PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing?

PUT-007008.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 - 24 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 30 Nopember 2025 | 23:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing?

Perkara sengketa perpajakan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp. 6.071.208.708,00 yang melibatkan PT SAR dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi komoditas yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan istimewa. Inti konflik berkisar pada penentuan harga wajar (Arm's Length PriceCrude Palm Oil (CPO) dan pemilihan data pembanding, di mana DJP menggunakan Harga SPOT Medan Bappebti dan PT SAR menggunakan data tender PT KPBN yang disesuaikan, sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN.

Konflik bermula dari penetapan kembali harga jual CPO oleh DJP yang didasarkan pada asumsi bahwa harga yang digunakan PT SAR kepada afiliasinya (PT IBP) lebih rendah dari harga pasar wajar, mengingat adanya hubungan istimewa (penguasaan yang sama). DJP menolak data KPBN yang diajukan PT SAR dengan alasan data tersebut tidak transparan dan sulit diakses bebas oleh publik, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pembanding independen yang kredibel. Oleh karenanya, DJP beralih menggunakan data Harga SPOT Medan Bappebti, yang dianggap lebih andal dan dapat diakses publik, dan berdasarkan selisih harga ini, koreksi DPP PPN pun diterbitkan.

Di sisi lain, PT SAR membantah koreksi tersebut dengan argumentasi fundamental bahwa KPBN adalah bursa komoditas CPO yang diakui secara luas, dan harga tender KPBN adalah cerminan praktik pasar yang paling akurat (custom of trade) yang digunakan para pelaku industri CPO di Indonesia. PT SAR berargumen, harga KPBN yang telah disesuaikan dengan biaya transportasi (Franco Pabrik Penjual) jauh lebih relevan dengan kondisi transaksional PT SAR daripada Harga SPOT Bappebti yang digunakan DJP. Selain itu, PT SAR juga mempertanyakan landasan hukum koreksi transfer pricing domestik PPN yang tidak memenuhi kriteria pemanfaatan perbedaan tarif pajak sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011.

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan yang sangat penting. Majelis menilai bahwa penolakan DJP terhadap data KPBN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Majelis menegaskan bahwa DJP seharusnya mengakui bahwa harga KPBN adalah lazim dan rutin digunakan dalam industri CPO. Poin krusial yang digarisbawahi Majelis adalah: jika DJP meragukan transparansi data KPBN, DJP harus menggunakan kewenangan Pasal 35 Undang-Undang KUP untuk secara resmi meminta data dan memverifikasinya kepada pihak ketiga (KPBN), bukan hanya menolak data tersebut secara sepihak dan menggantinya dengan data lain yang kurang relevan. Karena DJP gagal membuktikan bahwa harga PT SAR menyimpang dari PKKU dan mengingat koreksi PPh Badan yang menjadi pangkal koreksi ini telah dibatalkan, maka koreksi DPP PPN sebesar Rp. 6.071.208.708,00 dinyatakan dibatalkan.

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya bagi PT SAR yang bergerak dalam perdagangan komoditas dengan afiliasi. Ini menjadi preseden bahwa kepatuhan terhadap praktik pasar yang lazim dan didukung dokumentasi bursa yang terperinci memiliki bobot pembuktian yang superior. Implikasinya, DJP harus lebih proaktif dalam menggunakan kewenangan verifikasi kepada pihak ketiga dan tidak dapat serta merta mengganti data pembanding yang relevan dengan data publik yang diragukan relevansi transaksionalnya. Putusan ini menjadi pengingat tegas akan pentingnya korelasi dan konsistensi dalam penentuan harga wajar untuk tujuan PPh maupun PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter