Dalam dinamika penegakan hukum perpajakan, transparansi adalah mata uang yang paling berharga. Sistem self-assessment memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilannya. Namun, ketika Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai, atau terdapat indikasi kuat bahwa gaya hidup dan akumulasi aset tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan, fiskus memiliki kewenangan untuk menggunakan metode alternatif.
Salah satu metode yang paling presisi dan sulit dibantah dalam kategori Metode Tidak Langsung (Indirect Audit Method) adalah Pendekatan Kekayaan Bersih (Net Worth Method). Pendekatan ini berakar pada definisi penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
Artikel ini akan membedah secara tuntas filosofi, mekanisme teknis, dan aplikasi Pendekatan Kekayaan Bersih berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan pedoman teknis SE-65/PJ/2013.
Definisi: Berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Metode Tidak Langsung adalah teknik pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. Salah satu pendekatannya adalah Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih [SE-65/PJ/2013, Lampiran I].
Filosofi Ekonomi: Pendekatan ini didasarkan pada persamaan akuntansi pajak yang fundamental:
$$Penghasilan = Konsumsi + Investasi (Tabungan)$$
Jika diterjemahkan dalam konteks pemeriksaan, "Investasi" tercermin dari kenaikan kekayaan bersih (Harta dikurangi Utang), dan "Konsumsi" tercermin dari Biaya Hidup. Logika fiskus sederhana: Jika kekayaan seseorang bertambah Rp 1 Miliar dan ia menghabiskan Rp 500 Juta untuk hidup dalam setahun, maka secara matematis ia pasti memiliki penghasilan minimal Rp 1,5 Miliar, terlepas dari apakah pembukuannya mencatat hal tersebut atau tidak.
Kapan Metode Ini Digunakan? Pendekatan ini digunakan dalam kondisi:
Inti dari pendekatan ini adalah merekonstruksi penghasilan Wajib Pajak dengan menarik garis lurus antara posisi kekayaan awal tahun dan akhir tahun. Berdasarkan Lampiran I SE-65/PJ/2013, tahapan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Pemeriksa akan menghitung selisih antara Total Harta dan Total Kewajiban (Utang) pada dua titik waktu: Awal Tahun Pajak (1 Januari) dan Akhir Tahun Pajak (31 Desember).
$$Kekayaan Bersih = Total Harta - Total Kewajiban$$
Selisih antara Kekayaan Bersih Akhir Tahun dengan Awal Tahun menunjukkan adanya akumulasi penghasilan yang ditabung atau diinvestasikan.
$$Kenaikan Kekayaan = Kekayaan Bersih Akhir - Kekayaan Bersih Awal$$
Penghasilan yang habis dikonsumsi tidak akan tercermin dalam kenaikan harta. Oleh karena itu, Pemeriksa wajib menambahkan estimasi biaya hidup. Biaya hidup ini mencakup konsumsi rumah tangga, transportasi, pendidikan, kesehatan, rekreasi, gaya hidup (lifestyle), sumbangan, hingga pajak yang dibayar.
Hasil penjumlahan Kenaikan Kekayaan dan Biaya Hidup adalah Penghasilan Bruto Total. Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang seharusnya, Pemeriksa akan mengurangi dengan:
Untuk memahami bagaimana metode ini bekerja dalam praktik nyata, mari kita lihat dua skenario kasus.
Tuan Andi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan penghasilan gaji sebesar Rp 120.000.000 (Rp 10 juta/bulan). Tuan Andi tidak memiliki usaha sampingan yang dilaporkan.
Temuan Pemeriksa:
Perhitungan Pendekatan Kekayaan Bersih:
| Uraian | Awal Tahun (1 Jan 2023) | Akhir Tahun (31 Des 2023) |
|---|---|---|
| A. Harta | ||
| 1. Tabungan | Rp 50.000.000 | Rp 100.000.000 |
| 2. Mobil | Rp 0 | Rp 300.000.000 |
| Total Harta | Rp 50.000.000 | Rp 400.000.000 |
| B. Kewajiban (Utang) | Rp 0 | Rp 0 |
| C. Kekayaan Bersih (A - B) | Rp 50.000.000 | Rp 400.000.000 |
Perhitungan Penghasilan:
Kesimpulan: Tuan Andi memiliki penghasilan lain sebesar Rp 330 Juta yang tidak dilaporkan.
Tuan Budi adalah pedagang grosir. Ia melaporkan laba bersih usaha sebesar Rp 500 Juta. Namun, ia tidak memberikan buku kas dan catatan persediaan saat diperiksa.
Temuan Pemeriksa:
Perhitungan:
$$Penghasilan Neto = (Kenaikan Kekayaan + Biaya Hidup) - Penghasilan Bukan Objek$$ $$Penghasilan Neto = (Rp 2 M + Rp 1 M) - Rp 1 M = Rp 2 Miliar$$
Koreksi:
Penghasilan Neto Seharusnya: Rp 2.000.000.000
Penghasilan Neto SPT: (Rp 500.000.000)
Koreksi Penghasilan: Rp 1.500.000.000
Dalam era Coretax System dan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, Pendekatan Kekayaan Bersih menjadi semakin relevan dan mematikan bagi penghindar pajak karena:
Wajib Pajak dapat membantah asumsi fiskus dengan pembuktian terbalik melalui:
Pendekatan Kekayaan Bersih adalah metode "sapu jagat" yang sangat logis dan matematis. Bagi Wajib Pajak, konsistensi antara profil penghasilan, gaya hidup, dan pelaporan harta di SPT adalah kunci utama untuk menghindari koreksi signifikan. Di bawah rezim PMK 15 Tahun 2025, menyembunyikan penghasilan dalam bentuk aset menjadi strategi yang berisiko tinggi.
Referensi: