Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi 

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 28 Nopember 2025 | 16:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi 

Ekonomi Indonesia kembali menyoroti agenda reformasi kelembagaan, likuiditas moneter, dan prospek pertumbuhan jangka panjang. Dorongan untuk mereformasi Bea Cukai semakin kuat setelah terungkapnya praktik underinvoicing yang menggerus penerimaan negara. Pada saat yang sama, pemerintah menekan Bank Indonesia untuk melonggarkan likuiditas guna mendorong pertumbuhan, meskipun permintaan kredit masih tertahan. Fokus utama saat ini mencakup urgensi pembenahan Bea Cukai, arah kebijakan moneter-fiskal, serta strategi pemerintah mengejar target pertumbuhan ambisius melalui penguatan kerja sama internasional.

Pemerintah Indonesia saat ini berupaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan mendesak sinergi kebijakan fiskal-moneter. Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka meminta Bank Indonesia (BI) untuk mengurangi penyerapan likuiditas di pasar. Permintaan ini bertujuan agar dana mengalir ke sektor riil dan menstimulasi pertumbuhan kredit yang selama ini lesu, meskipun Ekonom menilai bahwa pelonggaran likuiditas oleh BI tidak akan banyak menggerakkan ekonomi jika permintaan kredit di perbankan masih lesu dan permintaan agregat dari sektor riil tidak meningkat.

Di tengah upaya stimulus, DPR menyoroti bahwa fondasi ekonomi Indonesia belum merata meskipun secara makro dinilai kuat, sehingga pertumbuhan yang tidak inklusif menghambat peningkatan kesejahteraan. Dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang ambisius dan memperkuat fondasi, Indonesia menggandeng China untuk memperkuat kerja sama di sektor industri dan investasi, yang bertujuan untuk menarik modal asing dan mengembangkan sektor manufaktur nasional.

Secara paralel, Ekonom menegaskan bahwa reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa ditunda menyusul terungkapnya praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Praktik ilegal ini menghambat persaingan usaha yang sehat dan mengancam kesehatan fiskal, sehingga memperkuat desakan untuk perbaikan total dalam tata kelola kepabeanan.

Arah kebijakan dan temuan hari ini membawa implikasi krusial pada stabilitas moneter dan iklim usaha. Permintaan Menkeu kepada BI untuk mengurangi penyerapan likuiditas menunjukkan adanya kebutuhan untuk sinergi kebijakan fiskal-moneter yang lebih erat. Namun, pelonggaran likuiditas tersebut berpotensi minim dampak jika permintaan kredit dari dunia usaha tidak kunjung pulih. Sementara itu, praktik underinvoicing dan urgensi reformasi Bea Cukai menciptakan risiko bagi penerimaan negara dan integritas perdagangan, yang jika tidak segera ditangani, akan menurunkan daya saing produk domestik. Di tingkat makro, ketidakmerataan fondasi ekonomi menekankan tantangan pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan inklusif, meskipun kerja sama dengan China diharapkan dapat memberi dorongan investasi signifikan untuk mencapai target ambisius 8%.

Secara keseluruhan, berita hari ini menunjukkan otoritas fiskal dan ekonomi Indonesia sedang berada di persimpangan jalan, di mana reformasi kelembagaan (Bea Cukai) menjadi prasyarat bagi pertumbuhan yang adil, dan sinergi kebijakan moneter-fiskal menjadi kunci untuk menggerakkan ekonomi yang permintaan kreditnya lesu. Pemerintah wajib menanggapi urgensi reformasi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan dan menciptakan keadilan usaha, sambil memastikan kerja sama dengan China dapat menjembatani kesenjangan investasi tanpa memperparah ketidakmerataan ekonomi yang telah disoroti DPR.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter