Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik

Hari ini, sorotan kebijakan fiskal terfokus pada tantangan serius dalam penerimaan pajak dan potensi reformasi kebijakan tax base. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan menghadapi shortfall (kekurangan) penerimaan yang melebar dan bahkan sudah angkat tangan untuk mengejar target. Jika DJP gagal memenuhi setoran Rp2.005 triliun, defisit anggaran berisiko menembus 3% dari PDB. Menanggapi situasi ini, DJP mengambil langkah agresif dengan memanggil Wajib Pajak (WP) jumbo untuk meminta 'ijon pajak'. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya tengah mengkaji kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebuah kebijakan yang menimbulkan pertanyaan apakah negara akan untung atau buntung. Sementara itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2026 dipastikan tidak naik, meskipun Bea Cukai optimistis produksi rokok akan terkendali. Rangkuman ini akan mengupas tantangan shortfall pajak, upaya DJP, dan kajian reformasi PTKP.

DJP memastikan bahwa shortfall penerimaan pajak akan melebar, dan bahkan DJP sudah menyatakan "angkat tangan" untuk mengejar sisa target penerimaan. Kegagalan DJP memenuhi setoran pajak sebesar Rp2.005 triliun berisiko menyebabkan defisit anggaran menembus 3% dari PDB. Untuk mengejar sisa penerimaan di akhir tahun, DJP melakukan langkah agresif dengan memanggil WP jumbo untuk meminta pembayaran pajak di muka (atau 'ijon pajak').

Sejalan dengan upaya penerimaan, Menkeu tengah mengkaji rencana kenaikan batas PTKP. Kajian ini mengevaluasi dampak fiskal dan potensi kerugian atau keuntungan bagi penerimaan negara, di mana kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan PPh namun memperkuat daya beli masyarakat.

Di sektor cukai, Cukai rokok (CHT) untuk tahun 2026 dipastikan tidak akan naik. Meskipun demikian, Bea Cukai menyatakan optimistis bahwa produksi rokok akan tetap terkendali sesuai target, memberikan kepastian pada industri tembakau.

Kabar terbaru hari ini memiliki implikasi besar pada stabilitas fiskal dan kebijakan perpajakan masa depan. Kegagalan DJP memenuhi target yang berisiko menembus defisit 3% mengimplikasikan perlunya efisiensi anggaran yang ketat dan perubahan fundamental dalam strategi penerimaan. Langkah agresif 'ijon pajak' berimplikasi pada tekanan likuiditas pada WP besar, namun memberikan potensi tambahan penerimaan jangka pendek. Sementara itu, kajian kenaikan PTKP mengimplikasikan adanya potensi perubahan tax base yang signifikan, di mana jika dinaikkan, potensi berkurangnya penerimaan PPh harus diimbangi dengan efek positif pada daya beli masyarakat.

Secara keseluruhan, otoritas fiskal berada dalam situasi dilematis: keterbatasan ruang fiskal diperparah oleh kekurangan setoran pajak yang berisiko menembus batas defisit 3%. DJP merespons dengan tindakan extra-effort seperti 'ijon pajak', namun pemerintah juga sedang mempertimbangkan reformasi PTKP yang dapat mengurangi penerimaan PPh demi memperkuat daya beli. Stabilitas kebijakan CHT 2026 memberikan kepastian pada industri tembakau di tengah ketidakpastian penerimaan pajak.


Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter