Dalam ekosistem pemeriksaan pajak modern di Indonesia, khususnya dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengedepankan transparansi dan basis data yang kuat, metode pengujian silang (cross-referencing) menjadi instrumen vital bagi fiskus. Salah satu teknik pengujian yang paling sering digunakan untuk menguji validitas sisi pembelian dan pengeluaran Wajib Pajak adalah Ekualisasi (Equalization) antara akun Biaya/Pembelian/Perolehan Aset dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam prosedur, logika teknis, dan titik kritis dalam proses ekualisasi tersebut, mengacu pada standar pemeriksaan dalam SE-65/PJ/2013, pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam SE-08/PJ/2012, serta materi pelatihan teknis DJP.
Konsep Dasar: Menguji Validitas Arus Barang dan Uang Keluar
Ekualisasi Biaya dengan PPN Masukan adalah teknik pemeriksaan untuk mencocokkan jumlah pembelian (bahan baku, barang jadi, dan aktiva) serta biaya operasional dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masukan yang dilaporkan.
Logika dasar dari pengujian ini adalah konsep "Mirroring Transactions":
- Sisi PPh Badan (Biaya/Aset): Setiap pengeluaran perusahaan untuk pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP), Biaya Usaha, atau dikapitalisasi sebagai Aset Tetap.
- Sisi PPN (Pajak Masukan): Jika pembelian tersebut dilakukan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Wajib Pajak akan menerima Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (Formulir 1111 B1/B2) atau tidak dapat dikreditkan (Formulir 1111 B3).
Ketidaksinkronan antara kedua angka ini menjadi indikator risiko (red flag). Jika DPP PPN Masukan jauh lebih besar daripada pembelian yang dicatat di PPh Badan, terdapat indikasi adanya pembelian fiktif atau faktur pajak yang tidak sah. Sebaliknya, jika Pembelian di PPh Badan jauh lebih besar, Pemeriksa akan menelusuri apakah ada kewajiban pemotongan PPh Potput (Pasal 22/23) yang terlewat atau pembelian dari non-PKP yang tidak wajar.
Tahap 1: Pengumpulan Data dan Pemetaan Akun (Mapping)
Prosedur pemeriksaan dimulai dengan mengumpulkan bahan baku data. Berdasarkan Modul Diklat Persiapan Pemeriksaan, Pemeriksa akan menarik data dari:
- SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771):
- Lampiran I (Perolehan Aset Tetap).
- Lampiran II (Perincian HPP dan Biaya Usaha).
- SPT Masa PPN (Januari s.d. Desember):
- Formulir 1111 B1 (Impor BKP).
- Formulir 1111 B2 (Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang dapat dikreditkan).
- Formulir 1111 B3 (Perolehan yang tidak dapat dikreditkan).
- Laporan Keuangan & Buku Besar (General Ledger): Detail akun pembelian, biaya sewa, biaya jasa, dan aset.
Tahap 2: Prosedur Teknis Perhitungan Ekualisasi
Mengacu pada format Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam SE-08/PJ/2012 (Indeks B.2.1.1) dan pedoman teknik SE-65/PJ/2013, berikut adalah langkah teknis rekonstruksi ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa:
A. Menentukan Total "Belanja" Menurut PPh Badan (Sisi Kiri)
Pemeriksa menjumlahkan seluruh pos pengeluaran yang secara natur merupakan objek PPN. Ini tidak terbatas pada pembelian stok saja.
Komponen: Pembelian Bahan Baku/Dagangan + Biaya Operasional (Sewa, Jasa Profesional, Iklan, dll) + Penambahan Aset Tetap (Capex) + Penambahan Aset Tak Berwujud.
B. Menentukan Total DPP PPN Masukan (Sisi Kanan)
Pemeriksa merekapitulasi DPP dari seluruh Faktur Pajak Masukan, Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan dokumen lain yang dipersamakan, baik yang dikreditkan maupun tidak dikreditkan.
C. Melakukan Rekonsiliasi (Adjustment)
Selisih antara Angka A dan Angka B pasti terjadi. Verifikasi penyebab selisih melalui variabel penyesuaian:
1. Variabel Pengurang (Deductible from PPh Badan Figure):
- Pembelian dari Non-PKP: Pembelian dari UMKM atau vendor yang belum PKP tidak akan ada Faktur Pajaknya.
- Pembelian Non-BKP/Non-JKP: Barang hasil pertambangan, kebutuhan pokok tertentu, atau jasa keuangan yang tidak terutang PPN.
- Biaya Gaji dan Upah: Komponen biaya terbesar ini bukan objek PPN dan harus dikeluarkan.
- Penyusutan dan Amortisasi: Ini adalah alokasi biaya, bukan transaksi pembelian tahun berjalan.
2. Variabel Penambah (Add-back):
- Uang Muka Pembelian (Advance Payment): Di PPh Badan dicatat sebagai Aset Lancar (Prepaid), namun Faktur Pajak Masukan sudah diterbitkan saat pembayaran uang muka.
- Hutang Pembelian (Accrued Expenses): Biaya diakui (Accrual), namun Faktur Pajak belum diterima atau baru diterbitkan tahun depan.
Formula Ekualisasi: (Total Pembelian & Biaya & Capex) - (Gaji/Penyusutan/Non-PKP/Non-BKP) +/- (Beda Waktu/Uang Muka) = Estimasi DPP PPN Masukan.
Analisis Temuan dan Titik Kritis Pemeriksaan
Beberapa isu krusial yang sering menjadi temuan koreksi meliputi:
1. Faktur Pajak Fiktif (TBTS)
Jika DPP PPN Masukan jauh lebih tinggi daripada arus barang yang tercatat, Pemeriksa akan mencurigai adanya pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sah untuk memperkecil Kurang Bayar PPN.
2. Kapitalisasi Aset yang Tidak Dilaporkan
Jika DPP PPN Masukan besar namun HPP kecil, terdapat indikasi pembelian aset (mesin/pabrik). Jika aset di SPT PPh Badan tidak bertambah, ini mengindikasikan aset yang disembunyikan atau biaya dikapitalisasi namun dibiayakan sekaligus.
3. Beda Waktu Pengkreditan (Timing Difference)
Pemeriksa akan meneliti apakah Faktur Pajak tahun lalu baru dikreditkan tahun ini. Wajib Pajak harus menyediakan "Daftar Faktur Pajak yang Dikreditkan Beda Masa".
4. Validitas PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Untuk PPN Impor, Pemeriksa akan melakukan cross-check dengan data eksternal Bea Cukai (Portal DJP) untuk memastikan nilai impor (CIF) sesuai di kedua SPT.
Peran PMK 15 Tahun 2025 dalam Penyelesaian Sengketa Ekualisasi
Dalam rezim terbaru, prosedur pemeriksaan memberikan ruang yang lebih adil namun ketat:
- Pembahasan Temuan Sementara: Selisih ekualisasi wajib dikomunikasikan sebelum SPHP terbit, memberi kesempatan Wajib Pajak untuk memberikan rincian rekonsiliasi.
- Kualitas Bukti: Pemeriksa dilarang mengoreksi berdasarkan asumsi semata. Pengujian arus uang (cash flow) harus dilakukan untuk membuktikan validitas transaksi.
- Tanggapan Wajib Pajak: Diberikan waktu terbatas (5 hari kerja) untuk memberikan tanggapan tertulis dan bukti pendukung.
Implikasi Hasil Ekualisasi
Kegagalan menjelaskan selisih dapat berdampak ganda:
- Koreksi PPh Badan: Biaya dianggap tidak valid (Non-Deductible) karena tidak didukung bukti eksternal, meningkatkan Kurang Bayar PPh.
- Koreksi PPN: Faktur Pajak Masukan dapat dicoret, mengakibatkan PPN Kurang Bayar ditambah sanksi bunga yang signifikan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Profesional
Ekualisasi Biaya dengan PPN Masukan adalah teknik "Audit Kepatuhan Material" yang fundamental. Di era Coretax, konsistensi data adalah pertahanan terbaik.
Rekomendasi bagi Perusahaan:
- Ekualisasi Mandiri Bulanan: Selalu buat kertas kerja rekonsiliasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
- Arsip Dokumen Non-PKP: Simpan bukti pembayaran dan invoice vendor non-PKP secara rapi.
- Mapping COA yang Jelas: Pisahkan akun biaya yang memiliki PPN dengan yang tidak di level Chart of Accounts.
Referensi Dokumen Sumber:
- • [PMK 15 Tahun 2025] - Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- • [SE-65/PJ/2013] - Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- • [SE-08/PJ/2012] - Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan.
- • [Bahan Ajar DJP] - Rumus ekualisasi dan prosedur pencocokan saldo.
- • [Transkrip RTD PMK 15 Tahun 2025] - Konsep pemeriksaan di era Coretax.