Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC

PUT-010879.25/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 - 12 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 02 Desember 2025 | 15:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC

Penerapan regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) yang mewajibkan pemotongan pada saat pembayaran atau tanggal terutang seringkali menjadi sumber sengketa timing antara PT AAC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus PT AAC ini menyoroti kompleksitas tersebut, di mana koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final sebesar Rp. 1.409.054.800,00 untuk Masa Pajak Oktober 2020 berhasil dibatalkan. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip kebenaran materiil dalam persidangan pajak, meskipun PT AAC terlambat memenuhi kewajiban pemotongan. DJP berargumen bahwa transaksi yang bersumber dari faktur PT TIG merupakan penghasilan terutang PPh Final pada Oktober 2020, namun PT AAC belum melakukan pemotongan dan pelaporan pada masa tersebut, sehingga DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan waktu (timing) pengakuan dan pemenuhan kewajiban pemotongan pajak. DJP bersikukuh pada temuan pemeriksaan yang menunjukkan nihilnya pemotongan di Masa Pajak Oktober 2020. Sebaliknya, PT AAC menyajikan bantahan yang kokoh dengan bukti otentik. PT AAC berhasil membuktikan bahwa PPh Final atas transaksi tersebut, meskipun berasal dari faktur Oktober 2020, telah dipotong, disetor, dan dilaporkan secara sah pada Masa Pajak Februari 2021. Bukti potong Nomor 000005/PPH4(2)/II/2021 tanggal 28 Februari 2021 menjadi kunci utama argumentasi, membuktikan bahwa pajak telah masuk ke kas negara, hanya saja di masa pajak yang berbeda.

Dalam resolusi sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara cermat menilai bukti yang diajukan. Majelis menerima bukti potong yang sah tersebut dan berpendapat bahwa tujuan utama administrasi pajak, yaitu penerimaan negara, telah terpenuhi. Berpegangan pada prinsip kebenaran materiil dan untuk menghindari pemajakan berganda, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP pada Masa Pajak Oktober 2020 harus dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan karena penetapan utang pajak baru akan menimbulkan ketidakadilan bagi PT AAC yang telah memenuhi kewajibannya di masa pajak berikutnya.

Analisis putusan ini memberikan implikasi yang signifikan. Bagi Wajib Pajak, kasus PT AAC menjadi preseden bahwa ketelitian administrasi dan kecepatan cut-off sangat penting. Namun, jika terjadi kesalahan timing, dokumentasi yang kuat (bukti potong, SSP, dan laporan SPT Masa) yang menunjukkan realisasi penyetoran pajak menjadi benteng pertahanan utama dalam proses litigasi. Putusan ini memperkuat peran Pengadilan Pajak sebagai penjaga keadilan yang mengedepankan substansi (pajak sudah disetor) di atas formalitas (keterlambatan masa pajak), sepanjang pajak tersebut telah dibayar lunas. Pembatalan SKPKB ini mengirimkan pesan bahwa DJP perlu mempertimbangkan bukti pemenuhan kewajiban pajak di masa pajak lain sebelum memaksakan koreksi yang berpotensi ganda.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pentingnya bagi Wajib Pajak untuk selalu memastikan bahwa kewajiban pemotongan PPh Final dilaksanakan sesuai peraturan, namun keberhasilan PT AAC menunjukkan bahwa prinsip kebenaran materiil memberikan jalan keluar atas sengketa timing. Kepastian untuk dapat menyajikan bukti otentik pemenuhan pajak adalah strategi kunci untuk membatalkan koreksi otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter