Dalam asas hukum umum, kita mengenal prinsip ne bis in idem, yang artinya seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama. Dalam konteks perpajakan, prinsip ini diterjemahkan sebagai kepastian hukum: ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah terbit, maka kewajiban pajak untuk tahun/masa tersebut dianggap rampung. Namun, apakah prinsip ini bersifat mutlak? Apakah otoritas pajak dapat membuka kembali "buku lama" yang sudah ditutup?
Jawabannya adalah: Ya, Pemeriksaan Pajak dapat diulang, namun dengan syarat yang sangat ketat dan spesifik. Mekanisme ini secara legal disebut Pemeriksaan Ulang.
Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang diselaraskan dengan Coretax System, ketentuan mengenai Pemeriksaan Ulang semakin dipertegas. Artikel ini akan mengupas tuntas anatomi Pemeriksaan Ulang, membedakannya dari pemeriksaan rutin, serta menyoroti risiko sanksi berat yang mengintip Wajib Pajak yang menyembunyikan data.
Berdasarkan Pasal 1 angka 41 PMK 15 Tahun 2025, Pemeriksaan Ulang didefinisikan sebagai Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atau SKP PBB dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama.
Artinya, syarat mutlak terjadinya Pemeriksaan Ulang adalah:
Landasan hukum tertinggi dari tindakan ini adalah Pasal 15 Undang-Undang KUP (SDSN 2023) yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) jika ditemukan data baru (novum).
Pemeriksaan Ulang tidak dapat dilakukan sewenang-wenang hanya karena fiskus ingin "mencari-cari kesalahan lagi". Pasal 25 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025 membatasi pemicu Pemeriksaan Ulang hanya pada dua kondisi:
Ini adalah pemicu paling umum. Data baru atau data yang semula belum terungkap adalah data yang:
Contoh konkret: Sebuah perusahaan telah diperiksa untuk PPh Badan Tahun 2023 dan terbit SKP Nihil. Enam bulan kemudian, ditemukan data dari Exchange of Information (EoI) bahwa perusahaan memiliki rekening luar negeri yang menampung omzet ekspor yang tidak dilaporkan. Data rekening inilah yang disebut novum.
Wajib Pajak dapat memicu Pemeriksaan Ulang atas kehendak sendiri. Sesuai Pasal 15 ayat (3) UU KUP, jika Wajib Pajak menyadari ada data yang belum dilaporkan setelah pemeriksaan selesai, ia dapat menyampaikannya secara tertulis kepada DJP.
Berbeda dengan pemeriksaan rutin yang dapat diusulkan oleh KPP, Pemeriksaan Ulang memiliki lapisan persetujuan (kontrol) yang berlapis untuk menjamin keadilan. Mengacu pada SE-15/PJ/2018, prosedur pengusulan meliputi:
Hasil dari Pemeriksaan Ulang memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan pemeriksaan biasa.
Jika novum terbukti mengakibatkan penambahan pajak terutang, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Sanksi Kenaikan 100%: Jumlah kekurangan pajak dalam SKPKBT akan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak [PP 50 Th 2022, Pasal 22].
Pengecualian: Jika Pemeriksaan Ulang terjadi karena Wajib Pajak melapor sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan, sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) PMK 15 Tahun 2025, jika setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang ternyata data baru tersebut tidak mengakibatkan tambahan pajak, maka pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.
Jika Pemeriksaan Ulang tidak menambah pajak terutang namun mengubah jumlah rugi fiskal (mengurangi kompensasi kerugian), DJP akan menerbitkan Keputusan Mengenai Rugi Fiskal [PMK 15 Th 2025, Pasal 25 ayat 5].
Perlu dibedakan dengan cermat antara:
Pemeriksaan Pajak dapat diulang melalui mekanisme Pemeriksaan Ulang, namun hukum membatasinya hanya pada kondisi ditemukannya data baru (novum). PMK 15 Tahun 2025 mengatur prosedur ini dengan ketat untuk menyeimbangkan antara hak negara mendapatkan pajak yang sebenarnya dengan hak Wajib Pajak atas kepastian hukum. Bagi Wajib Pajak, transparansi sejak awal adalah satu-satunya tameng yang efektif.
Referensi: