Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, kepercayaan diberikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, otoritas pajak—dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian dan pengawasan atas kepatuhan tersebut. Instrumen paling vital yang menjembatani fungsi pembinaan dan penegakan hukum dalam administrasi perpajakan saat ini adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mengenai definisi, landasan hukum, mekanisme kerja, hingga implikasi SP2DK bagi Wajib Pajak, dengan merujuk pada regulasi terbaru termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 dan aturan terkait Data Konkret.
Penerbitan SP2DK bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Landasan tertinggi dari mekanisme ini adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan.
Secara operasional, tata cara pengawasan ini telah mengalami evolusi. Sebelumnya, pedoman teknis diatur secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Namun, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, mengelevasi ketentuan pengawasan dari sekadar surat edaran menjadi peraturan menteri, menegaskan legalitas interaksi antara fiskus dan Wajib Pajak.
Selain itu, terdapat regulasi spesifik mengenai "Data Konkret" yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 dan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, yang memberikan jalur khusus penindaklanjutan data yang sifatnya sudah pasti dan memerlukan pengujian sederhana.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Penerbitan surat ini merupakan manifestasi dari kegiatan Penelitian Kepatuhan Material.
Tujuan utama penerbitan SP2DK bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan klarifikasi (self-correction). Jika Wajib Pajak menyadari adanya kekeliruan berdasarkan data yang disampaikan DJP, mereka dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Proses pengawasan bermula dari analisis data. DJP memiliki sistem informasi yang mengolah berbagai data, baik internal maupun eksternal (dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau ILAP). Account Representative (AR) melakukan validasi dan analisis atas data tersebut. Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan, Kepala KPP berwenang menerbitkan SP2DK.
Secara spesifik, terdapat kategori Data Konkret yang menjadi prioritas (PER-18/PJ/2025), meliputi:
Data konkret ini harus ditindaklanjuti dengan cepat. Jika memiliki masa daluwarsa penetapan lebih dari 12 bulan, pengawasan dilakukan melalui SP2DK. Namun, jika daluwarsa kurang dari 90 hari, DJP dapat langsung mengusulkan Pemeriksaan.
SP2DK disampaikan melalui berbagai saluran: DJP Online, pos elektronik, pos, atau kunjungan langsung. Berdasarkan PMK 111 Tahun 2025, Wajib Pajak diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan penjelasan. Tanggapan dapat diberikan melalui:
Perpanjangan waktu dapat diajukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu awal berakhir.
DJP dapat mengundang Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan sebagai dokumen hukum yang mencatat kesepakatan atau ketidaksepakatan.
Account Representative (AR) juga berwenang melakukan Kunjungan (Visit) untuk memvalidasi data atau melakukan geotagging lokasi usaha. Dalam kunjungan ini, petugas wajib menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas resmi.
Hasil akhir pengawasan dituangkan dalam LHP2DK dengan skenario sebagai berikut:
SP2DK adalah mekanisme vital yang menyeimbangkan otoritas negara dengan hak Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan mandiri. Dengan PMK 111 Tahun 2025, proses ini semakin transparan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menerima SP2DK bukanlah vonis, melainkan ruang dialog untuk memastikan kepatuhan pajak terpenuhi tanpa sanksi pemeriksaan yang lebih berat.