• 12 Januari 2026 - Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan! (Putusan) • 11 Januari 2026 - Selamat Tinggal JIBOR! Inilah "Senjata Baru" BI yang Siap Rombak Total Pasar Uang Mulai 2026 (Berita) • 08 Januari 2026 - Tok! Palu Prabowo Ketok APBN 2026, Purbaya Buru Cukai Minuman Manis hingga Bea Keluar Demi Rp2.693 Triliun (Berita) • 07 Januari 2026 - Purbaya Tutup Celah 'Surga Pajak': Dari Perjanjian Internasional hingga Buru Wajib Pajak Tanpa NPWP! (Berita) • 06 Januari 2026 - DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026 (Berita) • 06 Januari 2026 - Gejolak 2026: Maduro Ditangkap AS, Pasar Saham Malah Pesta Pora di Tengah Ancaman Inflasi RI! (Berita) • 06 Januari 2026 - Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia (Artikel) • 06 Januari 2026 - Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun (Putusan) • 06 Januari 2026 - Google dan Microsoft Lolos Pajak 15 Persen! AS Resmi Jegal Kesepakatan Global, Indonesia Gigit Jari? (Berita) • 06 Januari 2026 - Panduan CEO Menghadapi 2026: Mitigasi Risiko Perpajakan Pasca-Revolusi SP2DK (PMK 111/2025 vs SE-05/PJ/2022) (Artikel) • 04 Januari 2026 - Saat Diskon Penjualan Dianggap Penghasilan (Putusan) • 04 Januari 2026 - Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus' (Putusan) • 31 Desember 2025 - APBN 2025 'Berdarah' Akibat Restitusi Jumbo, Pemerintah Buru Taipan Batu Bara dengan Pajak Ekspor 11% (Berita) • 30 Desember 2025 - Negara "Boncos" Rp42 Triliun Akibat Restitusi, Pemerintah Hentikan "Subsidi" Lewat Bea Keluar Batu Bara 2026 (Berita) • 30 Desember 2025 - Saldo JHT dalam SPT Tahunan: Harta "Tersembunyi" yang Wajib Dilaporkan di Era Coretax (Artikel) • 30 Desember 2025 - Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun, Kemenkeu Evaluasi UU Cipta Kerja Demi Jaga Kas Negara (Berita) • 28 Desember 2025 - Blunder Administrasi Nyaris Rugikan Rp4 Miliar! Simak Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN Pusat-Cabang (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti (Putusan) • 25 Desember 2025 - Sengketa Transfer Pricing Ganda Dibatalkan: Ketika Kewenangan Fiskus Mengoreksi Sewa Terbentur Batasan Objek PPh Final (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak? (Putusan) • 25 Desember 2025 - Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013 (Putusan) • 25 Desember 2025 - Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menang Sengketa PPN! Biaya Talangan Bongkar Muat Bukan Objek Pajak, Ini Alasannya (Putusan) • 25 Desember 2025 - Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar (Putusan) • 20 Desember 2025 - Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah (Putusan) • 20 Desember 2025 - Bayar PPN Jasa Luar Negeri Tapi Dikoreksi? Waspada Rekarakterisasi Jasa Afiliasi sebagai Dividen Terselubung! (Putusan) • 20 Desember 2025 - Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama (Putusan) • 19 Desember 2025 - Dinamika Fiskal Akhir Tahun: Tekanan Target Pajak hingga Modernisasi Sistem Coretax (Berita) • 18 Desember 2025 - Dinamika Penyerapan Anggaran dan Pelemahan Konsumsi Domestik: Tantangan Fiskal Menjelang Tutup Tahun (Berita) • 18 Desember 2025 - Modernisasi Administrasi dan Tantangan Likuiditas Fiskal: Strategi Penuntasan Target Pajak 2025 (Berita) • 17 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Jangka Panjang: Kebijakan Suku Bunga BI dan Respons Terhadap Rekomendasi Global (Berita) • 17 Desember 2025 - Dilema Penerimaan Negara Akhir Tahun: Tekanan Shortfall Pajak dan Pengawasan Sektor Komoditas Strategis (Berita) • 16 Desember 2025 - Kualitas Lapangan Kerja dan Pengetatan Fiskal: Tantangan Hidup Kelas Menengah serta Strategi Efisiensi Anggaran (Berita) • 16 Desember 2025 - Kebijakan Sektor Komoditas dan Penguatan Basis Pajak: Evaluasi Rasio Pajak ASEAN serta Stagnasi Ambang Batas PTKP (Berita) • 15 Desember 2025 - Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea (Putusan) • 15 Desember 2025 - PPN JLN Management Fee Setahun Terlambat Bayar: Mahkamah Tolak Banding PT FI Akibat Bukti BPN Salah Masa Pajak (Putusan) • 15 Desember 2025 - Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar (Putusan) • 15 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan Suku Bunga BI, Keamanan Utang, dan Momentum Konsumsi Nataru (Berita) • 15 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Penegakan Kepatuhan: Upaya Menekan Defisit di Tengah Rendahnya Rasio Pajak Nasional (Berita) • 14 Desember 2025 - Gugatan Dikabulkan! Ketika Keberatan Wajib Pajak Ditolak Mentah-Mentah Karena Alasan Administrasi yang Keliru (Putusan) • 12 Desember 2025 - Diplomasi Perdagangan dan Transformasi Digital: Target Ekspor 2029, Kepastian Hubungan RI-AS, dan Inovasi AI dalam Pengawasan Impor (Berita) • 12 Desember 2025 - Teknologi Trade AI dan Penegakan Hukum Pajak: Menkeu Perketat Perbatasan dan DJP Sandera Wajib Pajak Tidak Patuh (Berita) • 11 Desember 2025 - Risiko Dagang AS-RI dan Kenaikan Harga Pangan: Kerjasama Rusia Menguat, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor (Berita) • 11 Desember 2025 - Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik (Berita) • 10 Desember 2025 - Ancaman Ekonomi Global dan Domestik: Pembatalan RI-AS, Tarif Trump, dan Kerugian Tambang Ilegal (Berita) • 10 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Pengetatan Pengawasan: Bea Keluar Emas Berlaku, Kepatuhan Pajak Menurun, dan Sentralisasi Devisa Ekspor (Berita) • 09 Desember 2025 - Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Investasi: Mimpi Pertumbuhan 6% Dinilai Tak Realistis (Berita) • 09 Desember 2025 - Kebijakan Trade-Off Fiskal: Cukai Minuman Manis Ditunda Tunggu Ekonomi 6%, Insentif Pajak KEK Sukses Tarik 351 Perusahaan (Berita) • 08 Desember 2025 - Konsolidasi Fiskal dan Restrukturisasi BUMN: Menkeu Siapkan Insentif Merger dan Pungut Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 08 Desember 2025 - Strategi Penerimaan dan Insentif BUMN: Menkeu Batalkan Cukai Minuman Manis, Kenakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas (Berita) • 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel) • 08 Agustus 2025 - Bukti Kompeten: Jantung Akuntabilitas dan Keadilan dalam Pemeriksaan Pajak (Artikel)
Indonesia Inggris
Beranda LITERASI PERPAJAKAN SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak  Metode Pemeriksaan Langsung (Direct Audit Method): Tulang Punggung Pengujian Kepatuhan di Era Transparansi Coretax
Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak 

Metode Pemeriksaan Langsung (Direct Audit Method): Tulang Punggung Pengujian Kepatuhan di Era Transparansi Coretax

Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 07 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam arsitektur penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak berfungsi sebagai mekanisme kontrol utama untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam sistem self-assessment. Pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 25; PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 9].

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemeriksa Pajak dibekali dengan pedoman teknis yang ketat mengenai metode pemeriksaan. Secara fundamental, terdapat dua metode utama: Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Di antara keduanya, Metode Langsung (Direct Method) adalah pendekatan primer yang paling sering digunakan, terutama bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan tertib. Memasuki tahun 2025 dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemahaman mendalam mengenai metode ini menjadi krusial karena lanskap pemeriksaan kini bergerak menuju data-driven audit yang lebih presisi.

Artikel ini akan membedah secara naratif dan komprehensif mengenai Metode Pemeriksaan Langsung, rincian teknis yang melingkupinya, serta relevansinya dalam menghadapi tipe pemeriksaan baru.

1. Konsep dan Filosofi Metode Langsung

Definisi: Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 dan Buku Biru Pemeriksaan Pajak, Metode Langsung didefinisikan sebagai teknik dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa [SE-65/PJ/2013, Huruf E Angka 3].

Filosofi: Metode ini bekerja dengan premis bahwa pembukuan Wajib Pajak adalah cerminan akurat dari realitas ekonomi perusahaan, sepanjang didukung oleh bukti-bukti yang valid dan kompeten. Dalam metode ini, Pemeriksa Pajak tidak menggunakan asumsi atau pendekatan rasio (seperti pada metode tidak langsung), melainkan menelusuri angka dari hulu (SPT) ke hilir (bukti transaksi) atau sebaliknya.

Syarat Penggunaan: Metode Langsung adalah pilihan utama dan wajib digunakan ketika Wajib Pajak kooperatif dalam meminjamkan buku, catatan, dan dokumen (BCD). Metode Tidak Langsung (seperti pendekatan biaya hidup atau pertambahan kekayaan bersih) hanya boleh digunakan jika Metode Langsung tidak dapat diterapkan atau pembukuan tidak lengkap [SE-65/PJ/2013].

2. Implementasi Teknik Pemeriksaan dalam Metode Langsung

Metode Langsung bukanlah sebuah tindakan tunggal, melainkan sebuah payung yang menaungi berbagai Teknik Pemeriksaan. Berikut adalah uraian mendalam mengenai ragam teknik yang digunakan pemeriksa dalam kerangka Metode Langsung:

A. Mengevaluasi

Teknik ini adalah langkah awal yang fundamental. Mengevaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Dalam konteks pemeriksaan, evaluasi mencakup:

  1. Menilai kebenaran formal SPT (kelengkapan pengisian, tanda tangan).
  2. Menilai kelengkapan lampiran SPT.
  3. Menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI): Pemeriksa akan menguji keandalan sistem akuntansi Wajib Pajak. Jika SPI dinilai kuat/handal, pemeriksa dapat mempersempit lingkup pengujian (uji petik). Sebaliknya, jika SPI lemah, pengujian dilakukan lebih mendalam.

B. Menganalisis Angka-Angka

Teknik ini melibatkan penelaahan dan penguraian atas angka-angka serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos.

  • Prosedur: Melakukan pengecekan perhitungan matematis dalam SPT, membandingkan angka di SPT dengan Laporan Keuangan, serta melakukan analisis rasio (likuiditas, rentabilitas, solvabilitas) dan analisis tren (perbandingan antar tahun) untuk mendeteksi fluktuasi yang tidak wajar [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.4; 03.Teknik dan Metode, Hal 4].

C. Mentrasir Angka-Angka dan Memeriksa Dokumen

Dikenal sebagai Tracing, teknik ini adalah penelusuran angka secara mundur atau maju sesuai dengan jejak audit (audit trail).

  • Prosedur: Pemeriksa mengidentifikasi transaksi, kemudian menelusuri angka dari Laporan Keuangan ke Buku Besar, Jurnal, hingga ke dokumen sumber (faktur, kuitansi, kontrak). Tujuannya untuk memastikan bahwa angka yang dilaporkan benar-benar didukung oleh pencatatan yang runut [SE-65/PJ/2013, Lampiran II].

D. Menguji Keterkaitan (Cross Check atau Verband Controle)

Teknik ini menguji suatu transaksi berdasarkan mutasi pos-pos lain yang berhubungan. Ini adalah teknik ampuh untuk mendeteksi penghasilan yang tidak dilaporkan.

  • Pengujian Arus Barang: Menggunakan rumus (Saldo Awal + Pembelian - Saldo Akhir = HPP/Penjualan) untuk mendeteksi unit barang yang keluar.
  • Pengujian Arus Uang: Membandingkan aliran kas masuk di bank dengan penjualan yang dilaporkan.
  • Pengujian Arus Piutang & Utang: Menguji pelunasan piutang untuk memverifikasi penjualan akrual, dan pelunasan utang untuk memverifikasi pembelian [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.7].

E. Menguji Mutasi Transaksi Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Events Test)

Teknik ini bertujuan mendeteksi kelengkapan penjualan dan pembelian yang mungkin digeser pengakuannya ke periode berbeda (pisang batas/ cut-off).

  • Prosedur: Pemeriksa meneliti transaksi di awal tahun buku berikutnya (misal Januari tahun depan). Jika ditemukan pelunasan piutang di Januari atas penjualan yang barangnya dikirim Desember namun belum dicatat sebagai omzet Desember, maka pemeriksa akan melakukan koreksi.

F. Memanfaatkan Informasi Pihak Ketiga

Di era Coretax dan keterbukaan informasi, teknik ini sangat vital. Pemeriksa menggunakan data pembanding dari luar Wajib Pajak.

  • Prosedur: Mengumpulkan data dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), data devisa, data pemicu, hingga data Automatic Exchange of Information (AEOI). Jika data pihak ketiga (misal data bea cukai atau data lawan transaksi) berbeda dengan data SPT, hal ini menjadi dasar koreksi [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.1].

G. Menguji Kebenaran Fisik

Teknik ini dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aset.

  • Prosedur: Melakukan Stock Opname (perhitungan fisik persediaan) atau Cash Opname (perhitungan fisik kas) pada saat pemeriksaan lapangan. Hasil opname ditarik mundur ke tanggal neraca untuk menguji kebenaran saldo akhir yang dilaporkan [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.12].

H. Menginspeksi

Inspeksi adalah peninjauan langsung ke lokasi usaha, pabrik, atau tempat aset berada.

  • Prosedur: Pemeriksa mendatangi pabrik untuk melihat proses produksi (mengetahui rendemen/susut), melihat kapasitas mesin, atau memastikan eksistensi proyek konstruksi. Tujuannya mendapatkan keyakinan visual atas proses bisnis Wajib Pajak [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.11].

I. Ekualisasi atau Rekonsiliasi (Equalization)

Teknik ini membandingkan dua jenis data yang seharusnya memiliki hubungan logis. Dalam metode langsung, ekualisasi sering menjadi dasar koreksi utama.

  1. Ekualisasi Omzet (PPh Badan vs PPN): Membandingkan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan dengan Penyerahan di SPT Masa PPN. Selisihnya harus dapat dijelaskan (misal: uang muka, kurs, retur).
  2. Ekualisasi Biaya Gaji (PPh Badan vs PPh 21): Membandingkan biaya gaji di laporan rugi laba dengan objek PPh 21.
  3. Ekualisasi Biaya Jasa (PPh Badan vs PPh 23/26): Memastikan biaya jasa manajemen, sewa, atau dividen telah dipotong pajaknya [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf h].

J. Mengecek

Teknik ini bersifat administratif namun penting untuk akurasi kertas kerja.

  • Prosedur: Memberikan tanda (tick mark) pada butir-butir angka atau pos yang telah diteliti atau diverifikasi untuk memastikan tidak ada yang terlewat.

K. Memverifikasi

Memverifikasi adalah teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis (mathematical accuracy).

  • Prosedur: Menguji penjumlahan ke bawah (footing), ke samping (cross footing), perkalian (misal tarif x DPP), dan pembagian dalam dokumen Wajib Pajak untuk memastikan tidak ada kesalahan hitung yang mempengaruhi beban pajak.

L. Menguji Keabsahan Dokumen (Vouching)

Berbeda dengan tracing, vouching menelusuri dari angka di laporan ke bukti asli untuk menguji validitas.

  • Prosedur: Memeriksa keabsahan fisik dokumen (faktur, kontrak) meliputi tanda tangan pejabat berwenang, stempel, tanggal, dan materai. Teknik ini memastikan bahwa transaksi yang dicatat benar-benar terjadi (occurrence) dan didukung bukti yang sah [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.2].

M. Melakukan Konfirmasi

Teknik ini digunakan untuk mendapatkan bukti independen dari pihak ketiga.

  • Prosedur: Mengirimkan surat konfirmasi (biasanya konfirmasi positif) kepada pelanggan, pemasok, atau bank untuk mencocokkan saldo utang, piutang, atau nilai transaksi. Jawaban konfirmasi dianggap sebagai bukti yang sangat kuat (kompeten) [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.10].

N. Melakukan Uji Petik (Sampling)

Karena keterbatasan waktu, pemeriksa tidak mungkin memeriksa 100% transaksi (kecuali populasi kecil).

  • Prosedur: Memilih sebagian bukti atau transaksi untuk diuji yang dianggap mewakili populasi. Metode sampling bisa menggunakan judgement sampling (berdasarkan risiko/nilai material) atau statistical sampling. Hasil pengujian sampel kemudian diproyeksikan ke seluruh populasi [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 3.a.15].

3. Relevansi Metode Langsung dalam PMK 15 Tahun 2025

Dengan terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025, lanskap pemeriksaan mengalami simplifikasi tipe pemeriksaan menjadi tiga: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik [PMK 15 Th 2025]. Metode Langsung beradaptasi dalam kerangka ini:

  1. Pemeriksaan Spesifik: Sangat mengandalkan Metode Langsung. Tipe ini biasanya dipicu oleh "Data Konkret" (misal: Faktur Pajak tidak lapor). Pemeriksaannya sederhana: Cek data vs SPT, hitung selisih, terbitkan SKP. Tidak ada analisis mendalam atau metode tidak langsung yang rumit [PER-18/PJ/2025].
  2. Pemeriksaan Terfokus: Fokus pada pos-pos tertentu (misal: hanya memeriksa HPP dan Penjualan). Metode Langsung digunakan secara mendalam untuk membedah pos tersebut hingga ke bukti primer.
  3. Pemeriksaan Lengkap: Melakukan pengujian menyeluruh (all taxes). Di sini, Metode Langsung digunakan secara komprehensif, mulai dari ekualisasi lintas pajak hingga pengujian arus uang dan forensik digital.

Penting: PMK 15/2025 menegaskan adanya Pembahasan Temuan Sementara [PMK 15 Th 2025, Pasal 17]. Ini adalah momen krusial bagi Wajib Pajak untuk menyanggah hasil Metode Langsung pemeriksa. Misalnya, jika pemeriksa menemukan selisih ekualisasi, Wajib Pajak harus menyajikan bukti rekonsiliasi pada tahap ini.

4. Forensik Digital: Evolusi Metode Langsung

Dalam era digital, "dokumen" tidak lagi hanya kertas. Metode Langsung kini mencakup Forensik Digital. Pemeriksa berwenang mengakses, mengunduh, dan mengolah data elektronik Wajib Pajak.

  • Proses Imaging dan Hashing dilakukan untuk menyalin data Wajib Pajak tanpa mengubah metadata aslinya, sehingga data tersebut sah menjadi bukti hukum dalam metode langsung [SE-36/PJ/2017].
  • Jika Wajib Pajak menghapus data, teknik data recovery dapat memunculkan kembali "data yang semula belum terungkap" (Novum), yang menjadi dasar kuat koreksi langsung.

5. Mitigasi Risiko dan Strategi Wajib Pajak

Menghadapi pemeriksaan dengan Metode Langsung, Wajib Pajak harus proaktif:

  1. Disiplin Dokumentasi: Ingatlah SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Bukti yang diminta secara patut oleh pemeriksa namun tidak diserahkan saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan di Pengadilan Pajak. Artinya, Wajib Pajak tidak bisa lagi "menyimpan kartu as" untuk banding. Semua bukti (faktur, kontrak, rekening koran) harus disajikan saat pemeriksaan [SEMA 2 Th 2024; Transkrip Video IAI].
  2. Siapkan Kertas Kerja Ekualisasi: Sebelum diperiksa, buatlah ekualisasi mandiri (PPN vs PPh Badan, Biaya Gaji vs PPh 21). Temukan selisihnya dan siapkan penjelasannya.
  3. Integritas Data Digital: Pastikan sistem akuntansi (SAP, Accurate, dll) dapat menghasilkan data yang konsisten dengan SPT.

Kesimpulan

Metode Pemeriksaan Langsung tetap menjadi "raja" dalam dunia audit perpajakan karena sifatnya yang berbasis bukti nyata (evidence-based), bukan asumsi. Di bawah rezim PMK 15 Tahun 2025, penerapan metode ini menjadi lebih terstruktur melalui tipe pemeriksaan yang jelas (Lengkap/Terfokus/Spesifik) dan didukung oleh 14 teknik pengujian yang komprehensif mulai dari evaluasi hingga uji petik. Bagi Wajib Pajak, kuncinya adalah transparansi dan kelengkapan dokumen. Kemampuan untuk menyajikan bukti langsung yang valid adalah satu-satunya cara untuk mematahkan koreksi fiskus dan menghindari sengketa yang berkepanjangan.

Referensi:

  1. SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  4. PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
  5. PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
  6. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
  7. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
  8. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  9. SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
  10. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter