Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP

PUT-000765.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 Tanggal 17 Januari 2024

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kewajiban Uji Risiko dan <em>Corresponding Adjustment </em>dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP

Sengketa Transfer Pricing (TP) di Indonesia seringkali melibatkan ketidaksepakatan fundamental mengenai metode dan data pembanding yang paling tepat. Kasus banding PT MHP menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi bahwa dalam transaksi afiliasi domestik, beban pembuktian DJP melampaui sekadar penemuan harga. PT MHP, perusahaan di sektor Hutan Tanaman Industri, menghadapi koreksi PPh Badan sebesar USD13.004.942 karena harga jual kayu kepada afiliasi domestik (PT TEL) dianggap tidak wajar.

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas komparabilitas data. DJP berargumen bahwa Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) adalah yang paling tepat karena kayu adalah komoditas. DJP menggunakan data internal dari transaksi ganti rugi investasi/pinjam pakai lahan dengan pihak independen sebagai pembanding. DJP menilai harga jual PT MHP ke afiliasi berada di bawah median harga wajar dan menduga adanya motif penghindaran pajak melalui pengaturan harga yang rendah untuk memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal. PT MHP, di sisi lain, menolak CUP. Mereka berargumen bahwa bisnis kehutanan memiliki rantai nilai (value chain) yang kompleks (penanaman, penebangan, pengolahan) sehingga Metode TNMM dengan indikator Full Cost Mark-Up (FCMU) adalah yang paling sesuai. Terpenting, PT MHP menilai data ganti rugi yang digunakan DJP secara substansial dan fungsional tidak sebanding dengan transaksi penjualan kayu murni.

Resolusi sengketa ini datang dari Majelis Hakim yang secara tegas membatalkan seluruh koreksi TP. Majelis tidak hanya menguatkan dalil PT MHP tentang ketidaksebandingan data pembanding DJP—mengingat DJP gagal melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) yang diwajibkan oleh regulasi—tetapi Majelis juga menyoroti kelemahan prosedural DJP. Majelis menegaskan bahwa untuk TP domestik, DJP gagal membuktikan adanya risiko penghindaran pajak yang substansial. Lebih lanjut, DJP juga tidak menunjukkan bukti telah dilakukannya corresponding adjustment (koreksi penyeimbang) pada lawan transaksi, sebuah kewajiban penting untuk mencegah pajak berganda ekonomis dan menjamin keadilan fiskal.

Analisis putusan ini menunjukkan bahwa kemenangan Wajib Pajak terletak pada penggabungan pembuktian substansi dan prosedur. Implikasi putusan ini signifikan: bagi Wajib Pajak di sektor komoditas dengan value chain kompleks, putusan ini memvalidasi pendekatan berbasis laba seperti TNMM dan memberikan amunisi untuk menolak pembanding harga yang tidak pure. Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi praktik perpajakan, menegaskan bahwa DJP harus mematuhi prinsip keadilan fiskal, termasuk kewajiban melakukan Corresponding Adjustment, sebelum menetapkan koreksi TP. Kepatuhan Wajib Pajak dalam menyusun Dokumen TP yang in-depth dan defensif, terutama pada bagian Analisis Fungsional (FAR), menjadi kunci untuk memitigasi risiko sengketa.
 

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter