Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, pembuktian adalah elemen fundamental. Ketika Wajib Pajak diperiksa, beban pembuktian beralih ke ranah administratif di mana Wajib Pajak "wajib" memperlihatkan dan meminjamkan dokumen kepada Pemeriksa Pajak. Kegagalan dalam proses ini tidak hanya berisiko sanksi administrasi, tetapi dapat berujung pada penetapan pajak secara jabatan (ex-officio) dan hilangnya hak pembuktian di pengadilan.
Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), prosedur peminjaman dokumen dan tindakan pengamanan berupa penyegelan mengalami penegasan yang signifikan, terutama terkait integrasi dengan data elektronik dan konsekuensi hukum atas tidak dipenuhinya permintaan data. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur tersebut mulai dari permintaan, peringatan, penyegelan, hingga implikasi hukumnya.
Dasar hukum utama peminjaman dokumen bersumber dari Pasal 29 UU KUP yang mewajibkan Wajib Pajak untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan.
Dalam Pasal 12 PMK 15 Tahun 2025, prosedur ini dirinci sebagai berikut: Pemeriksa Pajak berwenang meminjam atau meminta buku, catatan, dan dokumen (termasuk Data Elektronik) yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak. Proses ini diawali dengan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Poin paling krusial dalam prosedur ini adalah batasan waktu. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permintaan disampaikan [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 2].
Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen belum diserahkan, Pemeriksa Pajak tidak akan langsung menutup pemeriksaan, melainkan mengikuti prosedur peringatan bertingkat sesuai Pasal 12 ayat 5 PMK 15/2025:
Setiap penyerahan dokumen wajib disertai dengan Bukti Peminjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini vital sebagai alat bukti di kemudian hari bahwa Wajib Pajak telah kooperatif [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 7; Buku Biru Pemeriksaan].
Di era Coretax System, fokus pemeriksaan bergeser ke data digital. PMK 15/2025 Pasal 12 secara eksplisit menyebutkan kewenangan meminjam "Data Elektronik". Berdasarkan SE-36/PJ/2017, Pemeriksa Pajak dapat melakukan teknik Forensik Digital yang meliputi:
Wajib Pajak juga wajib memberikan akses (password/username) jika data tersebut dienkripsi atau dilindungi sistem keamanan [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 9].
Jika Wajib Pajak tidak kooperatif, Pemeriksa Pajak memiliki wewenang untuk melakukan Penyegelan. Penyegelan bukan tindakan penyitaan, melainkan tindakan "mengamankan" agar bukti tidak hilang atau berubah.
Penyegelan dilakukan apabila:
Wajib Pajak dilarang keras merusak segel karena merupakan tindak pidana. Segel akan dibuka kembali melalui Berita Acara Pembukaan Segel [PMK 15 Th 2025, Pasal 14 ayat 7].
Jika Wajib Pajak menolak memberikan data keuangan, DJP memiliki "pintu belakang" melalui mekanisme pembukaan rahasia bank. Berdasarkan PMK 108 Tahun 2025 dan sistem AKASIA, Pemeriksa dapat mengajukan permintaan kepada OJK atau Lembaga Jasa Keuangan secara langsung. Data yang diperoleh merupakan Bukti Kompeten yang sangat kuat dari pihak ketiga independen.
Apa yang terjadi jika hingga batas waktu 1 bulan berakhir dokumen tidak diserahkan?
Prosedur peminjaman dokumen dalam PMK 15 Tahun 2025 menuntut disiplin tinggi. Batas waktu 1 bulan adalah harga mati. Kooperatif sejak awal adalah kunci untuk menghindari penyegelan dan memitigasi sengketa pajak yang berkepanjangan. Pastikan arsip fisik dan data elektronik tersimpan rapi dan siap disajikan kapan saja.