Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia

Taxindo Prime Consulting - Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Selasa, 06 Januari 2026 | 22:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) menandai langkah berani Indonesia dalam mengadopsi aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Peraturan ini mewajibkan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dengan peredaran bruto di atas EUR 750 juta untuk memastikan mereka membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Namun, di tengah kompleksitas penghitungan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate/ETR) dan Pajak Tambahan (Top-up Tax), Inclusive Framework OECD baru saja merilis dokumen panduan strategis yang dikenal sebagai "Side-by-Side Package" (2026). Paket ini menawarkan reformasi signifikan terhadap mekanisme kepatuhan yang ada, menjanjikan penyederhanaan material dan perlindungan terhadap insentif pajak.

Artikel ini akan mengupas bagaimana paket baru ini berinteraksi dengan hukum domestik Indonesia dan membentuk masa depan strategi pajak korporasi.

Transformasi Rezim Safe Harbour: Dari Transisi ke Permanen

Dalam PMK 136/2024, Pasal 56 mengatur mengenai Transitional CbCR Safe Harbour. Fasilitas ini memungkinkan Grup PMN untuk menggunakan data dari Laporan per Negara (CbCR) dan Laporan Keuangan Kualifikasi untuk menguji apakah mereka bebas dari kewajiban Top-up Tax selama masa transisi.

Namun, dokumen OECD Side-by-Side Package membawa dua perubahan fundamental yang sangat menguntungkan Wajib Pajak:

  1. Perpanjangan Masa Transisi: Dokumen ini memperpanjang masa berlaku Transitional CbCR Safe Harbour selama satu tahun, mencakup Tahun Pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027. Ini memberikan nafas tambahan bagi Wajib Pajak di Indonesia sebelum beralih ke penghitungan penuh, meskipun saat ini PMK 136/2024 Pasal 56 ayat (2) masih membatasinya hingga 2026. Mengingat PMK disusun berdasarkan kesepakatan global, revisi aturan domestik untuk mengakomodasi perpanjangan ini sangat mungkin terjadi.
  2. Simplified ETR Safe Harbour (SESH): Sebagai pengganti permanen setelah masa transisi, SESH memperkenalkan metode penghitungan ETR yang disederhanakan. Berbeda dengan aturan penuh yang mewajibkan perhitungan per entitas secara rinci, SESH mengizinkan penggunaan data dari Laporan Keuangan Konsolidasi dengan penyesuaian minimal untuk menentukan Simplified Income dan Simplified Taxes.

Implikasi Teknis:

Wajib Pajak tidak lagi harus melakukan "bedah buku" total untuk setiap anak usaha kecil jika mereka memenuhi syarat SESH. Ini secara drastis mengurangi beban administrasi dan risiko sengketa data.

Penyelamatan Insentif Pajak: SBTI Safe Harbour

Salah satu kekhawatiran terbesar investor di Indonesia adalah nasib fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. Dalam rezim GloBE standar, insentif ini mengurangi ETR, yang justru memicu Top-up Tax, sehingga menetralkan manfaat insentif tersebut.

Paket OECD terbaru memperkenalkan solusi melalui Substance-based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour. Mekanisme ini memperbolehkan Insentif Pajak Kualifikasi (Qualified Tax Incentives/QTIs) diperlakukan seolah-olah sebagai pajak yang dibayar (menambah Adjusted Covered Taxes) dalam perhitungan ETR.

Agar memenuhi syarat QTI, insentif harus:

  • Berbasis pengeluaran (expenditure-based) atau produksi (production-based); dan
  • Terkait dengan aktivitas substansial di yurisdiksi tersebut (seperti investasi aset fisik atau biaya gaji).

Koneksi dengan Indonesia:

Ini memberikan peluang strategis bagi pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan desain Tax Holiday agar memenuhi kriteria QTI. Bagi Wajib Pajak, ini berarti investasi riil di Indonesia tetap dapat menikmati efisiensi pajak tanpa terkena penalti Pajak Minimum Global.

Sistem Side-by-Side: Koeksistensi Harmonis

Dokumen ini juga memperkenalkan konsep Side-by-Side (SbS) Safe Harbour. Konsep ini dirancang untuk mencegah tumpang tindih antara aturan GloBE dengan sistem pajak domestik negara lain yang dianggap setara (misalnya, sistem GILTI di Amerika Serikat jika memenuhi syarat tertentu).

Jika Entitas Induk Utama (UPE) berlokasi di yurisdiksi yang memiliki Qualified SbS Regime, maka Top-up Tax (baik IIR maupun UTPR) dianggap nol. Syarat utamanya adalah yurisdiksi tersebut harus memiliki tarif nominal minimal 20%, pajak minimum domestik 15%, dan sistem pemajakan global yang komprehensif.

Meskipun tarif PPh Badan Indonesia sebesar 22% memenuhi ambang batas tarif nominal, Indonesia kemungkinan belum memenuhi syarat sebagai Qualified SbS Regime secara penuh karena sistem pemajakan luar negeri kita yang memberikan pengecualian (exemption) atas dividen luar negeri tertentu (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh), yang bertentangan dengan syarat sistem global komprehensif OECD. Oleh karena itu, Indonesia tetap berada pada jalur implementasi GloBE penuh melalui PMK 136/2024.

Strategi Kepatuhan: Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Berdasarkan PMK 136/2024 dan perkembangan OECD terbaru, Wajib Pajak di Indonesia disarankan untuk mengambil langkah taktis berikut:

  1. Validasi Data CbCR: Pastikan Country-by-Country Report disusun berdasarkan Qualified Financial Statements (standar induk atau standar lokal yang diaudit). Validitas data ini adalah kunci untuk menikmati perpanjangan Transitional Safe Harbour hingga 2027.
  2. Persiapan SESH: Mulai tahun 2025, simulasikan perhitungan ETR menggunakan metode Simplified ETR. Pastikan sistem akuntansi konsolidasi mampu memisahkan data per yurisdiksi dengan akurat, karena SESH tidak mengizinkan alokasi yang tidak presisi.
  3. Audit Insentif: Lakukan pemetaan terhadap insentif pajak yang dinikmati. Jika perusahaan memanfaatkan Tax Holiday, siapkan dokumentasi yang membuktikan hubungan antara insentif tersebut dengan pengeluaran riil (aset dan gaji) untuk mengantisipasi penerapan SBTI Safe Harbour.

Kesimpulan

PMK 136/2024 telah meletakkan dasar hukum yang kuat bagi Pajak Minimum Global di Indonesia. Namun, dokumen OECD Side-by-Side Package memberikan peta jalan masa depan yang lebih fleksibel dan ramah bisnis. Dengan memanfaatkan mekanisme Safe Harbour yang diperbarui ini—baik SESH maupun SBTI—Grup PMN dapat menavigasi era baru transparansi pajak ini dengan risiko kepatuhan yang lebih rendah dan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter