Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi

PUT-003001.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 - 8 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 29 Nopember 2025 | 23:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi

Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang secara formal mengembalikan permohonan Wajib Pajak (WP) untuk Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dianggap Tidak Benar, kini memiliki implikasi yuridis yang signifikan pasca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003001.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan fundamental mengenai cakupan objek gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. PT JEI sebagai Penggugat, secara tegas menentang surat pengembalian permohonan administratif (Surat S-897/WPJ.07/2024) yang dianggap menutup akses mereka pada hak penyelesaian sengketa di tingkat DJP.

Inti konflik yang mendasari sengketa ini adalah perbedaan tafsir terhadap Surat Pengembalian Permohonan tersebut. Pihak DJP (Tergugat) berargumen bahwa surat tersebut hanyalah tindakan prosedural yang bersifat pemberitahuan formal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan bukan keputusan akhir yang substantif. Argumen formal DJP didasarkan pada anggapan adanya keberatan yang pernah diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dianggap terkait dengan STP yang dimintakan pembatalan. Dengan demikian, DJP menganggap permohonan WP melanggar syarat formal, merujuk pada ketentuan yang melarang pengajuan pembatalan STP yang terkait dengan SKPKB yang telah diajukan keberatan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013 (atau sejenisnya).

Sebaliknya, Penggugat mendalilkan bahwa surat pengembalian tersebut, meskipun prosedural, telah menimbulkan akibat hukum yang riil, yaitu hilangnya hak WP untuk diproses permohonannya sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b atau huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Secara kronologis, WP menegaskan bahwa dasar penerbitan STP yang dimohonkan pembatalan (misalnya terkait sanksi administrasi) tidak terkait dengan koreksi yang mendasari SKPKB yang diajukan keberatan sebelumnya. Oleh karena itu, alasan formal DJP untuk menolak permohonan dengan dalih adanya keberatan yang pernah diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dianggap terkait dengan STP yang dimintakan pembatalan dianggap tidak tepat, yang secara esensi sama dengan penolakan hak WP.

Majelis Hakim meninjau kembali ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang memungkinkan gugatan atas Keputusan DJP yang merugikan. Majelis berpandangan bahwa keputusan DJP yang mengakibatkan tidak diprosesnya permohonan administratif telah secara nyata memutus hak WP dalam mencari keadilan perpajakan. Mengingat STP yang digugat memiliki dasar yang berbeda dengan sengketa sebelumnya, surat pengembalian yang menutup jalur administratif ini dikategorikan sebagai Keputusan yang merugikan dan karenanya merupakan objek gugatan yang sah. Putusan ini secara mutlak mengabulkan gugatan Penggugat. Keputusan Majelis Hakim ini memperluas ruang lingkup perlindungan hukum bagi Wajib Pajak, memastikan bahwa prosedur administratif tidak boleh mengalahkan substansi dari hak Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter