Dalam arsitektur penegakan hukum perpajakan di Indonesia, proses pemeriksaan pajak tidak dirancang sebagai proses "satu arah" yang otoriter. Undang-undang menjamin adanya ruang dialog dan konfirmasi sebelum negara menetapkan utang pajak secara resmi. Instrumen hukum utama yang menjamin hak transparansi ini adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Bagi Wajib Pajak, penerimaan SPHP adalah momen kritis. Ia menandakan bahwa proses pengujian materiil oleh fiskus telah selesai, dan temuan awal telah dikristalisasi menjadi angka koreksi. Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), terdapat perubahan fundamental terkait tata cara, jangka waktu, dan implikasi SPHP yang menuntut adaptasi cepat dari Wajib Pajak agar tidak kehilangan hak-haknya.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait SPHP, mulai dari definisi, prosedur penerbitan, manajemen waktu tanggapan, hingga kaitannya dengan Quality Assurance.
Berdasarkan Pasal 1 angka 35 PMK 15 Tahun 2025, SPHP didefinisikan sebagai surat yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi:
Filosofi SPHP adalah perwujudan asas transparansi. Sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan temuannya kepada Wajib Pajak [SDSN UU KUP 2023, Pasal 31 ayat 1]. Ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mempelajari dasar koreksi dan menyiapkan argumentasi sanggahan (kontra-memori) sebelum putusan final diambil dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Salah satu terobosan penting dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah formalisasi tahapan sebelum SPHP. Sebelum SPHP diterbitkan, Pemeriksa Pajak wajib melakukan Pembahasan Temuan Sementara (Preliminary Findings Discussion) dengan Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 1].
Dalam tahap ini:
Artinya, SPHP yang terbit nantinya seharusnya sudah lebih matang dan telah mempertimbangkan klarifikasi awal Wajib Pajak, meminimalisir elemen kejutan (surprise element) yang tidak perlu. Ketentuan ini dikecualikan hanya untuk Pemeriksaan Spesifik [PMK 15 Th 2025, Pasal 7 ayat 3].
Setelah proses pengujian selesai, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan SPHP beserta Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Di era Coretax System, penyampaian SPHP menjadi lebih fleksibel namun tetap formal:
Jika Wajib Pajak tidak ditemukan, Pemeriksa dapat membuat Berita Acara Penyampaian SPHP yang dilampiri surat keterangan dari pejabat kelurahan/pengelola gedung, dan proses pemeriksaan tetap berlanjut [SE-15/PJ/2018, Lampiran I Huruf E Angka 12d; PMK 15 Th 2025, Lampiran CC].
Ini adalah bagian paling krusial yang wajib diketahui oleh setiap Wajib Pajak dan Konsultan Pajak. PMK 15 Tahun 2025 memperketat jangka waktu respon secara signifikan.
Kewajiban Menanggapi: Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, baik itu setuju seluruhnya, setuju sebagian, atau menolak seluruhnya [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 2].
Kegagalan merespon dalam 5 hari kerja memiliki konsekuensi hukum serius: Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir, sehingga SKP akan langsung diterbitkan sesuai temuan pemeriksa [PMK 15 Th 2025, Lampiran AA].
Jika Wajib Pajak tidak meminjamkan buku/catatan sehingga pajak dihitung secara jabatan (ex-officio), SPHP tetap diterbitkan. Namun, ruang lingkup pembahasan menjadi terbatas.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 PMK 15 Tahun 2025, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam merespon SPHP ex-officio terbatas pada:
Wajib Pajak tidak bisa lagi menyodorkan bukti biaya-biaya (deductible expenses) pada tahap ini jika sebelumnya tidak diberikan saat permintaan peminjaman dokumen [PP 50 Th 2022, Pasal 15 ayat 4].
Jika Wajib Pajak menanggapi SPHP dengan penolakan (tidak setuju), namun Pemeriksa tetap mempertahankan koreksinya dalam Pembahasan Akhir, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.
Syarat mengajukan QA terkait SPHP [PMK 15 Th 2025, Pasal 19]:
SPHP dalam rezim PMK 15 Tahun 2025 adalah "pedang bermata dua". Di satu sisi, ia menjamin transparansi melalui kewajiban Pembahasan Temuan Sementara sebelumnya. Di sisi lain, ia menuntut disiplin tinggi karena pemangkasan waktu tanggapan menjadi hanya 5 hari kerja tanpa perpanjangan.
Strategi bagi Wajib Pajak:
Junior Tax Consultant