Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 11:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak

Isu utama pada periode ini berfokus pada reformasi dan penertiban pajak digital di Indonesia, yang melibatkan langkah strategis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak tengah menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara (SPPTDLN) guna memfasilitasi pemungutan pajak otomatis atas aktivitas lintas batas. Selain itu, DJP juga tengah merancang kebijakan yang memberi kewenangan bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memblokir akses pelaku digital yang tidak patuh. Di sisi lain, DJP mulai menyiapkan penerapan Skema Cooperative Compliance bagi perusahaan besar, sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong dunia usaha memanfaatkan insentif Super Deduction Tax hingga 300%.

DJP tengah memasuki era baru perpajakan digital yang ditandai dengan penertiban tegas terhadap transaksi lintas negara. DJP siapkan SPPTDLN untuk pemungutan otomatis pajak digital lintas negara. Inisiatif ini bertujuan memastikan keadilan dan kepastian pajak, serta berfokus pada efisiensi dan pengawasan transaksi cross-border.

Sejalan dengan itu, DJP godok aturan yang memuat ketentuan bahwa Menkeu Purbaya bisa memblokir akses pelaku digital bila tidak patuh pajak. Aturan ini bertujuan memberikan sanksi yang tegas dan memaksa kepatuhan di sektor ekonomi digital.
Selain penertiban, DJP juga menyiapkan skema kolaboratif untuk wajib pajak korporasi besar. Ditjen Pajak siapkan Skema Cooperative Compliance untuk perusahaan besar mulai 2026. Skema ini bertujuan membangun hubungan yang lebih kolaboratif dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di kalangan wajib pajak korporasi besar.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong investasi melalui insentif pajak. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pengusaha memanfaatkan insentif pajak Super Deduction Tax 300%. Dorongan ini bertujuan merangsang investasi di bidang penelitian, pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia yang bersifat jangka panjang.

Fokus utama DJP saat ini adalah menertibkan pajak digital lintas negara melalui sistem otomatis SPPTDLN dan ancaman sanksi pemblokiran akses oleh Menkeu Purbaya. Langkah agresif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan dari Ekonomi Digital. Di sisi lain, Skema Cooperative Compliance dan dorongan pemanfaatan insentif Super Deduction Tax mencerminkan strategi ganda: penertiban ketat di satu sisi, dan pemberian stimulus bagi investasi yang konstruktif di sisi lain.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa reformasi perpajakan digital telah memasuki tahap implementasi yang lebih tegas, tercermin dari persiapan sistem pemungutan otomatis SPPTDLN serta penerapan sanksi bagi pelaku yang tidak patuh. Keberhasilan langkah ini akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, sekaligus mendukung upaya peningkatan investasi melalui kebijakan insentif Super Deduction.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter