Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha

PUT-009275.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 - 7 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 20:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya <i>Reimbursement</i> Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha

Koreksi PPN Masukan atas biaya yang diklasifikasikan sebagai reimbursement (penggantian biaya) seringkali menjadi perangkap dalam pemeriksaan pajak. Sengketa yang dihadapi PT HET WAREN HUIS (PT HWH) melibatkan koreksi DJP terhadap PPN Masukan yang terkait dengan pos-pos reimbursement.

DJP mengoreksi PPN Masukan yang terkait dengan reimbursement karena menganggap biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT HWH yang terutang PPN Keluaran, atau karena Faktur Pajak yang mendasarinya dianggap tidak memenuhi syarat material (misalnya, faktur ditujukan kepada pihak lain atau itemnya tidak relevan). Intinya, DJP mendalilkan bahwa PPN Masukan ini masuk kategori yang dilarang dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

PT HWH membantah dengan menyajikan rincian reimbursement per transaksi dan per Faktur Pajak. Wajib Pajak melakukan pembuktian terbalik dengan menjelaskan secara rinci bahwa biaya-biaya tersebut, meskipun bersifat reimbursement, merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan utama perusahaan. Sebagai contoh, reimbursement biaya tertentu mungkin diperlukan untuk memastikan kelancaran produksi atau distribusi, yang secara langsung menghasilkan PPN Keluaran.

Majelis Hakim sepakat dengan Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa hak pengkreditan PPN Masukan harus didasarkan pada substansi dan korelasi ekonomi biaya tersebut terhadap kegiatan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN Keluaran.

Meskipun putusan akhir adalah Kabul Sebagian, Majelis membatalkan koreksi PPN Masukan atas pos reimbursement yang berhasil dibuktikan relevansi dan keterkaitannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pemisahan yang jelas antara biaya reimbursement yang relevan dan tidak relevan, disertai bukti pendukung yang kuat (seperti dokumen internal dan bukti pembayaran), adalah kunci sukses Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-006705.12/2024/PP/M.XIB 25 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB 25 September 2025.

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-009753.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 - 30 September 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005099.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 - 25 September 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting - Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-005499.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

12 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-000664.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter