Dalam kerangka pengawasan dan pemeriksaan pajak di Indonesia, khususnya di bawah rezim Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, validitas data menjadi pilar utama. Salah satu teknik pengujian yang paling sering digunakan oleh Pemeriksa Pajak untuk menguji kepatuhan pemotongan pajak pihak ketiga (withholding tax) adalah Ekualisasi (Equalization).
Fokus pembahasan kali ini adalah teknik ekualisasi antara akun-akun biaya dalam Laporan Keuangan (SPT PPh Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi secara kumulatif selama satu tahun pajak. Teknik ini diatur secara teknis dalam SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan serta berbagai modul teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Urgensi dan Konsep Dasar Ekualisasi PPh Pasal 23
Ekualisasi PPh Pasal 23 adalah prosedur analitis untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran jasa, sewa, dividen, bunga, dan royalti yang dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan telah dipotong pajaknya sesuai tarif yang berlaku (2% atau 15%).
Secara fundamental, pemeriksaan ini menjembatani dua basis pencatatan yang berbeda:
- Basis Akrual (SPT PPh Badan): Biaya dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau saat jasa dinikmati, tercermin dalam Laporan Laba Rugi (Formulir 1771-II).
- Basis Kas/Terutang (SPT Masa): Kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada saat disediakan untuk dibayarkan, mana yang lebih dulu terjadi.
Ketidaksinkronan antara kedua angka ini—tanpa rekonsiliasi yang memadai—merupakan indikator risiko (red flag) bagi Pemeriksa Pajak bahwa terdapat potensi pajak yang tidak disetor.
Tahap 1: Pemetaan Akun (Mapping) Laporan Keuangan
Prosedur pemeriksaan dimulai dengan membedah Laporan Keuangan Wajib Pajak. Berdasarkan Audit Program Pos Laba Rugi, Pemeriksa akan melakukan mapping akun-akun Buku Besar (General Ledger) yang secara natur merupakan objek PPh Pasal 23.
Akun-akun yang menjadi target utama meliputi:
- Biaya Sewa: Sewa alat berat, sewa kendaraan, sewa mesin (kecuali sewa tanah/bangunan yang masuk PPh Final).
- Biaya Jasa: Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa hukum, jasa perawatan/pemeliharaan, jasa outsourcing, jasa pengolahan limbah, dll.
- Beban Bunga: Bunga pinjaman kepada badan usaha non-bank.
- Dividen: Pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (catatan: pasca UU Cipta Kerja, dividen tertentu mungkin dikecualikan, namun tetap menjadi objek ekualisasi untuk validasi).
- Biaya Lain-lain (Miscellaneous Expenses): Sering kali menjadi "tempat persembunyian" biaya jasa kecil yang luput dari pemotongan.
Tahap 2: Prosedur Teknis Perhitungan Ekualisasi
Mengacu pada kertas kerja pemeriksaan standar dalam SE-08/PJ/2012 dan pedoman SE-65/PJ/2013, berikut adalah langkah teknis yang dilakukan Pemeriksa:
A. Menghitung Total Objek Menurut PPh Badan
Pemeriksa menjumlahkan saldo akun-akun biaya yang telah dipetakan di atas dari Laporan Laba Rugi.
Rumus Awal: Total Biaya Sewa + Total Biaya Jasa + Bunga + Royalti.
B. Variabel Penyesuaian (Adjustment)
Angka PPh Badan tersebut harus disesuaikan dengan variabel-variabel berikut untuk mendapatkan angka "Objek PPh 23 yang Seharusnya Dipotong":
- Penambahan (Additions):
- Biaya yang Dikapitalisasi: Jasa atau bunga yang dikapitalisasi ke nilai aset tetap (Capitalized Expenses). Ini tidak muncul di Laba Rugi, tetapi terutang PPh 23.
- Uang Muka (Down Payment): Pembayaran uang muka atas jasa/sewa yang dicatat di Neraca sebagai Prepaid Expenses. PPh 23 terutang saat pembayaran uang muka, bukan saat diamortisasi.
- Pengurangan (Deductions):
- Pembelian Material/Barang: Dalam tagihan jasa, seringkali tercampur antara nilai jasa dan nilai material. Material bukan objek PPh 23 jika dipisahkan dalam faktur.
- Reimbursement (Penggantian Biaya): Jika memenuhi syarat faktur pihak ketiga dilampirkan dan tidak ada mark-up, reimbursement bukan objek PPh 23.
- Pembayaran ke Pihak yang Dikecualikan: Misalnya pembayaran bunga ke Bank, atau sewa ke Wajib Pajak bersertifikat SKB atau PP 23 (UMKM 0,5%).
- Beda Waktu (Accruals): Biaya yang sudah diakui secara akuntansi (accrued) pada akhir tahun tetapi belum jatuh tempo pembayaran.
Formula Ekualisasi: (Biaya GL) + (Uang Muka/Kapitalisasi) - (Material/Reimbursement/Accrual) = DPP PPh 23 Menurut Pemeriksa.
C. Pembandingan dengan SPT Masa Unifikasi
Angka hasil perhitungan di atas dibandingkan dengan akumulasi Penghasilan Bruto yang tercantum dalam Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember.
Selisih (Koreksi) = DPP Menurut Pemeriksa - DPP Dilaporkan di SPT Masa.
Tahap 3: Uji Silang dengan PPN Masukan (Cross-Check)
Salah satu teknik paling canggih yang ditekankan dalam materi pelatihan pemeriksaan adalah Ekualisasi Objek PPh 23 dengan PPN Masukan. Logikanya sederhana namun mematikan: Jika Wajib Pajak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Sewa, maka secara otomatis transaksi tersebut adalah objek PPh Pasal 23.
Prosedur:
- Pemeriksa menarik data FP Masukan dari sistem.
- Memfilter transaksi jasa/sewa.
- Nilai DPP pada Faktur Pajak Masukan tersebut dibandingkan dengan DPP PPh 23 yang dilaporkan.
- Jika terdapat Faktur Pajak Masukan atas jasa yang dikreditkan, namun tidak ada bukti potong PPh 23, maka Pemeriksa akan langsung menetapkan koreksi positif.
Isu Sengketa Umum dan Mitigasi
Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak sering menghadapi temuan ekualisasi ini. Berikut adalah isu utama dan cara mengatasinya:
1. Selisih Kurs (Exchange Rate)
PPh Badan menggunakan kurs tengah BI saat transaksi, sedangkan pemotongan PPh 23 menggunakan Kurs Pajak (KMK). Selisih ini adalah varian permanen yang wajar, namun wajib didokumentasikan dalam kertas kerja rekonsiliasi.
2. Jasa vs Material (Maintenance & Repair)
Pemeriksa cenderung menganggap seluruh nilai tagihan sebagai objek PPh 23 jika rincian material tidak jelas. Wajib Pajak harus memastikan invoice memisahkan nilai jasa dan material secara tegas.
3. Biaya Ditangguhkan (Accrued Expenses)
Fiskus mungkin menganggap accrued expense sudah terutang PPh 23. Wajib Pajak harus membuktikan bahwa secara kontraktual, belum ada kewajiban pembayaran atau tagihan belum diterima.
Produk Hukum dan Sanksi
Jika selisih ekualisasi tidak dapat dijelaskan, Pemeriksa akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23. Selain pokok pajak (2% atau 15% dari selisih), Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan UU KUP.
Dalam konteks PMK 15 Tahun 2025, temuan ini juga dapat memicu pemeriksaan melebar. Jika ditemukan biaya jasa yang tidak dipotong PPh 23-nya, Pemeriksa juga dapat menguji validitas biaya tersebut di PPh Badan (apakah deductible atau non-deductible).
Kesimpulan
Ekualisasi PPh Pasal 23 bukan sekadar mencocokkan angka akhir, melainkan menguji konsistensi alur transaksi. Bagi Wajib Pajak, strategi terbaik adalah melakukan ekualisasi mandiri setiap bulan sebelum pelaporan SPT Masa. Pastikan setiap jurnal biaya memiliki referensi nomor Bukti Potong, dan setiap pengkreditan PPN Masukan Jasa selalu diikuti dengan pembuatan Bukti Potong PPh 23. Kertas kerja ekualisasi internal adalah dokumen pertahanan utama saat menghadapi pemeriksaan pajak.
Referensi Dokumen Sumber:
- • [PMK 15 Tahun 2025] - Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- • [SE-65/PJ/2013] - Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- • [Bahan Ajar DJP] - Rumus ekualisasi pos PPh Badan dan Objek PPh Pemotongan.
- • [Metode Ekualisasi Perpajakan] - Contoh Kertas Kerja Ekualisasi PPh Pasal 23.
- • [SE-08/PJ/2012] - Format Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) PPh Pasal 23.
- • [Modul Ringkas Tahapan Pemeriksaan Pajak] - Pengujian Kredit Pajak dan Ekualisasi.