Dalam arsitektur penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak berfungsi sebagai mekanisme kontrol utama untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam sistem self-assessment. Pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 25; PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 9].
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemeriksa Pajak dibekali dengan pedoman teknis yang ketat mengenai metode pemeriksaan. Secara fundamental, terdapat dua metode utama: Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Di antara keduanya, Metode Langsung (Direct Method) adalah pendekatan primer yang paling sering digunakan, terutama bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan tertib. Memasuki tahun 2025 dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemahaman mendalam mengenai metode ini menjadi krusial karena lanskap pemeriksaan kini bergerak menuju data-driven audit yang lebih presisi.
Artikel ini akan membedah secara naratif dan komprehensif mengenai Metode Pemeriksaan Langsung, rincian teknis yang melingkupinya, serta relevansinya dalam menghadapi tipe pemeriksaan baru.
1. Konsep dan Filosofi Metode Langsung
Definisi: Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 dan Buku Biru Pemeriksaan Pajak, Metode Langsung didefinisikan sebagai teknik dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa [SE-65/PJ/2013, Huruf E Angka 3].
Filosofi: Metode ini bekerja dengan premis bahwa pembukuan Wajib Pajak adalah cerminan akurat dari realitas ekonomi perusahaan, sepanjang didukung oleh bukti-bukti yang valid dan kompeten. Dalam metode ini, Pemeriksa Pajak tidak menggunakan asumsi atau pendekatan rasio (seperti pada metode tidak langsung), melainkan menelusuri angka dari hulu (SPT) ke hilir (bukti transaksi) atau sebaliknya.
Syarat Penggunaan: Metode Langsung adalah pilihan utama dan wajib digunakan ketika Wajib Pajak kooperatif dalam meminjamkan buku, catatan, dan dokumen (BCD). Metode Tidak Langsung (seperti pendekatan biaya hidup atau pertambahan kekayaan bersih) hanya boleh digunakan jika Metode Langsung tidak dapat diterapkan atau pembukuan tidak lengkap [SE-65/PJ/2013].
2. Implementasi Teknik Pemeriksaan dalam Metode Langsung
Metode Langsung bukanlah sebuah tindakan tunggal, melainkan sebuah payung yang menaungi berbagai Teknik Pemeriksaan. Berikut adalah uraian mendalam mengenai ragam teknik yang digunakan pemeriksa dalam kerangka Metode Langsung:
A. Mengevaluasi
Teknik ini adalah langkah awal yang fundamental. Mengevaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Dalam konteks pemeriksaan, evaluasi mencakup:
- Menilai kebenaran formal SPT (kelengkapan pengisian, tanda tangan).
- Menilai kelengkapan lampiran SPT.
- Menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI): Pemeriksa akan menguji keandalan sistem akuntansi Wajib Pajak. Jika SPI dinilai kuat/handal, pemeriksa dapat mempersempit lingkup pengujian (uji petik). Sebaliknya, jika SPI lemah, pengujian dilakukan lebih mendalam.
B. Menganalisis Angka-Angka
Teknik ini melibatkan penelaahan dan penguraian atas angka-angka serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos.
- Prosedur: Melakukan pengecekan perhitungan matematis dalam SPT, membandingkan angka di SPT dengan Laporan Keuangan, serta melakukan analisis rasio (likuiditas, rentabilitas, solvabilitas) dan analisis tren (perbandingan antar tahun) untuk mendeteksi fluktuasi yang tidak wajar [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.4; 03.Teknik dan Metode, Hal 4].
C. Mentrasir Angka-Angka dan Memeriksa Dokumen
Dikenal sebagai Tracing, teknik ini adalah penelusuran angka secara mundur atau maju sesuai dengan jejak audit (audit trail).
- Prosedur: Pemeriksa mengidentifikasi transaksi, kemudian menelusuri angka dari Laporan Keuangan ke Buku Besar, Jurnal, hingga ke dokumen sumber (faktur, kuitansi, kontrak). Tujuannya untuk memastikan bahwa angka yang dilaporkan benar-benar didukung oleh pencatatan yang runut [SE-65/PJ/2013, Lampiran II].
D. Menguji Keterkaitan (Cross Check atau Verband Controle)
Teknik ini menguji suatu transaksi berdasarkan mutasi pos-pos lain yang berhubungan. Ini adalah teknik ampuh untuk mendeteksi penghasilan yang tidak dilaporkan.
- Pengujian Arus Barang: Menggunakan rumus (Saldo Awal + Pembelian - Saldo Akhir = HPP/Penjualan) untuk mendeteksi unit barang yang keluar.
- Pengujian Arus Uang: Membandingkan aliran kas masuk di bank dengan penjualan yang dilaporkan.
- Pengujian Arus Piutang & Utang: Menguji pelunasan piutang untuk memverifikasi penjualan akrual, dan pelunasan utang untuk memverifikasi pembelian [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.7].
E. Menguji Mutasi Transaksi Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Events Test)
Teknik ini bertujuan mendeteksi kelengkapan penjualan dan pembelian yang mungkin digeser pengakuannya ke periode berbeda (pisang batas/ cut-off).
- Prosedur: Pemeriksa meneliti transaksi di awal tahun buku berikutnya (misal Januari tahun depan). Jika ditemukan pelunasan piutang di Januari atas penjualan yang barangnya dikirim Desember namun belum dicatat sebagai omzet Desember, maka pemeriksa akan melakukan koreksi.
F. Memanfaatkan Informasi Pihak Ketiga
Di era Coretax dan keterbukaan informasi, teknik ini sangat vital. Pemeriksa menggunakan data pembanding dari luar Wajib Pajak.
- Prosedur: Mengumpulkan data dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), data devisa, data pemicu, hingga data Automatic Exchange of Information (AEOI). Jika data pihak ketiga (misal data bea cukai atau data lawan transaksi) berbeda dengan data SPT, hal ini menjadi dasar koreksi [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.1].
G. Menguji Kebenaran Fisik
Teknik ini dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aset.
- Prosedur: Melakukan Stock Opname (perhitungan fisik persediaan) atau Cash Opname (perhitungan fisik kas) pada saat pemeriksaan lapangan. Hasil opname ditarik mundur ke tanggal neraca untuk menguji kebenaran saldo akhir yang dilaporkan [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.12].
H. Menginspeksi
Inspeksi adalah peninjauan langsung ke lokasi usaha, pabrik, atau tempat aset berada.
- Prosedur: Pemeriksa mendatangi pabrik untuk melihat proses produksi (mengetahui rendemen/susut), melihat kapasitas mesin, atau memastikan eksistensi proyek konstruksi. Tujuannya mendapatkan keyakinan visual atas proses bisnis Wajib Pajak [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.11].
I. Ekualisasi atau Rekonsiliasi (Equalization)
Teknik ini membandingkan dua jenis data yang seharusnya memiliki hubungan logis. Dalam metode langsung, ekualisasi sering menjadi dasar koreksi utama.
- Ekualisasi Omzet (PPh Badan vs PPN): Membandingkan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan dengan Penyerahan di SPT Masa PPN. Selisihnya harus dapat dijelaskan (misal: uang muka, kurs, retur).
- Ekualisasi Biaya Gaji (PPh Badan vs PPh 21): Membandingkan biaya gaji di laporan rugi laba dengan objek PPh 21.
- Ekualisasi Biaya Jasa (PPh Badan vs PPh 23/26): Memastikan biaya jasa manajemen, sewa, atau dividen telah dipotong pajaknya [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf h].
J. Mengecek
Teknik ini bersifat administratif namun penting untuk akurasi kertas kerja.
- Prosedur: Memberikan tanda (tick mark) pada butir-butir angka atau pos yang telah diteliti atau diverifikasi untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
K. Memverifikasi
Memverifikasi adalah teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis (mathematical accuracy).
- Prosedur: Menguji penjumlahan ke bawah (footing), ke samping (cross footing), perkalian (misal tarif x DPP), dan pembagian dalam dokumen Wajib Pajak untuk memastikan tidak ada kesalahan hitung yang mempengaruhi beban pajak.
L. Menguji Keabsahan Dokumen (Vouching)
Berbeda dengan tracing, vouching menelusuri dari angka di laporan ke bukti asli untuk menguji validitas.
- Prosedur: Memeriksa keabsahan fisik dokumen (faktur, kontrak) meliputi tanda tangan pejabat berwenang, stempel, tanggal, dan materai. Teknik ini memastikan bahwa transaksi yang dicatat benar-benar terjadi (occurrence) dan didukung bukti yang sah [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.2].
M. Melakukan Konfirmasi
Teknik ini digunakan untuk mendapatkan bukti independen dari pihak ketiga.
- Prosedur: Mengirimkan surat konfirmasi (biasanya konfirmasi positif) kepada pelanggan, pemasok, atau bank untuk mencocokkan saldo utang, piutang, atau nilai transaksi. Jawaban konfirmasi dianggap sebagai bukti yang sangat kuat (kompeten) [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.10].
N. Melakukan Uji Petik (Sampling)
Karena keterbatasan waktu, pemeriksa tidak mungkin memeriksa 100% transaksi (kecuali populasi kecil).
- Prosedur: Memilih sebagian bukti atau transaksi untuk diuji yang dianggap mewakili populasi. Metode sampling bisa menggunakan judgement sampling (berdasarkan risiko/nilai material) atau statistical sampling. Hasil pengujian sampel kemudian diproyeksikan ke seluruh populasi [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.15].
3. Relevansi Metode Langsung dalam PMK 15 Tahun 2025
Dengan terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025, lanskap pemeriksaan mengalami simplifikasi tipe pemeriksaan menjadi tiga: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik [PMK 15 Th 2025]. Metode Langsung beradaptasi dalam kerangka ini:
- Pemeriksaan Spesifik: Sangat mengandalkan Metode Langsung. Tipe ini biasanya dipicu oleh "Data Konkret" (misal: Faktur Pajak tidak lapor). Pemeriksaannya sederhana: Cek data vs SPT, hitung selisih, terbitkan SKP. Tidak ada analisis mendalam atau metode tidak langsung yang rumit [PER-18/PJ/2025].
- Pemeriksaan Terfokus: Fokus pada pos-pos tertentu (misal: hanya memeriksa HPP dan Penjualan). Metode Langsung digunakan secara mendalam untuk membedah pos tersebut hingga ke bukti primer.
- Pemeriksaan Lengkap: Melakukan pengujian menyeluruh (all taxes). Di sini, Metode Langsung digunakan secara komprehensif, mulai dari ekualisasi lintas pajak hingga pengujian arus uang dan forensik digital.
Penting: PMK 15/2025 menegaskan adanya Pembahasan Temuan Sementara [PMK 15 Th 2025, Pasal 17]. Ini adalah momen krusial bagi Wajib Pajak untuk menyanggah hasil Metode Langsung pemeriksa. Misalnya, jika pemeriksa menemukan selisih ekualisasi, Wajib Pajak harus menyajikan bukti rekonsiliasi pada tahap ini.
4. Forensik Digital: Evolusi Metode Langsung
Dalam era digital, "dokumen" tidak lagi hanya kertas. Metode Langsung kini mencakup Forensik Digital. Pemeriksa berwenang mengakses, mengunduh, dan mengolah data elektronik Wajib Pajak.
- Proses Imaging dan Hashing dilakukan untuk menyalin data Wajib Pajak tanpa mengubah metadata aslinya, sehingga data tersebut sah menjadi bukti hukum dalam metode langsung [SE-36/PJ/2017].
- Jika Wajib Pajak menghapus data, teknik data recovery dapat memunculkan kembali "data yang semula belum terungkap" (Novum), yang menjadi dasar kuat koreksi langsung.
5. Mitigasi Risiko dan Strategi Wajib Pajak
Menghadapi pemeriksaan dengan Metode Langsung, Wajib Pajak harus proaktif:
- Disiplin Dokumentasi: Ingatlah SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Bukti yang diminta secara patut oleh pemeriksa namun tidak diserahkan saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan di Pengadilan Pajak. Artinya, Wajib Pajak tidak bisa lagi "menyimpan kartu as" untuk banding. Semua bukti (faktur, kontrak, rekening koran) harus disajikan saat pemeriksaan [SEMA 2 Th 2024; Transkrip Video IAI].
- Siapkan Kertas Kerja Ekualisasi: Sebelum diperiksa, buatlah ekualisasi mandiri (PPN vs PPh Badan, Biaya Gaji vs PPh 21). Temukan selisihnya dan siapkan penjelasannya.
- Integritas Data Digital: Pastikan sistem akuntansi (SAP, Accurate, dll) dapat menghasilkan data yang konsisten dengan SPT.
Kesimpulan
Metode Pemeriksaan Langsung tetap menjadi "raja" dalam dunia audit perpajakan karena sifatnya yang berbasis bukti nyata (evidence-based), bukan asumsi. Di bawah rezim PMK 15 Tahun 2025, penerapan metode ini menjadi lebih terstruktur melalui tipe pemeriksaan yang jelas (Lengkap/Terfokus/Spesifik) dan didukung oleh 14 teknik pengujian yang komprehensif mulai dari evaluasi hingga uji petik. Bagi Wajib Pajak, kuncinya adalah transparansi dan kelengkapan dokumen. Kemampuan untuk menyajikan bukti langsung yang valid adalah satu-satunya cara untuk mematahkan koreksi fiskus dan menghindari sengketa yang berkepanjangan.
Referensi:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
- PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
- SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
- SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
- SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.