Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara PT OIU menegaskan batasan penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, khususnya terkait upaya perubahan rezim Pajak Penghasilan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung. Dalam sengketa Pajak Penghasilan ini, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan banding Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan pertimbangan utama bahwa pembetulan SPT yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah perlakuan pajak pada tahun pajak berikutnya.
Pokok sengketa dalam perkara ini berkisar pada apakah pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 yang dilakukan oleh PT OIU dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai bahwa perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 pada Tahun Pajak 2017. PT OIU berpendapat bahwa kondisi usaha yang sebenarnya menunjukkan bahwa perusahaan seharusnya telah keluar dari rezim PPh Final, sehingga penghasilan Tahun Pajak 2017 tidak semestinya dikenakan pajak dengan tarif final 1 persen. Namun, DJP tetap memperlakukan penghasilan tersebut sebagai objek PPh Final berdasarkan data pelaporan pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri.
DJP mendasarkan koreksinya pada fakta administratif bahwa pada Tahun Pajak 2016 PT OIU melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan dengan menerapkan PP 46 Tahun 2013. Pada pembetulan SPT Tahunan 2016, PT OIU melaporkan tambahan peredaran usahanya sebesar Rp226.650.000 dengan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 1 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa secara sadar dan sukarela Wajib Pajak tetap menerapkan rezim PP 46 Tahun 2013 dalam mekanisme self-assessment untuk Pembetulan Tahun Pajak 2016. Dan atas SPT Pembetulan I, II, dan III yang dilakukan oleh PT OIU tersebut, semuanya dilakukan pada saat pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017 sedang berlangsung.
Dalam pembelaannya, PT OIU menegaskan bahwa pembetulan SPT Tahun Pajak 2016 seharusnya dijadikan dasar oleh Fiskus untuk menilai kewajiban pajak pada Tahun Pajak 2017. Hal tersebut menurut Wajib Pajak, menunjukkan bahwa perusahaan telah melampaui batasan tertentu atas penerapan PP 46 Tahun 2013, sehingga pengenaan PPh Final pada Tahun Pajak 2017 seharusnya tidak lagi tepat. Namun, argumentasi tersebut sepenuhnya bergantung pada pembetulan SPT yang dilakukan setelah pemeriksaan dimulai dan tidak didukung oleh pelaporan kepatuhan yang konsisten sejak awal.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT, pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung tidak serta-merta mengikat Fiskus apabila tidak mencerminkan kondisi yang dilaporkan secara konsisten sebelumnya. Majelis juga menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, konsistensi dan ketepatan waktu pelaporan memiliki bobot pembuktian yang sangat tinggi. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DJP telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan banding PT OIU ditolak seluruhnya.
Putusan ini memberikan pelajaran penting bahwa meskipun secara normatif PP 46 Tahun 2013 tidak berlaku permanen, perubahan rezim Pajak Penghasilan harus tercermin dalam pelaporan pajak yang dilakukan secara tepat waktu dan konsisten. Klaim bahwa Wajib Pajak telah keluar dari rezim PPh Final tidak dapat dibangun semata-mata melalui pembetulan SPT yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung, tanpa didukung oleh rekam jejak kepatuhan administratif yang sejalan. Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa timing dan konsistensi pelaporan merupakan faktor kunci dalam menilai keberlakuan rezim pajak dalam sengketa Pajak Penghasilan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini