Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia telah memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini, bersama dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, merombak struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui Local Tax Ratio yang lebih tinggi, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan demi iklim investasi yang lebih kondusif.
Salah satu perubahan paling fundamental dalam UU HKPD adalah restrukturisasi jenis pajak daerah. Pemerintah melakukan simplifikasi untuk mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak dan biaya pemungutan bagi pemerintah daerah.
UU HKPD mempertegas pembagian kewenangan pemungutan pajak untuk menghindari tumpang tindih (overlapping):
UU HKPD memperkenalkan sistem Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh tingkat pemerintahan tertentu atas pajak yang dipungut oleh tingkat pemerintahan lainnya.
PBJT menjadi fokus utama bagi pelaku usaha ritel dan jasa. Tarif umum PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, UU HKPD memberikan klasifikasi khusus untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, di mana tarif ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Kebijakan ini diambil sebagai instrumen pengendalian atas konsumsi jasa yang dianggap memiliki eksternalitas tertentu.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan Insentif Fiskal. Insentif ini dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan sanksi pajak daerah bagi:
PP 35/2023 mewajibkan transformasi digital dalam administrasi pajak daerah. Pemerintah Daerah didorong untuk menerapkan sistem e-tax, mulai dari pendaftaran (e-Registration), pelaporan (e-SPT), hingga pembayaran (e-Payment). Hal ini bertujuan untuk meminimalkan interaksi fisik guna mencegah praktik korupsi dan meningkatkan database perpajakan daerah yang akurat melalui integrasi data dengan NIK dan sistem Coretax pusat.
Reformasi Pajak Daerah melalui UU HKPD dan PP 35/2023 bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah (PAD), melainkan langkah sistematis untuk menciptakan harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Bagi pelaku usaha, penggabungan pajak menjadi PBJT dan adanya kepastian insentif fiskal memberikan ruang perencanaan keuangan yang lebih baik. Bagi pemerintah daerah, kemandirian fiskal kini didorong melalui sinergi opsen yang lebih transparan dan akuntabel.