Pemerintah memutuskan memungut bea keluar batu bara mulai 2026 demi menghentikan pendarahan kas negara akibat klaim restitusi pajak yang mencapai Rp42,9 triliun. Langkah strategis ini membidik penerimaan Rp25 triliun sekaligus menghapus "subsidi terselubung" bagi eksportir yang tercipta akibat celah regulasi Cipta Kerja. Industri tambang kini dipaksa beradaptasi dengan beban biaya baru di tengah tren kinerja ekspor yang sedang terkoreksi tajam.
Pemerintah Indonesia secara resmi merancang penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara mulai tahun 2026 demi mengamankan target penerimaan negara sebesar Rp25 triliun per tahun. Kebijakan fiskal agresif ini muncul sebagai respons atas data perdagangan terbaru yang menunjukkan penurunan volume ekspor sebesar 4,10 persen menjadi 320,47 juta ton sepanjang Januari hingga Oktober 2025, yang turut menyeret nilai devisa anjlok tajam hingga 20,25 persen. Langkah ini menandai titik balik pengelolaan sumber daya alam setelah pemerintah melihat tren kenaikan volume ekspor yang sempat terjadi secara konsisten dari tahun 2020 hingga puncak tertingginya pada 2024 mulai kehilangan momentum.
Kementerian Keuangan menempuh jalur pungutan ekspor ini karena mekanisme perpajakan saat ini justru membebani keuangan negara melalui lonjakan restitusi atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menembus angka fantastis Rp42,9 triliun hingga November 2025. Akar permasalahan bermula dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP), sehingga pengusaha berhak menagih kembali pajak masukan mereka karena tarif PPN ekspor dipatok 0 persen. Situasi ini menciptakan ketimpangan arus kas di mana negara harus rutin membayarkan triliunan rupiah kepada korporasi tambang, meningkat drastis dari hanya Rp5,7 triliun pada 2021 menjadi puluhan triliun saat ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi tersebut tidak ubahnya seperti negara memberikan "subsidi" terselubung kepada industri batu bara yang mayoritas produknya justru dijual ke luar negeri. Pemerintah bertekad mengembalikan status industri ke posisi awal agar kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi, alih-alih menggerus penerimaan pajak neto. Kebijakan bea keluar ini dirancang untuk berjalan beriringan dengan pungutan serupa pada komoditas emas, sebagai strategi komprehensif menambal celah fiskal yang tercipta akibat regulasi omnibus law.
Bagi para pelaku industri dan investor, sinyal kebijakan ini sangat jelas: era "pesta" likuiditas dari kemudahan klaim restitusi pajak yang dinilai pemerintah sebagai subsidi sepihak tanpa kontribusi pungutan penyeimbang akan segera berakhir. Perusahaan tambang kini harus segera mengalibrasi ulang strategi keuangan korporasi mereka untuk menyerap beban biaya bea keluar baru yang berpotensi menggerus margin laba bersih secara signifikan mulai tahun depan.
Dinamika tarik-ulur kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan celah regulasi terus menggerogoti ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga keseimbangan baru antara insentif investasi dan optimalisasi pendapatan negara kini menjadi prioritas mutlak di tengah tantangan ekonomi global.