Menguak Nilai Wajar Saham Keluarga: Kisah Sengketa Pajak Rp15 Miliar di Balik Pengalihan Saham PT TBS

PUT-010844.14/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 - 14 September 2023

Taxindo Prime Consulting | Dandy Adams - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menguak Nilai Wajar Saham Keluarga: Kisah Sengketa Pajak Rp15 Miliar di Balik Pengalihan Saham PT TBS

Pengadilan Pajak baru-baru ini mengakhiri drama sengketa pajak yang melibatkan seorang Wajib Pajak (WP) berinisial BS dan Direktur Jenderal Pajak, yang berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tahun 2018. Inti dari perselisihan ini adalah koreksi penghasilan neto sebesar fantastis Rp15.048.229.700,00 yang ditetapkan Terbanding (DJP). Koreksi ini berasal dari selisih keuntungan penjualan atau Capital Gain atas pengalihan saham PT TBS dari BS kepada B, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Menurut DJP, transaksi yang terjadi pada Maret 2018 itu merupakan penjualan saham antarpihak yang memiliki hubungan istimewa—yakni hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh. Konsekuensinya, harga yang digunakan haruslah nilai pasar yang wajar, bukan nilai nominal yang tercantum dalam akta.

Namun, BS mengajukan pembelaan yang cukup dramatis. Ia bersikeras bahwa pengalihan 4.700 lembar sahamnya kepada B bukanlah transaksi jual beli yang berorientasi bisnis, melainkan sekadar pengembalian titipan saham dari orang tua kepada anak kandung. Ia juga mengklaim tidak ada penambahan kemampuan ekonomis atau arus uang masuk secara faktual atas pengalihan saham tersebut. BS menyatakan, saham tersebut hanya dikembalikan karena ia dianggap "tidak mumpuni dalam pengurusan perusahaan".

Setelah meneliti akta-akta notaris yang berkaitan dengan PT TBS, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menemukan fakta yang berbeda. Akta tahun 2014 menunjukkan bahwa BS memperoleh saham tersebut melalui penyetoran modal baru ke perseroan, bukan melalui penitipan dari B. Kemudian, Akta Notaris Maret 2018 secara eksplisit menyebutkan adanya persetujuan jual beli saham antara BS dan B. Dengan demikian, Majelis menolak dalil BS mengenai "pengembalian titipan saham". Transaksi tersebut sah merupakan penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Setelah memastikan bahwa transaksi tersebut adalah penjualan yang harus menggunakan nilai wajar, sengketa bergeser ke metodologi penilaian yang digunakan DJP. DJP telah menggunakan jasa Fungsional Penilai Pajak yang menerapkan dua pendekatan: Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar, dengan membandingkan PT TBS (perusahaan tertutup) dengan perusahaan terbuka (Tbk) sejenis, seperti Sampoerna Agro Tbk dan Jaya Agra Wattie Tbk.

BS mengkritik keras, menyatakan perbandingan dengan perusahaan Tbk yang memiliki harga saham terdaftar di bursa efek sangat tidak wajar dan tidak sebanding. Majelis Hakim sepakat dengan keberatan ini dan menyatakan Pendekatan Data Pasar tidak tepat karena ketidaksebandingan antara PT TBS dengan perusahaan Tbk.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengandalkan metode yang dianggap paling handal, yaitu Pendekatan Aset. Berdasarkan hasil penilaian DJP dengan pendekatan ini, ditemukan nilai wajar per lembar saham adalah Rp4.167.140,88.

Karena BS tidak dapat memberikan bukti mengenai harga perolehan sahamnya, Majelis menggunakan nilai nominal saham per lembar sebesar Rp1.000.000,00.

Perhitungan akhir Majelis menetapkan keuntungan penjualan saham (Capital Gain) yang menjadi objek pajak adalah Rp14.885.562.136,00.

Dengan koreksi ini, total Penghasilan Neto BS ditetapkan menjadi Rp17.992.149.697,00 , dan total PPh yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, adalah Rp6.416.272.644,00.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi para wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan harta antarpihak berelasi: hubungan kekeluargaan tidak meniadakan kewajiban pajak, dan otoritas pajak berwenang penuh untuk mengoreksi nilai transaksi menggunakan harga pasar yang wajar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001949.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001951.16/2018/PP/M XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001832.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001676.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter