Dalam siklus penegakan hukum perpajakan (law enforcement), Pemeriksaan Pajak adalah instrumen vital untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, pemeriksaan itu sendiri hanyalah sebuah proses. "Mahkota" atau hasil akhir dari proses panjang ini—yang dimulai dari penyampaian SP2, pengujian arus uang/barang, hingga pembahasan akhir—adalah terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Bagi Wajib Pajak, memahami jenis, karakteristik, dan implikasi dari setiap SKP sangatlah krusial. SKP bukan sekadar tagihan; ia adalah penetapan negara yang memiliki kekuatan eksekutorial dan batas waktu kadaluwarsa. Terlebih lagi, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang menyelaraskan prosedur dengan Coretax System, terdapat penegasan-penegasan baru, khususnya terkait integrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke dalam rezim pemeriksaan umum.
Artikel ini akan mengupas tuntas ragam SKP yang dapat terbit pasca-pemeriksaan, landasan hukum penerbitannya, serta implikasi strategis bagi Wajib Pajak.
Secara fundamental, berdasarkan Pasal 12 UU KUP, pajak pada prinsipnya terutang pada saat terutangnya pajak, akhir Masa Pajak, atau akhir Tahun Pajak. Namun, jumlah pajak yang terutang tersebut baru menjadi "tetap" dan mengikat secara hukum administratif ketika fiskus menerbitkan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan.
PMK 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan dasar mutlak penerbitan Surat Ketetapan Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 3]. Tanpa LHP yang disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), sebuah SKP cacat secara prosedural.
Dalam rezim terbaru, SKP diklasifikasikan menjadi beberapa jenis utama:
Ini adalah jenis ketetapan yang paling sering diterbitkan dan paling ditakuti oleh Wajib Pajak.
Definisi: SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar [SDSN UU KUP 2023, Angka 16; PP 50 Th 2022, Pasal 1 Angka 17].
Kondisi Penerbitan:
Berdasarkan Pasal 13 UU KUP dan PMK 80 Tahun 2023, SKPKB diterbitkan jika:
Sanksi Administrasi (Rezim UU HPP/PP 50 Tahun 2022): Perlu dicatat, sanksi dalam SKPKB kini menggunakan skema bunga dinamis (uplift factor). Sanksi bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor (misal 20% atau 15%) dibagi 12, dikalikan jumlah bulan (maksimal 24 bulan) [PP 50 Th 2022, Penjelasan Pasal 17]. Namun, jika SKPKB terbit karena Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen (gagal pembukuan) atau terindikasi tindak pidana namun tidak disidik (Pasal 13 ayat 5 UU KUP), sanksinya adalah kenaikan (denda) yang bisa mencapai 75% untuk PPN.
SKPKBT adalah "mimpi buruk kedua" karena ia diterbitkan atas pajak yang sudah pernah ditetapkan sebelumnya.
Definisi: SKPKBT menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan [SDSN UU KUP 2023, Angka 17; PP 50 Th 2022, Pasal 1 Angka 18].
SKPKBT hanya dapat diterbitkan jika ditemukan data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak terutang [PP 50 Th 2022, Pasal 24]. Data ini haruslah data yang belum pernah diserahkan atau dilaporkan pada pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi Berat: Jumlah pajak dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut [PP 50 Th 2022, Pasal 22]. Namun, jika Wajib Pajak melaporkan sendiri data baru tersebut sebelum pemeriksaan ulang (Pasal 15 ayat 3 UU KUP), sanksi 100% tidak dikenakan.
Definisi: SKPN diterbitkan jika jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak [SDSN UU KUP 2023, Angka 18; PP 50 Th 2022, Pasal 1 Angka 19].
Konteks Penerbitan: SKPN seringkali menjadi hasil dari pemeriksaan restitusi di mana pemeriksa mengakui sebagian kredit pajak sehingga nilainya pas menutupi utang pajak, atau pada pemeriksaan rutin di mana kepatuhan Wajib Pajak dinilai sudah tepat.
Definisi: SKPLB menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang [SDSN UU KUP 2023, Angka 19; PP 50 Th 2022, Pasal 1 Angka 20].
Pemeriksaan Restitusi (Pasal 17B UU KUP): SKPLB adalah produk hukum yang dinanti Wajib Pajak yang mengajukan restitusi. Namun, perlu diingat batas waktu krusial: DJP harus menerbitkan SKP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB wajib diterbitkan [PP 50 Th 2022, Pasal 10].
Salah satu integrasi penting dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah penegasan mengenai SKP PBB dalam satu payung aturan pemeriksaan.
Definisi: Surat Ketetapan Pajak PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administratif, dan jumlah PBB yang masih harus dibayar [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 Angka 43].
Kondisi Penerbitan: SKP PBB diterbitkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB yang terutang lebih besar daripada jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 3].
Penerbitan SKP tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia adalah hilir dari proses administrasi yang ketat:
Penerbitan SKP memicu serangkaian hak dan kewajiban baru:
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah manifestasi dari kewenangan negara untuk memungut pajak yang kurang dibayar atau mengembalikan hak Wajib Pajak. Di era PMK 15 Tahun 2025, prosedur penerbitannya semakin terintegrasi dan transparan. Wajib Pajak harus memahami bahwa validitas SKP sangat bergantung pada kepatuhan prosedur pemeriksaan sebelumnya (seperti penyampaian SPHP). Menerima SKP bukanlah akhir segalanya; itu adalah pintu gerbang untuk pelunasan kewajiban atau awal dari upaya hukum keberatan demi mencari keadilan.