Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder

PUT-004900.122021PPM.XVIIIA Tahun 2025 - 8 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 22:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi <i>Freight Forwarder</i>

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 menyoroti substansi hubungan hukum dalam penerapan kewajiban pemotongannya, terutama dalam sengketa yang melibatkan rantai pasok jasa kompleks seperti freight forwarding. Sengketa yang terjadi antara PBG dengan DJP untuk PPh Pasal 23 Masa Mei 2017 dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 yakni sebesar Rp384.357.487,00 atas jasa kepelabuhan. Keputusan ini secara fundamental didasarkan pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur syarat timbulnya objek pemotongan.

Inti konflik sengketa ini berpusat pada koreksi yang dilakukan oleh DJP melalui mekanisme ekualisasi. DJP menemukan adanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penyedia jasa kepelabuhan dan telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran, mengindikasikan adanya biaya di pihak PBG yang belum dipotong PPh Pasal 23. DJP berpegangan pada formalitas data faktur sebagai bukti utama adanya kewajiban pemotongan.

Namun, PBG menyajikan argumen berbasis substansi, yang membantah adanya transaksi langsung atau pembayaran kepada penerbit faktur jasa kepelabuhan tersebut. PBG berdalih bahwa mereka telah mengikat kontrak dan melakukan pembayaran (serta telah memotong PPh Pasal 23) kepada perusahaan Freight Forwarder yang bertindak sebagai perantara dan menanggung biaya-biaya operasional, termasuk jasa kepelabuhan. Menurut PBG, PPh Pasal 23 timbul hanya jika ada hubungan pekerjaan atau jasa antara Wajib Pajak pemberi dan penerima; karena hubungan PBG hanya dengan Forwarder, maka kewajiban pemotongan atas jasa kepelabuhan telah selesai di mata rantai Forwarder. Faktanya, faktur pajak atas jasa kepelabuhan yang menjadi objek sengketa diterbitkan oleh perusahaan Freight Forwarder, dan bukan kepada PBG. Hal ini juga diperkuat bahwa PBG telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada Forwarder, dan tidak adanya Faktur Pajak langsung dari penyedia jasa kepelabuhan kepada PBG, melainkan dialamatkan kepada Perusahaan Forwarder.

Dalam putusannya, Majelis Hakim sejalan dengan argumen PBG. Pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa koreksi atas DPP sebesar Rp378.363.700,00 tersebut tidak dapat dipertahankan. Kemudian, untuk koreksi obyek PPh Pasal 23 berdasarkan DPP dalam faktur pajak yang tidak diterima oleh PBG senilai Rp5.993.787,00 yang menurut Majelis merujuk pada sistem Faktur Pajak DJP tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi PBG, maka kebenaran atas materiil atas transaksi telah terpenuhi. Majelis menilai bahwa tidak ada hubungan hukum yang memadai antara PBG dengan penerbit faktur jasa kepelabuhan untuk memicu kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh PBG. Putusan ini meggarisbawahi pentingnya prinsip nexus atau keterikatan dalam sengketa PPh Potongan dan Pemungutan. Dengan demikian, amar putusan adalah mengabulkan sebagian dari total yang sengketa yang diajukan oleh PBG.

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa perantara, putusan ini memberikan preseden bahwa koreksi PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi data faktur dari pihak ketiga yang bukan supplier langsung bagi Wajib Pajak dapat dibatalkan, dengan syarat Wajib Pajak dapat memberikan bukti telah memotong PPh Pasal 23 atas fee yang dibayarkan kepada perantara tersebut dan menegaskan tidak adanya hubungan hukum langsung. Putusan ini menjadi bahan pembelajaran bahwa kunci untuk mendapatkan keberhasilan adalah mampu memberikan penyajian dokumentasi rantai pasok dan pembayaran yang komprehensi dan akurat.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter