SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Pengujian

Manajemen Bukti dan Kepatuhan: Prosedur Peminjaman Dokumen dan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak (Era PMK 15/2025)

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 06 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Manajemen Bukti dan Kepatuhan: Prosedur Peminjaman Dokumen dan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak (Era PMK 15/2025)

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, pembuktian adalah elemen fundamental. Ketika Wajib Pajak diperiksa, beban pembuktian beralih ke ranah administratif di mana Wajib Pajak "wajib" memperlihatkan dan meminjamkan dokumen kepada Pemeriksa Pajak. Kegagalan dalam proses ini tidak hanya berisiko sanksi administrasi, tetapi dapat berujung pada penetapan pajak secara jabatan (ex-officio) dan hilangnya hak pembuktian di pengadilan.

Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), prosedur peminjaman dokumen dan tindakan pengamanan berupa penyegelan mengalami penegasan yang signifikan, terutama terkait integrasi dengan data elektronik dan konsekuensi hukum atas tidak dipenuhinya permintaan data. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur tersebut mulai dari permintaan, peringatan, penyegelan, hingga implikasi hukumnya.

1. Kewenangan dan Kewajiban Peminjaman Dokumen

Dasar hukum utama peminjaman dokumen bersumber dari Pasal 29 UU KUP yang mewajibkan Wajib Pajak untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan.

Dalam Pasal 12 PMK 15 Tahun 2025, prosedur ini dirinci sebagai berikut: Pemeriksa Pajak berwenang meminjam atau meminta buku, catatan, dan dokumen (termasuk Data Elektronik) yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak. Proses ini diawali dengan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

A. Jangka Waktu Pemenuhan (The "One Month" Rule)

Poin paling krusial dalam prosedur ini adalah batasan waktu. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permintaan disampaikan [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 2].

B. Mekanisme Surat Peringatan

Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen belum diserahkan, Pemeriksa Pajak tidak akan langsung menutup pemeriksaan, melainkan mengikuti prosedur peringatan bertingkat sesuai Pasal 12 ayat 5 PMK 15/2025:

  1. Surat Peringatan I: Disampaikan setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan pertama jika dokumen belum dipenuhi.
  2. Surat Peringatan II: Disampaikan setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan pertama jika dokumen masih belum dipenuhi.

Setiap penyerahan dokumen wajib disertai dengan Bukti Peminjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini vital sebagai alat bukti di kemudian hari bahwa Wajib Pajak telah kooperatif [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 7; Buku Biru Pemeriksaan].

2. Penanganan Data Elektronik dan Forensik Digital

Di era Coretax System, fokus pemeriksaan bergeser ke data digital. PMK 15/2025 Pasal 12 secara eksplisit menyebutkan kewenangan meminjam "Data Elektronik". Berdasarkan SE-36/PJ/2017, Pemeriksa Pajak dapat melakukan teknik Forensik Digital yang meliputi:

  • Imaging: Membuat salinan identik (bit-by-bit) dari media penyimpanan Wajib Pajak tanpa mengubah data asli.
  • Hashing: Melakukan sidik jari digital (misal MD5 atau SHA1) untuk menjamin integritas data bahwa data yang diambil sama persis dengan aslinya [SE-36/PJ/2017, Lampiran VIII].

Wajib Pajak juga wajib memberikan akses (password/username) jika data tersebut dienkripsi atau dilindungi sistem keamanan [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 9].

3. Prosedur Penyegelan: Tindakan Pengamanan Ekstrem

Jika Wajib Pajak tidak kooperatif, Pemeriksa Pajak memiliki wewenang untuk melakukan Penyegelan. Penyegelan bukan tindakan penyitaan, melainkan tindakan "mengamankan" agar bukti tidak hilang atau berubah.

A. Alasan Penyegelan (Pasal 14 PMK 15/2025)

Penyegelan dilakukan apabila:

  • Wajib Pajak tidak memberi kesempatan memasuki tempat yang diduga menyimpan dokumen.
  • Wajib Pajak menolak membuka brankas atau server.
  • Wajib Pajak tidak berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan.

B. Tata Cara Penyegelan

  1. Saksi: Penyegelan harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dewasa selain anggota tim pemeriksa.
  2. Berita Acara: Pemeriksa wajib membuat Berita Acara Penyegelan (Lampiran Q PMK 15/2025) yang memuat alasan dan daftar barang yang disegel.
  3. Tanda Segel: Menempelkan Kertas Segel resmi DJP pada tempat/barang tersebut [PMK 15 Th 2025, Pasal 14 ayat 4].

Wajib Pajak dilarang keras merusak segel karena merupakan tindak pidana. Segel akan dibuka kembali melalui Berita Acara Pembukaan Segel [PMK 15 Th 2025, Pasal 14 ayat 7].

4. Akses Informasi Keuangan (Rahasia Bank)

Jika Wajib Pajak menolak memberikan data keuangan, DJP memiliki "pintu belakang" melalui mekanisme pembukaan rahasia bank. Berdasarkan PMK 108 Tahun 2025 dan sistem AKASIA, Pemeriksa dapat mengajukan permintaan kepada OJK atau Lembaga Jasa Keuangan secara langsung. Data yang diperoleh merupakan Bukti Kompeten yang sangat kuat dari pihak ketiga independen.

5. Konsekuensi Hukum: "Guillotine" bagi Wajib Pajak

Apa yang terjadi jika hingga batas waktu 1 bulan berakhir dokumen tidak diserahkan?

  1. Berita Acara Tidak Dipenuhi: Pemeriksa membuat dokumen formal ketidakhadiran bukti.
  2. Dianggap Tidak Diberikan: Dokumen yang diserahkan setelah 1 bulan dianggap tidak ada [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 4].
  3. Penetapan Secara Jabatan (Ex-Officio): Pemeriksa menghitung pajak menggunakan norma/data pembanding [PMK 15 Th 2025, Pasal 13].
  4. Hilangnya Hak di Pengadilan: Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, bukti yang tidak diserahkan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan lagi di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Prosedur peminjaman dokumen dalam PMK 15 Tahun 2025 menuntut disiplin tinggi. Batas waktu 1 bulan adalah harga mati. Kooperatif sejak awal adalah kunci untuk menghindari penyegelan dan memitigasi sengketa pajak yang berkepanjangan. Pastikan arsip fisik dan data elektronik tersimpan rapi dan siap disajikan kapan saja.


Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  4. PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
  5. PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
  6. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.
  7. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  8. SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan.
  9. SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
  10. Buku Biru Pemeriksaan Pajak (Teknik, Metode dan Program Pemeriksaan).
  11. Modul Ringkas Tahapan Pemeriksaan Pajak (KPP PMA Tiga).
  12. Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025".
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter