"TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 - 16 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

Studi kasus sengketa PPh Badan PT BTCI Tahun Pajak 2017 menyoroti kegagalan pembuktian substansi transaksi sebagai dasar koreksi transfer pricing. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak seluruh banding PT BTCI atas koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp 46,04 miliar terkait biaya jasa intra-grup dari afiliasinya, BT Plc.

Sengketa ini berpusat pada koreksi fiskal atas biaya jasa yang dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). PT BTCI berargumen kuat bahwa sebagai penyedia jasa berisiko terbatas (limited risk service provider), pihaknya sangat bergantung pada infrastruktur global dan know-how induk usahanya. PT BTCI mengklaim telah menyerahkan bukti komprehensif, termasuk Dokumen Penentuan Harga Transfer (TPD) Lokal dan Induk, Perjanjian Jasa Global (GSA), invoice, serta timesheet. Analisis benchmarking menggunakan TNMM yang menunjukkan NCPM 5,69% (di atas rentang wajar) diajukan sebagai bukti utama bahwa transaksi telah wajar.

DJP tidak membantah analisis benchmarking tersebut, namun memfokuskan koreksinya pada aspek yang lebih fundamental: kegagalan pembuktian eksistensi (keberadaan) jasa. DJP menilai bukti pendukung yang diserahkan sangat lemah. Invoice dianggap tidak rinci, sementara dokumen pendukung krusial seperti korespondensi email terbukti tidak relevan (berasal dari tahun 2012-2013 untuk sengketa tahun 2017). Karena PT BTCI gagal membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, DJP menerapkan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016, yang menyatakan PT BTCI dianggap tidak menerapkan PKKU.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mendukung penuh posisi DJP. Majelis menegaskan hierarki pembuktian dalam sengketa jasa intra-grup: uji eksistensi dan uji manfaat harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melangkah ke uji kewajaran harga (TPD). Majelis bahkan menganalisis GSA dan menemukan kelemahan fatal; deskripsi jasa (Pasal 3 ayat 3) dinilai lebih bersifat shareholder activity, dan PT BTCI terbukti melanggar klausul perjanjiannya sendiri dalam Pasal 8 ayat 10 yang mensyaratkan adanya "permintaan tertulis" untuk setiap layanan. Bukti TPD dan benchmarking yang wajar dinilai hanya sebagai bukti pencatatan, bukan bukti riil pelaksanaan jasa.

Putusan ini memiliki implikasi signifikan, menegaskan bahwa kepemilikan TPD yang memenuhi PKKU tidak menggugurkan kewajiban Wajib Pajak untuk menyediakan bukti pendukung yang kontemporer, rinci, dan relevan atas eksistensi setiap jasa yang dibiayakan. Kegagalan pada uji eksistensi memberikan dasar hukum yang kuat bagi otoritas pajak untuk mengoreksi seluruh biaya jasa afiliasi, mengesampingkan hasil analisis benchmarking Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter