Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Angka 25; PMK 15 Th 2025, Pasal 1]. Dalam pelaksanaannya, Pemeriksa Pajak tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan terikat pada pedoman teknis yang ketat mengenai Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Memasuki era Coretax System dan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemahaman mengenai metode dan teknik ini menjadi krusial karena lanskap pemeriksaan bergeser menjadi audit based on data yang lebih terintegrasi [PER-18/PJ/2025].
1. Metode Pemeriksaan: Langsung vs. Tidak Langsung
Metode pemeriksaan adalah payung besar yang mencakup teknik dan prosedur yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen [PER-23/PJ/2013, Pasal 1 angka 9]. Secara fundamental, terdapat dua metode utama:
- Metode Langsung (Direct Method): Ini adalah metode primer. Pemeriksa melakukan pengujian kebenaran angka-angka dalam SPT secara langsung terhadap laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen pendukung. Metode ini digunakan ketika pembukuan Wajib Pajak dinilai lengkap dan dapat diandalkan [SE-65/PJ/2013, Lampiran I].
- Metode Tidak Langsung (Indirect Method): Metode ini digunakan jika metode langsung tidak dapat diterapkan atau sebagai pengujian untuk meyakini kebenaran pembukuan (uji validitas). Pendekatan yang digunakan meliputi:
- Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank: Menguji penghasilan bruto dari sisi penerimaan kas/bank.
- Pendekatan Sumber dan Penggunaan Dana: Membandingkan penambahan kekayaan dengan penghasilan yang dilaporkan.
- Pendekatan Satuan dan/atau Volume: Menghitung omzet berdasarkan volume fisik barang dikalikan harga jual.
- Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup: Khusus untuk Orang Pribadi, dengan mengasumsikan penghasilan minimal sama dengan biaya hidup ditambah penambahan harta [SE-65/PJ/2013, Lampiran I].
2. Ragam Teknik Pemeriksaan: Instrumen Pengujian
Di bawah metode yang dipilih, Pemeriksa menggunakan berbagai Teknik Pemeriksaan untuk mendapatkan bukti kompeten yang cukup. Teknik-teknik ini dirinci dalam SE-65/PJ/2013 dan diperkuat penerapannya dalam PMK 15 Tahun 2025:
- Pemanfaatan Informasi Internal/Eksternal: Menggunakan data dari sistem DJP (Approweb, Coretax) atau pihak ketiga (ILAP, AEOI) [PMK 108 Th 2025; SE-15/PJ/2018].
- Pengujian Keabsahan Dokumen: Memastikan validitas fisik dan formal dokumen (tanda tangan, stempel, tanggal).
- Penelusuran (Tracing): Menelusuri angka dari SPT ke buku besar hingga ke bukti transaksi (vouching) atau sebaliknya.
- Ekualisasi atau Rekonsiliasi: Teknik vital untuk mencocokkan dua jenis pajak yang berhubungan, misalnya:
- Peredaran Usaha (PPh Badan) vs. Penyerahan (PPN).
- Biaya Gaji (PPh Badan) vs. Objek PPh Pasal 21.
- Pembelian Jasa (PPh Badan) vs. PPh Pasal 23 [Modul 03 Teknik dan Metode; SE-65/PJ/2013].
- Pengujian Keterkaitan (Arus Uang, Barang, dan Piutang): Menguji kewajaran omzet dengan membedah arus uang masuk/keluar, mutasi persediaan, dan saldo piutang. Jika arus uang lebih besar dari penjualan yang dilaporkan, selisihnya dianggap omzet [Modul 03 Teknik dan Metode].
- Konfirmasi: Meminta klarifikasi kepada pihak ketiga (bank, pelanggan, pemasok) [PMK 118 Th 2024, Pasal 14 ayat 2; SE-65/PJ/2013].
- Inspeksi: Peninjauan langsung ke lokasi usaha untuk melihat proses bisnis dan fisik aset.
- Wawancara: Menggali keterangan langsung dari Wajib Pajak atau pegawainya [PMK 15 Th 2025, Pasal 16].
3. Teknik Pemeriksaan Spesifik
Dalam kasus tertentu, teknik yang digunakan lebih spesifik:
- Forensik Digital: Jika Wajib Pajak menggunakan sistem elektronik, pemeriksa akan melakukan imaging dan hashing data untuk menjaga integritas bukti digital [SE-36/PJ/2017; PMK 15 Th 2025, Pasal 12].
- Transfer Pricing: Untuk Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi, pemeriksa melakukan analisis kesebandingan, analisis fungsi, aset, risiko (FAR), dan penentuan harga wajar (ALP) [SE-50/PJ/2013].
- Data Konkret: Untuk data yang sifatnya pasti (seperti Faktur Pajak yang tidak dilaporkan), tindak lanjut dilakukan dengan mekanisme Pemeriksaan Spesifik yang lebih sederhana dan cepat [PER-18/PJ/2025].
Kesimpulan
Penguasaan terhadap metode dan teknik pemeriksaan bukan hanya kewajiban fiskus, tetapi juga kebutuhan bagi Wajib Pajak. Dengan memahami bahwa setiap koreksi pajak harus didasarkan pada teknik pengujian yang terukur (seperti ekualisasi atau arus uang) dan didukung bukti yang kompeten, Wajib Pajak dapat mempersiapkan argumentasi dan dokumentasi yang relevan saat menghadapi pemeriksaan, khususnya pada tahap Pembahasan Akhir.
Referensi:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
- PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
- PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
- SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
- SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.