Dalam arsitektur pemeriksaan pajak modern di Indonesia, sebagaimana dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan, pendekatan pemeriksaan tidak lagi dilakukan secara terkotak-kotak (silo). Pemeriksa Pajak kini menerapkan pengujian "All Taxes" yang terintegrasi penuh. Salah satu metode pengujian yang paling canggih dan mematikan bagi Wajib Pajak yang tidak tertib administrasi adalah Ekualisasi Silang (Cross-Equalization).
Artikel ini akan membedah secara mendalam prosedur teknis ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan 26 dengan DPP PPN Masukan dan PPN Jasa Luar Negeri (JLN) yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN kumulatif selama satu tahun pajak. Pembahasan ini mengacu pada SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, serta modul teknis internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ekualisasi ini didasarkan pada logika hubungan transaksional yang erat antara konsumsi Jasa/Sewa dengan kewajiban pemotongan pajak.
Jika Wajib Pajak mengkreditkan PPN Masukan atas jasa (mengklaim pengeluaran), namun tidak melaporkan pemotongan PPh-nya (tidak ada bukti potong), hal ini menjadi indikator kuat adanya ketidakpatuhan (red flag). Pemeriksa akan menggunakan DPP pada Faktur Pajak Masukan sebagai dasar untuk menghitung PPh Kurang Bayar.
Langkah pertama dalam prosedur pemeriksaan adalah membedah SPT Masa PPN. Pemeriksa tidak melihat total PPN Masukan secara gelondongan, melainkan melakukan segregasi (pemisahan) berdasarkan jenis transaksi:
Pemeriksa akan mengunduh detail Faktur Pajak Masukan dan memfilternya:
Pemeriksa memisahkan antara Impor BKP (dokumen PIB) dengan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (SSP PPN JLN). Pemanfaatan JKP dari luar negeri adalah target utama ekualisasi PPh Pasal 26.
Berdasarkan pedoman SE-65/PJ/2013 dan SE-08/PJ/2012, berikut adalah kertas kerja ekualisasi yang dibangun Pemeriksa:
Pemeriksa membandingkan DPP Jasa pada Faktur Pajak Masukan dengan DPP pada Bukti Potong PPh 23/21.
Logika Pemeriksaan: Jika PT A mengkreditkan PPN Masukan dari PT B senilai Rp100 Juta, maka PT A wajib menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan DPP Rp100 Juta.
Wajib Pajak diberikan kesempatan menyanggah melalui variabel valid berikut:
Penyebab umum: Faktur Pajak tahun lalu baru dikreditkan tahun ini, atau PPh terutang secara accrual sementara PPN saat pembayaran.
Penyebab lainnya mencakup perbedaan tanggal kurs KMK atau komponen reimbursement murni yang bukan merupakan objek PPh 23 namun terutang PPN.
Berdasarkan SE-15/PJ/2018, temuan ini berujung pada:
Inkonsistensi data di era Coretax sulit dibantah tanpa dokumentasi rapi.