Dalam era penegakan hukum perpajakan yang semakin transparan dan berbasis data (data-driven), Pemeriksa Pajak tidak hanya terpaku pada angka-angka di dalam pembukuan. Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional [PMK 15 Th 2025, Pasal 1].
Untuk mendapatkan keyakinan yang memadai atas kepatuhan Wajib Pajak, fiskus menggunakan kombinasi teknik pengujian analitis dan prosedural. Di luar metode ekualisasi dan arus uang yang bersifat matematis, terdapat teknik-teknik krusial yang menyasar validitas bukti dan keterangan, yaitu: Uji Petik (Sampling), Wawancara, Pemberian Keterangan (BAPK), Konfirmasi, dan Permintaan Keterangan dari Pihak yang Memiliki Kewajiban Merahasiakan.
Artikel ini akan menguraikan bagaimana teknik-teknik tersebut diterapkan dalam praktik pemeriksaan modern, didukung oleh landasan hukum terbaru serta prosedur spesifik pembukaan data rahasia.
Konsep dan Dasar Hukum: Pemeriksaan pajak tidak selalu berarti memeriksa 100% transaksi (full audit). SE-65/PJ/2013 mendefinisikan sampling sebagai teknik pemeriksaan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi yang dipilih berdasarkan metode tertentu. Tujuannya bukan semata-mata untuk mendapatkan koreksi, melainkan untuk memperoleh keyakinan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan pos-pos SPT [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 15].
Metode Pelaksanaan: Pemeriksa dapat menggunakan dua pendekatan:
Contoh Aplikasi Sederhana:
PT "ABC" memiliki 10.000 transaksi penjualan dalam setahun. Pemeriksa tidak memeriksa seluruhnya, melainkan menetapkan kriteria sampel:
Konsep: Wawancara adalah proses tanya jawab untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait pos yang diperiksa. Dalam PMK 15 Tahun 2025, pemeriksa berwenang meminta keterangan lisan maupun tertulis dari Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 16].
Teknis Pelaksanaan: Wawancara sering dilakukan saat entry meeting atau peninjauan lapangan (visit). Tujuannya untuk memahami proses bisnis, alur dokumen, dan sistem akuntansi yang tidak terlihat hanya dari laporan keuangan. Hasil wawancara dapat dituangkan dalam Berita Acara jika dipandang perlu, namun seringkali bersifat eksploratif [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 14].
Contoh Aplikasi: Pemeriksa mewawancarai Manajer Produksi pabrik (bukan bagian keuangan) untuk mengetahui berapa persen tingkat penyusutan bahan baku (yield) yang sebenarnya terjadi di lantai produksi. Informasi ini kemudian dibandingkan dengan laporan waste yang diklaim di bagian akuntansi.
Konsep: Berbeda dengan wawancara informal, BAPK adalah dokumen legal pro justitia dalam administrasi perpajakan. BAPK dibuat ketika pemeriksa membutuhkan pernyataan resmi yang mengikat dari Wajib Pajak terkait temuan atau fakta tertentu [PER-07/PJ/2017, Pasal 4 ayat 1].
Prosedur: Pemeriksa akan memanggil Wajib Pajak (Direksi atau Kuasa) dengan Surat Panggilan. Pertanyaan disusun secara terstruktur meliputi identitas, proses bisnis, hingga klarifikasi spesifik atas temuan. Jawaban Wajib Pajak dicatat, dibacakan kembali, dan ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi alat bukti kuat dalam sengketa (Keberatan/Banding) [SE-10/PJ/2017, Lampiran I].
Contoh Aplikasi: Ditemukan selisih omzet Rp 5 Miliar. Pemeriksa meminta Wajib Pajak menjelaskan selisih tersebut dalam BAPK. Jika Wajib Pajak menyatakan dalam BAPK bahwa "Selisih tersebut adalah pinjaman pemegang saham namun dokumennya tidak ada", maka pernyataan tersebut menjadi bukti pengakuan yang sah bahwa utang tersebut tidak didukung bukti, sehingga dapat dikoreksi menjadi peredaran usaha.
Konsep: Konfirmasi adalah kegiatan meminta penegasan atas kebenaran data kepada pihak ketiga yang independen (pelanggan, pemasok, bank, notaris). Teknik ini sangat vital untuk menguji eksistensi dan akurasi saldo [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 10].
Jenis Konfirmasi: Dalam pemeriksaan pajak, umumnya digunakan Konfirmasi Positif, di mana pihak ketiga diminta menjawab baik setuju maupun tidak setuju dengan data yang dikonfirmasi.
Contoh Aplikasi: PT "X" melaporkan Utang Dagang kepada PT "Y" sebesar Rp 2 Miliar. Pemeriksa mengirim surat konfirmasi ke PT "Y".
Jika PT "Y" membalas bahwa saldo piutang mereka ke PT "X" hanya Rp 1 Miliar, maka selisih Rp 1 Miliar pada pembukuan PT "X" dapat dianggap sebagai utang fiktif atau penghasilan yang disamarkan.
Salah satu kewenangan paling powerful dalam pemeriksaan adalah meniadakan kewajiban merahasiakan. Berdasarkan Pasal 35 dan 35A UU KUP, pihak ketiga (termasuk Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan) wajib memberikan data untuk kepentingan perpajakan.
Ketentuan teknis mengenai permintaan keterangan kepada pihak yang terikat kewajiban merahasiakan diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 87/PMK.03/2013 yang telah diubah dengan PMK Nomor 235/PMK.03/2016. Regulasi ini memberikan landasan operasional bagi DJP untuk menembus kerahasiaan profesi maupun perbankan demi kepentingan negara [PMK 87/PMK.03/2013; PMK 235/PMK.03/2016].
Lingkup Pihak Ketiga: Pihak ketiga yang dimaksud meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki bukti hubungan dengan Wajib Pajak.
Mekanisme Permintaan Keterangan:
Khusus untuk permintaan data perbankan, PMK Nomor 235/PMK.03/2016 memperkenalkan terobosan efisiensi melalui sistem elektronik.
Contoh Aplikasi: Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilan hanya Rp 50 juta setahun. Namun, data pemicu (IDLP) menunjukkan ia membeli properti mewah tunai. Pemeriksa mengajukan pembukaan rahasia bank melalui sistem AKASIA sesuai PMK 235/2016. Setelah disetujui OJK, Bank memberikan rekening koran yang menunjukkan mutasi kredit (uang masuk) sebesar Rp 5 Miliar yang tidak dilaporkan di SPT. Berdasarkan data konkret ini, pemeriksa menetapkan koreksi penghasilan bruto secara jabatan [PER-18/PJ/2025; SE-15/PJ/2018].
Metode uji petik, wawancara, BAPK, konfirmasi, dan pembukaan data rahasia adalah rangkaian teknik yang saling melengkapi dalam menguji kepatuhan. Uji petik memberikan efisiensi, wawancara memberikan konteks, BAPK memberikan kepastian hukum, konfirmasi memberikan validitas independen, dan akses data rahasia memastikan tidak ada aset yang tersembunyi.
Secara khusus, dengan adanya PMK 87/2013 s.t.d.d PMK 235/2016, tembok kerahasiaan perbankan dan profesi bukan lagi penghalang bagi DJP. Implementasi sistem AKASIA menegaskan bahwa transparansi adalah mutlak, dan Wajib Pajak tidak lagi dapat berlindung di balik kerahasiaan bank untuk menyembunyikan penghasilan.
Referensi: