Awas! Saham Pengemplang Pajak Bakal Melayang di Bursa

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Awas! Saham Pengemplang Pajak Bakal Melayang di Bursa

Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan perpajakan melalui kebijakan penyitaan aset saham bagi penunggak utang pajak. Langkah tegas ini dibarengi dengan investigasi puluhan perusahaan baja yang terindikasi melakukan penggelapan pajak di tengah tantangan target penerimaan tahun 2026. Otoritas fiskal tetap optimis bahwa transformasi ini akan menjaga stabilitas pendapatan negara secara berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi memiliki wewenang menyita dan menjual saham milik wajib pajak yang membandel. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, negara dapat mengambil alih efek yang diperdagangkan di pasar modal untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Proses ini diawali dengan pemblokiran sub rekening efek dan rekening dana nasabah melalui koordinasi ketat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga kustodian terkait.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang belum juga dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut melalui perantara pedagang efek di bursa. Harga jual saham ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan guna memastikan nilai yang adil. Penegakan hukum yang sistematis ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar modal untuk senantiasa menjaga integritas kewajiban perpajakan mereka. Selain memperketat aturan di pasar modal, pemerintah juga tengah membidik praktik curang pada sektor industri manufaktur yang merugikan kas negara.

Sektor industri logam kini menjadi sorotan tajam setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendeteksi indikasi penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebanyak 40 perusahaan baja, yang terdiri dari perusahaan lokal dan perusahaan asal China, diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Tim pemeriksa pajak segera melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perusahaan raksasa guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum internal dalam skandal ini.

Langkah pembersihan industri ini sangat krusial mengingat pemerintah sedang berupaya mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan di tengah tekanan harga komoditas global. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan mengalami penurunan signifikan sebesar 10,6 persen sepanjang tahun 2025 akibat moderasi harga batu bara dan minyak mentah. Kondisi tersebut memberikan tekanan besar bagi pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2026 yang dipatok tumbuh hingga 13,5 persen.

Pemerintah memproyeksikan sektor keuangan dan ekonomi digital akan menjadi mesin pertumbuhan baru yang menopang target ambisius tahun depan. Tantangan pada sektor pertambangan juga diprediksi masih berlanjut seiring adanya rencana pemangkasan kuota produksi nikel dan batu bara dalam rencana kerja tahunan. Meskipun demikian, stimulus dari program strategis pemerintah dan insentif pada sektor properti diharapkan mampu memperluas basis pemajakan nasional.

Kebijakan agresif ini menuntut pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan secara transparan dan akuntabel demi kelancaran operasional. Investor juga perlu lebih cermat dalam menilai profil risiko emiten guna menghindari dampak negatif dari tindakan penyitaan aset oleh otoritas pajak yang dapat memengaruhi likuiditas saham.

Integritas sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah fluktuasi pasar global yang dinamis. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya segera melakukan audit internal secara mandiri dan memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga dengan aman.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter