Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, <em>Core Tax </em>Dibenahi di Tengah Tekanan Global

Isu utama hari ini berfokus pada penegakan pajak dalam negeri dan respons terhadap tekanan moneter global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik penghindaran pajak di sektor emas, menegaskan komitmen pemerintah terhadap hilirisasi industri. Di sisi lain, perbaikan sistem Core Tax Administration System (CTAS) menunjukkan kemajuan meski implementasinya belum sepenuhnya rampung. Sementara itu, Bank Indonesia memperkuat likuiditas untuk mengimbangi lambatnya transmisi BI Rate, di tengah bayang-bayang ketegangan dagang China-AS yang masih menekan arus modal asing. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru bagi sektor Ojek Online (Ojol) sebagai bagian dari kebijakan ekonomi digital.

Pemerintah berupaya memperkuat penerimaan negara melalui penertiban pajak dan modernisasi administrasi. Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan modus pengemplangan pajak oleh produsen emas, yang melibatkan penjualan di bawah harga pasar. Pengungkapan ini menunjukkan pemerintah sedang memperketat pengawasan terhadap industri hilirisasi emas. Selain itu, Menkeu Purbaya mengakui perbaikan Core Tax Administration System (CTAS) belum tuntas sepenuhnya, tetapi sudah semakin membaik. Pengakuan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memodernisasi administrasi perpajakan.

Di sektor moneter, tantangan transmisi suku bunga ditanggapi dengan intervensi. Bank Indonesia (BI) menambah insentif likuiditas kepada perbankan. Langkah ini diambil karena transmisi penurunan BI Rate masih lambat, bertujuan mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Sementara itu, risiko eksternal masih membayangi: Perang Dagang China-AS belum usai, dan konflik ini berpengaruh pada arus modal asing ke pasar Indonesia. Ketidakpastian geopolitik ini menjadi faktor risiko eksternal yang harus diwaspadai dalam upaya menarik investasi.

Fokus regulasi pemerintah juga meluas ke sektor ekonomi digital dan ketenagakerjaan. Istana (Pemerintah) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur tarif dan kesejahteraan Ojek Online (Ojol). Regulasi baru ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi dan platform, melengkapi upaya stabilisasi ekonomi. 

Pengungkapan modus pengemplangan pajak emas dan pengakuan perbaikan Core Tax menegaskan fokus Kemenkeu pada penegakan perpajakan dan modernisasi administrasi. Di sisi moneter, tindakan BI menambah insentif likuiditas menunjukkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mentransmisikan kebijakan moneter ke sektor riil. Sementara itu, Perpres Ojol mengindikasikan perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan di ekonomi digital. Secara makro, Perang Dagang China-AS yang belum usai menempatkan arus modal asing ke Indonesia dalam ketidakpastian tinggi.

Perkembangan terkini mencerminkan upaya ganda pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan moneter. Menteri Keuangan Purbaya menyoroti penertiban pajak emas serta percepatan perbaikan sistem Core Tax untuk memperkuat penerimaan negara, sementara Bank Indonesia berupaya memastikan penurunan suku bunga benar-benar dirasakan sektor riil. Di sisi lain, tantangan eksternal seperti perang dagang China–AS dan penyesuaian regulasi domestik, termasuk sektor Ojol, menuntut langkah kebijakan yang cepat dan adaptif.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter