Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang terbit dari proses pemeriksaan sering dianggap sebagai "vonis akhir" di tingkat pertama yang memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, negara hukum menjamin perlindungan hak-hak Wajib Pajak (WP) melalui asas due process of law. Pertanyaan fundamental yang sering diajukan oleh Wajib Pajak adalah: "Apakah hasil pemeriksaan yang sudah menjadi SKP dapat dibatalkan?"
Jawabannya adalah Bisa, namun dengan syarat dan kondisi yang sangat spesifik. Pembatalan ini bukan berarti penghapusan utang pajak secara otomatis, melainkan koreksi atas prosedur hukum yang dilanggar. Memasuki era Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) dan PMK Nomor 118 Tahun 2024, mekanisme pembatalan ini diatur semakin ketat dan memiliki konsekuensi tindak lanjut yang wajib dipahami agar Wajib Pajak tidak terjebak dalam euforia semu. Artikel ini akan membedah secara komprehensif mekanisme pembatalan hasil pemeriksaan, mulai dari landasan hukum, prosedur, hingga implikasi pasca-pembatalan.
Secara hierarkis, hak untuk mengajukan pembatalan hasil pemeriksaan bersumber dari Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, serta Pasal 21 PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Jantung dari legalitas sebuah SKP terletak pada transparansi dan partisipasi. Jika Pemeriksa Pajak mengabaikan dua tahapan krusial ini, maka produk hukum yang dihasilkan (SKP) dianggap cacat prosedur.
SPHP adalah dokumen wajib yang berisi daftar temuan pemeriksa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025, hasil pemeriksaan wajib diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui SPHP. Jika pemeriksa langsung menerbitkan SKP tanpa pernah mengirimkan SPHP, maka hak Wajib Pajak untuk mengetahui dasar koreksi telah diamputasi. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan permohonan pembatalan [PMK 118 Th 2024, Pasal 21 huruf d].
Meskipun SPHP sudah dikirim, Pemeriksa Pajak tetap wajib memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 5].
Penting: Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam pembahasan akhir sesuai jadwal, maka PAHP dianggap telah dilakukan. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak tidak dapat menuntut pembatalan SKP dengan alasan tidak ada pembahasan [PMK 15 Th 2025, Lampiran AA].
Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, prosedur pengajuan pembatalan adalah sebagai berikut:
Ini adalah bagian paling kritis yang sering disalahpahami. Apakah jika SKP dibatalkan, Wajib Pajak bebas dari pajak? Jawabannya: TIDAK.
Berdasarkan Pasal 18 PP Nomor 50 Tahun 2022 dan Pasal 21 PMK 15 Tahun 2025, dalam hal SKP dibatalkan karena prosedur SPHP atau PAHP tidak dijalankan, maka proses pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilakukan tersebut.
Alur Tindak Lanjut Pasca Pembatalan (Pasal 21 PMK 15/2025):
Jadi, pembatalan ini sifatnya hanya "mengulang prosedur", bukan menghapus temuan pajak. Namun, ini memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak untuk berargumen dan menyerahkan bukti dalam pembahasan akhir yang sebelumnya terlewat.
Selain pembatalan hasil (SKP), terdapat juga mekanisme Pembatalan Penugasan Pemeriksaan yang terjadi saat proses audit masih berjalan. Berdasarkan SE-15/PJ/2018, penugasan pemeriksaan dapat dibatalkan jika:
Jika penugasan dibatalkan, status SPT Wajib Pajak kembali menjadi "belum diperiksa", dan Wajib Pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT [SE-15/PJ/2018, Lampiran II.17].
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan tidak menghasilkan SKP tetapi dihentikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Ini bukan pembatalan, tetapi penghentian proses.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 9 PMK 15 Tahun 2025, LHP Sumir dibuat jika:
Menghadapi potensi pembatalan, Wajib Pajak disarankan:
Hasil pemeriksaan pajak berupa SKP dapat dibatalkan jika terjadi pelanggaran prosedur fatal: tidak adanya SPHP atau Pembahasan Akhir. Regulasi terbaru dalam PMK 15 Tahun 2025 dan PMK 118 Tahun 2024 menjamin hak ini. Namun, pembatalan tersebut tidak menghapus kewajiban pajak, melainkan hanya mereset proses ke tahapan prosedural yang benar. Wajib Pajak harus bijak menggunakan hak ini sebagai alat untuk memastikan keadilan materiil, bukan sekadar celah formalitas.