Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013

PUT-011617.15/2022/PP/M.XIII.A Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013

Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara PT OIU menegaskan batasan penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, khususnya terkait upaya perubahan rezim Pajak Penghasilan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung. Dalam sengketa Pajak Penghasilan ini, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan banding Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan pertimbangan utama bahwa pembetulan SPT yang dilakukan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah perlakuan pajak pada tahun pajak berikutnya.

Pokok sengketa dalam perkara ini berkisar pada apakah pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 yang dilakukan oleh PT OIU dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai bahwa perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 pada Tahun Pajak 2017. PT OIU berpendapat bahwa kondisi usaha yang sebenarnya menunjukkan bahwa perusahaan seharusnya telah keluar dari rezim PPh Final, sehingga penghasilan Tahun Pajak 2017 tidak semestinya dikenakan pajak dengan tarif final 1 persen. Namun, DJP tetap memperlakukan penghasilan tersebut sebagai objek PPh Final berdasarkan data pelaporan pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri.

DJP mendasarkan koreksinya pada fakta administratif bahwa pada Tahun Pajak 2016 PT OIU melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan dengan menerapkan PP 46 Tahun 2013. Pada pembetulan SPT Tahunan 2016, PT OIU melaporkan tambahan peredaran usahanya sebesar Rp226.650.000 dengan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 1 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa secara sadar dan sukarela Wajib Pajak tetap menerapkan rezim PP 46 Tahun 2013 dalam mekanisme self-assessment untuk Pembetulan Tahun Pajak 2016. Dan atas SPT Pembetulan I, II, dan III yang dilakukan oleh PT OIU tersebut, semuanya dilakukan pada saat pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017 sedang berlangsung.

Dalam pembelaannya, PT OIU menegaskan bahwa pembetulan SPT Tahun Pajak 2016 seharusnya dijadikan dasar oleh Fiskus untuk menilai kewajiban pajak pada Tahun Pajak 2017. Hal tersebut menurut Wajib Pajak, menunjukkan bahwa perusahaan telah melampaui batasan tertentu atas penerapan PP 46 Tahun 2013, sehingga pengenaan PPh Final pada Tahun Pajak 2017 seharusnya tidak lagi tepat. Namun, argumentasi tersebut sepenuhnya bergantung pada pembetulan SPT yang dilakukan setelah pemeriksaan dimulai dan tidak didukung oleh pelaporan kepatuhan yang konsisten sejak awal.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa meskipun Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT, pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung tidak serta-merta mengikat Fiskus apabila tidak mencerminkan kondisi yang dilaporkan secara konsisten sebelumnya. Majelis juga menegaskan bahwa dalam sistem self-assessment, konsistensi dan ketepatan waktu pelaporan memiliki bobot pembuktian yang sangat tinggi. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DJP telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan banding PT OIU ditolak seluruhnya.

Putusan ini memberikan pelajaran penting bahwa meskipun secara normatif PP 46 Tahun 2013 tidak berlaku permanen, perubahan rezim Pajak Penghasilan harus tercermin dalam pelaporan pajak yang dilakukan secara tepat waktu dan konsisten. Klaim bahwa Wajib Pajak telah keluar dari rezim PPh Final tidak dapat dibangun semata-mata melalui pembetulan SPT yang dilakukan pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung, tanpa didukung oleh rekam jejak kepatuhan administratif yang sejalan. Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa timing dan konsistensi pelaporan merupakan faktor kunci dalam menilai keberlakuan rezim pajak dalam sengketa Pajak Penghasilan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter