejar angka nominal investasi jumbo jika tidak berdampak langsung pada pengurangan angka pengangguran yang kian mengkhawatirkan. Strategi hilirisasi wajib segera direvisi dengan memprioritaskan insentif fiskal bagi sektor padat karya (pertanian, perikanan, dan manufaktur ringan) serta memperketat keran impor barang jadi demi melindungi industri domestik.