Dalam evolusi tata kelola perpajakan di Indonesia, terutama dengan menyongsong implementasi penuh Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan redefinisi strategis terhadap mekanisme pengawasan dan pemeriksaan. Salah satu pilar utama dalam percepatan penegakan hukum ini adalah konsep "Data Konkret".
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan aturan pelaksananya PER-18/PJ/2025, Data Konkret tidak lagi sekadar data pemicu (trigger), melainkan data yang memiliki kekuatan pembuktian materiil yang mutlak. Data ini memungkinkan fiskus untuk menghitung kewajiban perpajakan secara langsung tanpa melalui proses pengujian yang panjang dan berbelit. Artikel ini akan menguraikan secara naratif dan mendalam mengenai klasifikasi jenis-jenis Data Konkret sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, serta bagaimana data tersebut ditransformasikan menjadi produk hukum.
Secara definisi hukum, Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP berupa faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, atau data perpajakan lainnya yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 12].
Perubahan signifikan terjadi pada cara penanganannya. Jika sebelumnya penanganan data konkret seringkali memakan waktu berbulan-bulan melalui mekanisme Pemeriksaan Khusus biasa, kini di bawah PER-18/PJ/2025, data ini dieksekusi melalui Pemeriksaan Spesifik. Pemeriksaan ini memiliki karakteristik "kilat", dengan jangka waktu pengujian paling lama hanya 10 (sepuluh) hari kerja [PER-18/PJ/2025]. Hal ini dimungkinkan karena sifat data tersebut yang dianggap sudah matang (mature) dan tidak memerlukan pembuktian konfirmasi eksternal yang rumit.
Merujuk pada Pasal 2 PER-18/PJ/2025, terdapat empat kategori utama data yang diklasifikasikan sebagai Data Konkret. Berikut adalah analisis mendalam untuk setiap jenisnya:
Jenis pertama dan yang paling umum adalah data terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jenis kedua berkaitan dengan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh (Potput).
Menyasar Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT setelah ditegur secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Data transaksi dari pihak ketiga (lawan transaksi/ILAP) yang dimiliki DJP otomatis "naik status" menjadi Data Konkret untuk penghitungan pajak secara jabatan (ex-officio).
Kategori paling dinamis di mana data pemicu berubah menjadi konkret melalui proses pengawasan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-18/PJ/2025, data ini mencakup kondisi di mana:
Contoh Kasus: Wajib Pajak mengakui harta belum lapor dalam Berita Acara SP2DK, namun ingkar janji untuk membetulkan SPT dalam 14 hari. Berita Acara tersebut berubah seketika menjadi Data Konkret yang memicu Pemeriksaan Spesifik.
Penetapan Data Konkret membawa konsekuensi prosedur yang sangat cepat:
Regulasi terbaru melalui PER-18/PJ/2025 dan PMK 15 Tahun 2025 telah mempertegas jalur ekspres menuju penetapan pajak (SKP). Mengabaikan validasi data sistem atau meremehkan komitmen dalam Berita Acara SP2DK kini langsung berhadapan dengan Pemeriksaan Spesifik yang cepat dan mengikat.