Perkembangan terbaru di sektor perpajakan dan kepabeanan Indonesia memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memperketat pengawasan dan menjalankan reformasi administrasi. Rangkaian kebijakan dan penegakan hukum ini memberikan gambaran jelas mengenai upaya otoritas fiskal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara secara optimal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadapi pekerjaan rumah besar terkait Coretax System. Meskipun sistem administrasi pajak yang baru ini krusial untuk modernisasi, data menunjukkan bahwa baru sekitar 5,73 juta Wajib Pajak (WP) yang berhasil mengaktifkannya. Lambatnya aktivasi ini dapat menghambat transisi digital DJP secara keseluruhan, menuntut percepatan dari para pelaku bisnis agar proses pelaporan pajak tetap berjalan lancar.
Selaras dengan upaya menjaga integritas, DJP telah menetapkan aturan baru yang signifikan bagi mantan pegawainya. Aturan tersebut melarang individu yang pernah bekerja di otoritas pajak untuk berpraktik sebagai konsultan pajak selama lima tahun setelah mereka berhenti atau pensiun. Kebijakan penting ini bertujuan untuk secara efektif mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan informasi internal yang mungkin terjadi, sehingga para pelaku usaha perlu cermat dalam memilih konsultan yang independen dan berintegritas tinggi.
Di sisi kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun regulasi baru yang secara langsung akan memangkas kuota penjualan produk dari Kawasan Berikat (KB) ke pasar domestik. Pengetatan ini merupakan langkah strategis untuk mengendalikan arus barang impor dan mendorong perusahaan KB agar lebih berorientasi pada ekspor, yang pada akhirnya akan memaksa perusahaan KB menyesuaikan strategi distribusi dan operasional mereka.
Pada saat yang sama, DJP menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 463 Wajib Pajak yang terindikasi kuat melakukan manipulasi data ekspor. Dugaan manipulasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak atau memperoleh restitusi secara ilegal. Kabar ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku ekspor agar memastikan akurasi dan transparansi data laporan keuangan mereka guna menghindari sanksi hukum.
Ketegasan penegakan hukum juga diperlihatkan melalui aksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung baru-baru ini melakukan penggeledahan di delapan titik di wilayah Jabodetabek. Tindakan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurangan nilai pajak secara tidak sah. Kasus ini kembali menyoroti risiko hukum yang besar dalam praktik perpajakan yang tidak etis, menekankan perlunya ketaatan mutlak terhadap regulasi yang berlaku.
Rangkaian kebijakan dan tindakan penegakan hukum ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap tertib administrasi dan anti-korupsi. Pelaku bisnis dan investor wajib memahami bahwa dinamika pasar saat ini tidak hanya menuntut efisiensi operasional, tetapi juga kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi pajak dan kepabeanan untuk menjamin kepastian berusaha.