Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak

PUT-002225.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 29 Nopember 2025 | 23:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak

Sengketa timing pelaporan PPN kembali terjadi dalam lanskap litigasi pajak Indonesia.  PT HKR menghadapi koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2017 akibat prosedur ekualisasi data bukti potong PPh Pasal 23.  Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh PPN terutang di Oktober, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT HKR karena PPN terbukti telah dilaporkan di Masa Desember 2017.  

Kasus ini bermula ketika DJP menerbitkan SKPKB PPN Masa Oktober 2017 terhadap PT HKR.  Pokok sengketa material tunggal adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp. 892.858,00. Koreksi ini didasarkan pada temuan DJP atas bukti potong PPh Pasal 23 Nomor 00010/X/XVII/23-26/F/501 yang diterbitkan oleh PT FIF tertanggal 31 Oktober 2017.  

Argumen DJP berpijak pada Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, yang mengharuskan Faktur Pajak dibuat saat penyerahan JKP atau saat pembayaran diterima.  Bagi DJP, bukti potong PPh 23 tertanggal 31 Oktober 2017 adalah bukti kuat bahwa pembayaran telah dilakukan pada bulan tersebut, sehingga PPN seharusnya dipungut dan dilaporkan di Masa Oktober 2017. Terlebih, PT HKR tidak dapat menunjukkan dokumen underlying yang kuat akibat kelemahan administrasi pembukuan.  

Di sisi lain, PT HKR tidak membantah adanya transaksi tersebut. Bantahan utama mereka berfokus pada fakta bahwa PPN telah dipungut, namun dilaporkan pada masa yang berbeda. PT HKR menjelaskan bahwa bukti potong PPh 23 dari PT FIF tersebut (yang menjadi dasar informasi DPP) baru mereka terima setelah Masa Oktober berakhir.  Akibat keterlambatan administratif ini, PT HKR baru dapat menerbitkan Faktur Pajak (No. 011.019-17.67991102) pada 18 Desember 2017 dan melaporkannya secara patuh di SPT Masa PPN Desember 2017.  

Majelis Hakim mengambil sikap yang berfokus pada pembuktian material (Pasal 78 UU Pengadilan Pajak).  Majelis Hakim menemukan fakta hukum (facts finding) bahwa PT HKR telah membuktikan penerbitan Faktur Pajak dan pelaporannya di SPT Masa Desember 2017.  

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa karena PPN atas DPP yang disengketakan telah dipungut dan dilaporkan oleh PT HKR, koreksi DJP di Masa Pajak Oktober 2017 menjadi tidak tepat. Majelis berkeyakinan tidak ada pajak yang hilang, melainkan hanya pergeseran masa. Atas dasar keyakinan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengabulkan Seluruhnya banding PT HKR. Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian di persidangan, meskipun secara formal argumen timing fiskus memiliki dasar yang kuat.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini 

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter