Dalam sistem perpajakan self-assessment yang dianut Indonesia, kepatuhan sukarela adalah fondasi utama. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement) melalui pemeriksaan pajak [Buku Biru, Bab 1].
Titik awal dimulainya interaksi formal antara fiskus (pemeriksa) dan Wajib Pajak dalam sebuah pemeriksaan bukanlah saat Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit, melainkan saat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. Memahami prosedur ini sangat krusial, terutama dengan berlakunya regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang mengintegrasikan proses bisnis pemeriksaan dengan sistem administrasi perpajakan inti (Coretax System).
Artikel ini akan mengupas secara mendalam mekanisme penyampaian kedua dokumen vital tersebut, mulai dari landasan hukum, teknis pelaksanaan, hingga implikasi strategis bagi Wajib Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang berwenang yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 29].
Dalam PMK 15 Tahun 2025, terdapat pembedaan tegas antara dua dokumen ini:
Secara hierarki, SP2 diterbitkan terlebih dahulu berdasarkan instruksi atau persetujuan pemeriksaan, baru kemudian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dibuat dan disampaikan kepada Wajib Pajak [SE-15/PJ/2018, Lampiran II].
SP2 diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Dalam praktiknya, satu SP2 dapat diterbitkan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 9 ayat 1]. Jika terjadi perubahan susunan tim pemeriksa, Kepala UP2 wajib menerbitkan SP2 Perubahan [PMK 15 Th 2025, Pasal 9 ayat 2].
Format SP2 memuat informasi krusial seperti:
Dokumen inilah yang menjadi "wajah" pertama pemeriksaan bagi Wajib Pajak. Sesuai dengan prinsip transparansi, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
Khusus untuk Pemeriksaan Menguji Kepatuhan dengan Tipe Pemeriksaan Terfokus (salah satu jenis pemeriksaan baru di era Coretax), surat pemberitahuan ini harus disertai dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos tertentu dalam SPT atau data spesifik yang akan diperiksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2 huruf b].
Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah adaptasi terhadap teknologi.
Penyampaian dokumen terkait pemeriksaan, termasuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, dapat dilakukan melalui:
B. Catatan Kritis Praktisi (Peringatan Penting)
Meskipun penyampaian elektronik dimungkinkan secara regulasi, dalam diskusi praktis disarankan tetap melalui jalur fisik atau diserahkan langsung. Hal ini dikarenakan tanggal penyampaian surat memiliki implikasi hukum vital sebagai "Tanggal Mulai Pemeriksaan" yang menjadi start date penghitungan Jangka Waktu Pengujian.
Setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan, prosedur standar (terutama untuk pemeriksaan yang kompleks) mengharuskan adanya pertemuan awal.
Kewajiban Pemeriksa: Saat bertemu Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan:
Hak Wajib Pajak:
Wajib Pajak berhak meminta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk:
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan harus disampaikan kepada pihak yang tepat agar sah secara hukum:
Apa yang terjadi jika Wajib Pajak menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau menolak diperiksa? Pemeriksa Pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
Konsekuensinya sangat serius:
Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah titik krusial dalam siklus hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Wajib Pajak, penerimaan surat ini adalah sinyal untuk segera melakukan audit readiness. Di era PMK 15 Tahun 2025, transparansi lebih ditekankan, namun kepatuhan prosedur formal tetap menjadi kunci keabsahan produk hukum perpajakan.