Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, ketika otoritas pajak menemukan indikasi ketidakpatuhan dan melakukan tindakan penegakan hukum berupa Pemeriksaan, ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan "Pembetulan SPT" secara normal (berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP) menjadi tertutup.
Meskipun pintu pembetulan tertutup, undang-undang masih memberikan "jendela darurat" bagi Wajib Pajak yang menyadari kesalahannya saat pemeriksaan berlangsung namun ingin menghindari sanksi pidana atau sanksi administrasi yang lebih berat. Mekanisme ini dikenal sebagai Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.
Memasuki tahun 2025, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), prosedur teknis mengenai hak istimewa ini diatur lebih rinci untuk memberikan kepastian hukum seiring dengan implementasi Coretax System. Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan tersebut mulai dari landasan hukum, persyaratan teknis, hingga implikasi strategisnya.
Dasar hukum utama dari mekanisme ini adalah Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Filosofinya adalah memberikan kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk menunjukkan itikad baik (kooperatif) dengan mengakui kesalahan secara sukarela meskipun proses pemeriksaan sedang berjalan [SDSN UU KUP 2023, Penjelasan Pasal 8 ayat 4].
Secara hierarkis, aturan ini diperkuat oleh:
Seringkali terjadi kebingungan antara "Pembetulan SPT" dan "Pengungkapan Ketidakbenaran". Perbedaannya terletak pada waktu dan status hukumnya:
Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 Pasal 22, terdapat koridor ketat yang harus dipatuhi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 1; PP 50 Th 2022, Pasal 8 ayat 1]. Catatan Praktisi: Setelah SPHP terbit, hak ini gugur. Oleh karena itu, timing adalah segalanya. Wajib Pajak harus proaktif menilai risiko temuan sebelum pemeriksa menyelesaikan kertas kerjanya.
Pengungkapan tidak dilakukan dengan formulir SPT Pembetulan biasa, melainkan menggunakan Laporan Tersendiri secara tertulis. Laporan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 3]. Format laporan ini telah dibakukan dalam Lampiran MM PMK 15 Tahun 2025.
Agar pengungkapan dianggap sah, laporan tersendiri tersebut harus dilampiri dengan:
Jika Wajib Pajak memilih jalur ini, sanksi yang dikenakan adalah bunga sesuai tarif bunga acuan ditambah uplift factor (sesuai mekanisme UU Cipta Kerja/HPP) yang dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pelunasan pokok pajak sebelum laporan pengungkapan diserahkan [PP 50 Th 2022, Pasal 8 ayat 2 huruf c].
Meskipun terkena sanksi bunga, jalur ini seringkali lebih menguntungkan dibandingkan menunggu penetapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) oleh pemeriksa yang mungkin mengandung sanksi denda yang lebih besar atau risiko sengketa yang berkepanjangan.
Penting untuk dicatat bahwa PMK 15 Tahun 2025 memberikan pengecualian tegas. Mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak dapat dilakukan untuk Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) [PMK 15 Th 2025, Pasal 22 ayat 2].
Apa yang terjadi setelah Wajib Pajak mengajukan pengungkapan ketidakbenaran? Apakah pemeriksaan berhenti? Tidak. Pemeriksaan tetap dilanjutkan. Namun, materi pengungkapan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Pemeriksa Pajak:
Dalam lanskap perpajakan modern, transparansi adalah kunci. Pengungkapan ketidakbenaran menjadi sangat strategis jika dikaitkan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. SEMA tersebut menegaskan bahwa bukti yang diminta oleh pemeriksa namun tidak diberikan saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa di Pengadilan Pajak [SEMA 2 Tahun 2024, Rumusan Kamar TUN Angka 3].
Artinya, jika Wajib Pajak menyadari adanya data yang "tercecer" atau kesalahan yang belum dilaporkan, lebih baik segera melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran (Pasal 8 ayat 4) dan menyerahkan bukti-buktinya kepada pemeriksa sebelum SPHP terbit. Jika Wajib Pajak diam saja dan berharap bisa "bertarung" di Pengadilan dengan data baru tersebut, SEMA 2/2024 akan menutup peluang tersebut. Pengungkapan ketidakbenaran adalah cara legal untuk memasukkan data yang benar ke dalam proses pemeriksaan dan menghindari penetapan secara jabatan (ex-officio).
Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah fasilitas ultimum remedium (obat terakhir) bagi Wajib Pajak yang sedang diperiksa untuk memperbaiki kepatuhannya.
Bagi Wajib Pajak, memahami hak ini sangat krusial. Jangan menunggu hingga SPHP terbit jika Anda tahu ada kesalahan. Segera ungkapkan, bayar, dan selesaikan.