Ringkasan Eksekutif:
Direktorat Jenderal Pajak berwenang membuka kembali pemeriksaan pajak yang telah selesai melalui penemuan data baru atau novum. Otoritas memvalidasi keabsahan novum tersebut melalui prosedur persetujuan komite sebelum menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan ulang. Pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) beserta sanksi administrasi kenaikan seratus persen atas kekurangan pajak. Wajib pajak dapat mencegah sanksi maksimal ini dengan mengungkapkan kelalaian data secara sukarela sebelum pengujian ulang bermula. Wajib pajak harus mengedepankan transparansi penuh sejak pemeriksaan perdana untuk memitigasi risiko pembukaan kembali kasus pajak.
Dalam lanskap hukum perpajakan, kepastian hukum adalah pilar utama. Ketika sebuah Pemeriksaan Pajak selesai dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan, Wajib Pajak umumnya bernapas lega, menganggap kewajiban perpajakan untuk tahun tersebut telah final (closed). Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya absolut. Negara memiliki kewenangan extraordinary untuk membuka kembali kasus yang telah ditutup apabila ditemukan Novum atau Data Baru.
Konsep Novum dalam perpajakan adalah instrumen keadilan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak patuh, Novum adalah mimpi buruk karena konsekuensinya bukan hanya pembayaran pokok pajak, melainkan sanksi administrasi yang sangat berat. Artikel ini akan membedah secara mendalam definisi, prosedur, dan implikasi Novum berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan SE-15/PJ/2018.
Secara etimologis, Novum berarti sesuatu yang baru. Dalam konteks Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 15, Novum diterjemahkan sebagai Data Baru dan/atau Data yang Semula Belum Terungkap.
Keberadaan Novum adalah syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Ulang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Tanpa adanya Novum, fiskus dilarang melakukan pemeriksaan kembali atas tahun pajak yang sama dan jenis pajak yang sama yang telah diperiksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 25 ayat 1].
Apa yang dimaksud dengan Data Baru dan Data yang Semula Belum Terungkap? Mengacu pada penjelasan Pasal 15 UU KUP dan praktik pemeriksaan:
Penemuan Novum tidak serta merta langsung menjadi tagihan pajak. Harus ada prosedur Pemeriksaan Ulang yang ketat untuk memvalidasi data tersebut.
Berdasarkan Pasal 25 PMK Nomor 15 Tahun 2025, Pemeriksaan Ulang dilakukan jika:
Untuk mencegah kesewenang-wenangan fiskus dalam membuka kembali kasus lama, prosedur pengusulan Pemeriksaan Ulang diatur sangat ketat dalam SE-15/PJ/2018.
Inilah aspek yang paling krusial bagi Wajib Pajak. Sanksi akibat ditemukannya Novum melalui Pemeriksaan Ulang jauh lebih berat dibandingkan pemeriksaan biasa.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP jo PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 22, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Contoh:
Jika ditemukan Novum berupa omzet yang tidak dilaporkan sebesar Rp 1 Miliar, dan tarif pajaknya 22% (Rp 220 Juta), maka tagihan pajaknya menjadi:
Pengecualian Sanksi: Sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri (pengungkapan sukarela) sebelum DJP melakukan tindakan pemeriksaan ulang [SDSN UU KUP 2023, Pasal 15 ayat 3].
Di era Coretax dan transparansi informasi, sumber Novum bagi DJP semakin melimpah:
Untuk menghindari risiko penerbitan SKPKBT akibat Novum, Wajib Pajak disarankan:
Novum adalah kunci pembuka gembok kepastian hukum (SKP) yang telah terkunci. Dalam rezim PMK 15 Tahun 2025, prosedur penetapan Novum dilakukan dengan standar kehati-hatian tinggi melalui mekanisme komite untuk menjamin keadilan. Namun, risiko sanksi kenaikan 100% menuntut Wajib Pajak untuk mengedepankan transparansi total sejak pemeriksaan awal. Menyembunyikan data di era keterbukaan informasi bukan lagi strategi, melainkan bom waktu.