Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea

PUT-014738.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 11:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus <i>Manpower Cost</i> Afiliasi Korea

Prosedur pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JKPLN) tidak serta merta didasarkan pada pemenuhan formalitas penyetoran melalui Surat Setoran Pajak (SSP), melainkan harus didukung oleh pembuktian substansi transaksi yang meyakinkan. Kasus PT CJLSI) dalam Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan penerapan ketat Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN (UU PPN).

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN JKPLN yang berasal dari penagihan biaya Salary Manpower oleh Induk Usaha (Headquarter) di Korea. PT CJLSI sebagai Wajib Pajak yang memanfaatkan jasa telah memungut dan menyetor PPN JKPLN tersebut, dan kemudian mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan. Permasalahan timbul ketika DJP mempertanyakan eksistensi substansial dari jasa yang ditagihkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa transaksi Salary Manpower tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata dimanfaatkan. Meskipun PT CJLSI menunjukkan SSP PPN JKPLN ber-NTPN dan invoice tagihan dari HQ, DJP menemukan ketiadaan bukti pendukung, khususnya alur transfer dana yang jelas, yang menunjukkan bahwa biaya tersebut benar-benar dilunasi kepada HQ atau disalurkan kepada ekspatriat. Oleh karena itu, DJP berpandangan bahwa pengkreditan PPN Masukan melanggar syarat material karena perolehannya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Sebaliknya, PT CJLSI membantah koreksi tersebut dengan berpegangan pada asas formalitas. PPN telah disetor secara sah dan SSP PPN JKPLN memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan. Menurut PT CJLSI, Service Agreement dengan HQ merupakan bukti perikatan hukum yang sah atas jasa fasilitasi pembayaran gaji ekspatriat yang menunjang kegiatan usaha, sehingga PPN Masukan yang telah dibayar wajib diakui.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding PT CJLSI. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa SSP PPN JKPLN, meskipun secara formal sah, tidak dapat dikreditkan karena PT CJLSI gagal membuktikan keabsahan material dari transaksi jasa yang mendasarinya. Ketidakmampuan menyajikan bukti transfer dana (pelunasan) yang utuh menyebabkan Majelis Hakim meragukan eksistensi nyata (substance) dari jasa yang diklaim. Namun, Majelis dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tetap mengakui nilai setoran PPN yang ada dalam SSP tersebut. Pengakuan ini bertujuan untuk menghindari kerugian bagi Wajib Pajak dan nilai PPN yang telah disetor tersebut akan diperhitungkan dalam sengketa koreksi Pajak Masukan PPN Dalam Negeri Wajib Pajak.

Putusan ini menggarisbawahi bahwa di era penegakan pajak yang semakin mengedepankan substansi, sekadar menaati kewajiban formal (seperti menyetor PPN JKPLN) tidak lagi cukup untuk mengamankan hak pengkreditan. Implikasi putusan ini bagi perusahaan multinasional, terutama yang sering terlibat dalam Intra-Group Service, adalah kewajiban untuk memperkuat dokumentasi pembuktian alur biaya (cost flow) dan bukti benefit test. Kegagalan traceability dana akan membuka celah bagi otoritas pajak untuk menerapkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yang berujung pada penolakan pengkreditan PPN Masukan. Preseden ini memperkuat fokus pemeriksaan pada validitas transaksi di luar formalitas dokumen.

Kasus PT CJLSI menjadi pengingat bagi setiap Wajib Pajak bahwa ketaatan PPN JKPLN harus diiringi dengan dokumentasi material yang sempurna. Untuk menghindari sengketa serupa, perusahaan harus memastikan bahwa Service Agreement dan seluruh bukti pembayaran (transfer) atas jasa dari luar negeri tercatat dan dapat diverifikasi dengan jelas, sehingga mampu membuktikan bahwa jasa yang dimanfaatkan benar-benar eksis dan memiliki manfaat ekonomi yang jelas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter