Pengadilan Pajak baru-baru ini mengakhiri drama sengketa pajak yang melibatkan seorang Wajib Pajak (WP) berinisial BS dan Direktur Jenderal Pajak, yang berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tahun 2018. Inti dari perselisihan ini adalah koreksi penghasilan neto sebesar fantastis Rp15.048.229.700,00 yang ditetapkan Terbanding (DJP). Koreksi ini berasal dari selisih keuntungan penjualan atau Capital Gain atas pengalihan saham PT TBS dari BS kepada B, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Menurut DJP, transaksi yang terjadi pada Maret 2018 itu merupakan penjualan saham antarpihak yang memiliki hubungan istimewa—yakni hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh. Konsekuensinya, harga yang digunakan haruslah nilai pasar yang wajar, bukan nilai nominal yang tercantum dalam akta.
Namun, BS mengajukan pembelaan yang cukup dramatis. Ia bersikeras bahwa pengalihan 4.700 lembar sahamnya kepada B bukanlah transaksi jual beli yang berorientasi bisnis, melainkan sekadar pengembalian titipan saham dari orang tua kepada anak kandung. Ia juga mengklaim tidak ada penambahan kemampuan ekonomis atau arus uang masuk secara faktual atas pengalihan saham tersebut. BS menyatakan, saham tersebut hanya dikembalikan karena ia dianggap "tidak mumpuni dalam pengurusan perusahaan".
Setelah meneliti akta-akta notaris yang berkaitan dengan PT TBS, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menemukan fakta yang berbeda. Akta tahun 2014 menunjukkan bahwa BS memperoleh saham tersebut melalui penyetoran modal baru ke perseroan, bukan melalui penitipan dari B. Kemudian, Akta Notaris Maret 2018 secara eksplisit menyebutkan adanya persetujuan jual beli saham antara BS dan B. Dengan demikian, Majelis menolak dalil BS mengenai "pengembalian titipan saham". Transaksi tersebut sah merupakan penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Setelah memastikan bahwa transaksi tersebut adalah penjualan yang harus menggunakan nilai wajar, sengketa bergeser ke metodologi penilaian yang digunakan DJP. DJP telah menggunakan jasa Fungsional Penilai Pajak yang menerapkan dua pendekatan: Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar, dengan membandingkan PT TBS (perusahaan tertutup) dengan perusahaan terbuka (Tbk) sejenis, seperti Sampoerna Agro Tbk dan Jaya Agra Wattie Tbk.
BS mengkritik keras, menyatakan perbandingan dengan perusahaan Tbk yang memiliki harga saham terdaftar di bursa efek sangat tidak wajar dan tidak sebanding. Majelis Hakim sepakat dengan keberatan ini dan menyatakan Pendekatan Data Pasar tidak tepat karena ketidaksebandingan antara PT TBS dengan perusahaan Tbk.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengandalkan metode yang dianggap paling handal, yaitu Pendekatan Aset. Berdasarkan hasil penilaian DJP dengan pendekatan ini, ditemukan nilai wajar per lembar saham adalah Rp4.167.140,88.
Karena BS tidak dapat memberikan bukti mengenai harga perolehan sahamnya, Majelis menggunakan nilai nominal saham per lembar sebesar Rp1.000.000,00.
Perhitungan akhir Majelis menetapkan keuntungan penjualan saham (Capital Gain) yang menjadi objek pajak adalah Rp14.885.562.136,00.
Dengan koreksi ini, total Penghasilan Neto BS ditetapkan menjadi Rp17.992.149.697,00 , dan total PPh yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, adalah Rp6.416.272.644,00.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi para wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan harta antarpihak berelasi: hubungan kekeluargaan tidak meniadakan kewajiban pajak, dan otoritas pajak berwenang penuh untuk mengoreksi nilai transaksi menggunakan harga pasar yang wajar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini