Dalam dinamika pemeriksaan pajak, seringkali terjadi kesenjangan komunikasi antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang berujung pada sengketa berkepanjangan di tahap keberatan maupun banding. Memahami hal ini, reformasi regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) membawa angin segar dengan memformalkan dan memperkuat satu tahapan krusial sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan: Pembahasan Temuan Sementara (Preliminary Findings Discussion).
Tahapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan "benteng pertahanan" bagi Wajib Pajak untuk mengklarifikasi fakta dan menyajikan bukti sebelum temuan pemeriksa menjadi koreksi final dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Artikel ini akan membedah secara mendalam prosedur, hak, kewajiban, dan strategi dalam menghadapi Pembahasan Temuan Sementara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 PMK 15 Tahun 2025, Pembahasan Temuan Sementara didefinisikan sebagai pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 34]. Filosofi di balik prosedur ini adalah transparansi dan fairness. Regulator menyadari bahwa temuan pemeriksaan tidak boleh datang secara tiba-tiba (surprise) di akhir proses dalam bentuk SPHP. Harus ada ruang dialog di tengah proses pengujian untuk memastikan kesamaan pemahaman atas fakta dan hukum.
Tidak semua jenis pemeriksaan melalui tahapan ini. Sesuai hierarki aturan, PMK 15/2025 memberikan batasan yang jelas.
Pemeriksa Pajak wajib melakukan Pembahasan Temuan Sementara dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 1]. Ini mencakup Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Terfokus.
Kewajiban melakukan Pembahasan Temuan Sementara dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik [PMK 15 Th 2025, Pasal 7 ayat 3]. Pemeriksaan Spesifik umumnya dilakukan terhadap data konkret atau analisis risiko sederhana yang sifatnya one-issue dan membutuhkan penyelesaian cepat. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang diperiksa dengan kriteria data konkret (seperti faktur pajak tidak dilaporkan), prosedur ini ditiadakan demi efisiensi waktu.
Mekanisme pelaksanaan Pembahasan Temuan Sementara diatur secara rinci dalam Pasal 17 PMK 15 Tahun 2025 dan didukung oleh format dokumen dalam lampirannya.
Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak. Panggilan ini tidak boleh kosong; ia harus dilampiri dengan Daftar Temuan Sementara [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 2].
Inilah poin terpenting bagi Wajib Pajak. Dalam forum Pembahasan Temuan Sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan yang sangat luas untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 4 PMK 15/2025:
Di sisi lain, Pemeriksa Pajak berhak untuk meminta keterangan dan/atau bukti tambahan yang diperlukan untuk meyakini kebenaran pos yang diperiksa saat pembahasan berlangsung [PMK 15 Th 2025, Pasal 7 ayat 4].
Setiap interaksi dalam prosedur pajak harus terdokumentasi. Hasil dari pembahasan ini, termasuk dokumen yang baru diserahkan Wajib Pajak, wajib dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 5].
Format Dokumen (Lampiran Z PMK 15/2025): Berita acara ini memuat:
Jika Wajib Pajak Menolak: Apabila Wajib Pajak hadir namun menolak menandatangani Berita Acara, Pemeriksa Pajak cukup membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara, dan proses pemeriksaan tetap berlanjut [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 6].
Banyak Wajib Pajak yang terlalu fokus pada pembahasan akhir (Closing Conference) setelah SPHP terbit. Padahal, secara strategis, Pembahasan Temuan Sementara jauh lebih vital karena:
Meskipun PMK 15/2025 adalah acuan utama, prinsip teknis dari aturan lama yang tidak bertentangan masih relevan sebagai best practice:
Prosedur Pembahasan Temuan Sementara dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah perwujudan asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dalam hukum pajak. Bagi Wajib Pajak, ini adalah "kesempatan kedua" yang tidak boleh disia-siakan untuk menyajikan bukti dan argumen. Mengabaikan tahapan ini sama dengan membiarkan Pemeriksa Pajak menyusun SPHP secara sepihak, yang seringkali merugikan posisi Wajib Pajak di kemudian hari.