Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan!

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 12 Januari 2026 | 10:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan!

Implementasi dari Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menjadi isu kunci yang menantang prinsip mencari kebenaran materiil dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Kasus sengketa PPh Pasal 21 (Potput) antara PT TBSM dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat Pengadilan Pajak secara tegas menyoroti bagaimana kegagalan memenuhi kewajiban formal penyerahan dokumen dapat mengakibatkan penolakan banding, meskipun PT TBSM mengklaim memiliki kebenaran substansial. Kasus ini memutus sengketa atas koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 623.706.801,00 yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang harus dibayar lunas.

Konflik bermula dari hasil pemeriksaan pajak di mana DJP melakukan koreksi melalui teknik ekualisasi antara total biaya upah yang dibebankan PT TBSM dalam laporan laba rugi dengan jumlah objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa. Ditemukan selisih material yang tidak dapat dijelaskan dengan dokumen rinci saat pemeriksaan. DJP berargumen bahwa kegagalan PT TBSM untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta secara terperinci saat pemeriksaan, sesuai dengan amanat Pasal 26A ayat (4) UU KUP, memberi dasar hukum bagi Terbanding untuk menolak mempertimbangkan dokumen baru, seperti rekapitulasi upah, yang baru diserahkan PT TBSM pada tahap keberatan. Sebaliknya, PT TBSM bersikeras bahwa koreksi tersebut tidak terutang PPh 21 karena upah borongan tersebut berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan meminta Majelis Hakim menggunakan Pasal 69, 76, dan 78 UU Pengadilan Pajak untuk menerima bukti tersebut demi mencari kebenaran substansi.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit menguatkan kedudukan DJP, menyatakan bahwa tindakan DJP yang menolak mempertimbangkan bukti baru pada tahap keberatan adalah tepat dan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Majelis Hakim berpandangan bahwa norma ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak agar kooperatif dan patuh secara formal pada tahap pemeriksaan. Konsekuensinya, Majelis Hakim juga memutuskan untuk tidak mempertimbangkan bukti yang sama yang baru diajukan di persidangan banding. Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tanpa adanya bukti sah yang dapat dipertimbangkan, koreksi yang didasarkan pada selisih ekualisasi biaya PPh Pasal 21 oleh Terbanding telah sah menurut hukum, dan memutuskan untuk menolak banding PT TBSM.

Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada komunitas Wajib Pajak dan praktisi hukum pajak: kepatuhan prosedural di tahap pemeriksaan adalah prasyarat utama (hukum acara) untuk dapat melanjutkan pembelaan substansial (hukum materiil) di tahap litigasi. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan secara umum adalah bahwa Wajib Pajak harus proaktif dan memastikan bahwa semua dokumen yang diminta Pemeriksa Pajak, terutama yang berkaitan dengan biaya yang diekualisasi, diserahkan secara lengkap dan terperinci. Kegagalan Wajib Pajak dalam administrasi dokumentasi PPh Pasal 21, terutama yang berkaitan dengan pekerja lepas di bawah PTKP, berisiko tinggi dikoreksi total jika aspek formal penyerahan bukti tidak dipenuhi, terlepas dari kebenaran substansi perpajakannya.

Kasus ini menunjukkan bahwa upaya mencari kebenaran materiil di Pengadilan Pajak dapat terhambat oleh pelanggaran kepatuhan formal di tahap pemeriksaan. Wajib Pajak harus memperkuat strategi manajemen risiko pajak dengan memastikan sistem dokumentasi, terutama untuk biaya tenaga kerja borongan, selalu siap, lengkap, dan diserahkan sepenuhnya saat ada pemeriksaan, guna menghindari penolakan bukti yang berujung pada penolakan banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-013097.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter