Dalam dinamika pemeriksaan pajak, perbedaan pendapat antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak adalah hal yang lumrah terjadi. Seringkali, Wajib Pajak merasa bahwa koreksi yang dilakukan oleh fiskus tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau terjadi perbedaan interpretasi atas suatu peraturan. Untuk menjembatani hal ini sebelum sengketa berlanjut ke tahap keberatan atau banding, regulasi perpajakan menyediakan mekanisme penjaminan mutu yang dikenal sebagai Pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.
Memasuki era baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), mekanisme QA ini semakin dipertegas prosedurnya. Fasilitas ini merupakan hak eksklusif Wajib Pajak untuk mendapatkan pandangan objektif dari pihak ketiga (di luar tim pemeriksa) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan bahwa produk hukum yang diterbitkan telah memenuhi standar kualitas dan keadilan.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait prosedur, syarat, dan strategi dalam mengajukan permohonan QA, mulai dari landasan hukum hingga implikasi hasil keputusannya.
Secara definisi, Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 37].
Filosofi dari mekanisme ini adalah checks and balances. Dalam sistem self-assessment, negara harus menjamin bahwa ketika otoritas pajak melakukan koreksi, koreksi tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang melainkan berdasarkan interpretasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim QA bertindak sebagai "wasit internal" yang independen dari Tim Pemeriksa untuk meninjau kembali argumen hukum kedua belah pihak.
Tidak semua ketidaksepakatan dalam pemeriksaan dapat dibawa ke meja Tim QA. PMK 15 Tahun 2025 memberikan batasan yang ketat agar mekanisme ini berjalan efektif. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PMK 15/2025, permohonan pembahasan dengan Tim QA hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat kumulatif berikut terpenuhi:
Pengecualian: Permohonan QA dikecualikan (tidak dapat diajukan) untuk pemeriksaan yang dilakukan dengan kriteria Pemeriksaan Spesifik (data konkret) [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 1 huruf i].
Manajemen waktu adalah kunci dalam proses ini. Wajib Pajak harus bergerak cepat setelah Risalah Pembahasan ditandatangani.
Surat permohonan pembahasan dengan Tim QA harus disampaikan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penandatanganan Risalah Pembahasan [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 3]. Jika melewati batas waktu ini, hak Wajib Pajak untuk QA gugur, dan Pemeriksa Pajak akan langsung menerbitkan Berita Acara PAHP [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 4].
Surat permohonan ditujukan kepada:
Format surat permohonan telah dibakukan dalam Lampiran HH PMK 15 Tahun 2025. Wajib Pajak harus merinci pos-pos koreksi yang ingin dibahas beserta alasan ketidaksetujuannya.
Setelah permohonan diterima, Tim QA akan dibentuk. Susunan tim terdiri dari 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan 3 Anggota [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 6]. Penting dicatat bahwa Tim QA haruslah pegawai yang tidak terlibat dalam tim pemeriksa pajak yang sedang memeriksa Wajib Pajak tersebut, untuk menjaga independensi [SE-15/PJ/2018, Lampiran I Huruf l].
Tim QA akan mengirimkan Undangan kepada Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 9; Lampiran JJ].
Pembahasan dilakukan secara tripartit: Tim QA, Tim Pemeriksa, dan Wajib Pajak.
Hasil dari proses QA dituangkan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan [Lampiran KK PMK 15/2025]. Dokumen ini memuat simpulan dan keputusan atas sengketa dasar hukum tersebut.
Sifat Putusan: Keputusan Tim QA bersifat mengikat (binding). Namun, sifat mengikat ini memiliki dimensi yang berbeda bagi kedua belah pihak:
Risalah Tim QA ini kemudian menjadi dasar pembuatan Berita Acara PAHP dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang menjadi penutup rangkaian proses pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 16].
Permohonan QA adalah alat strategis yang sangat berharga. Dalam era transparansi Coretax, Wajib Pajak harus memanfaatkannya dengan bijak.
Tips Strategis:
Dengan memahami mekanisme ini secara komprehensif, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dan meminimalisir risiko penerbitan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.