Dalam reformasi perpajakan yang ditandai dengan implementasi Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bergerak menuju pengawasan yang lebih efisien dan berbasis data (data-driven). Salah satu elemen krusial dalam paradigma baru ini adalah konsep "Data Konkret". Data Konkret bukan sekadar data biasa; ia adalah data yang memiliki kekuatan pembuktian yang sedemikian rupa sehingga dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan tanpa memerlukan pengujian yang berbelit-belit.
Di bawah rezim PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan aturan pelaksananya PER-18/PJ/2025, Data Konkret menjadi basis utama bagi Pemeriksaan Spesifik, sebuah tipe pemeriksaan baru yang dirancang untuk kecepatan dan kepastian hukum. Artikel ini akan membedah definisi, ruang lingkup, mekanisme tindak lanjut, serta contoh penerapan Data Konkret.
Secara filosofis, Data Konkret adalah data yang matang. Berbeda dengan data pemicu (seperti analisis rasio atau IDLP) yang masih memerlukan klarifikasi mendalam dan pengujian validitas, Data Konkret dianggap telah merepresentasikan fakta kejadian ekonomi yang sebenarnya.
Definisi Hukum: Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa Faktur Pajak, bukti pemotongan/pemungutan, atau data perpajakan lainnya yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 12].
Karakteristik utama Data Konkret adalah:
Merujuk pada Pasal 2 PER-18/PJ/2025 dan PMK 15 Tahun 2025, klasifikasi Data Konkret telah disederhanakan dan dipertegas menjadi kategori berikut:
Ini mencakup Faktur Pajak Keluaran yang telah mendapatkan persetujuan (approval) dari sistem informasi DJP (e-Faktur) namun belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN. Karena sistem e-Faktur bersifat online dan real-time, DJP memiliki data pasti bahwa Wajib Pajak telah menerbitkan faktur, sehingga jika tidak ada di SPT, itu adalah penyimpangan konkret.
Data berupa bukti potong/pungut PPh yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak (Wajib Pajak) namun belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh. Contohnya, perusahaan menerbitkan Bukti Potong PPh 21 untuk karyawan atau PPh 23 untuk vendor, data tersebut masuk ke sistem DJP, namun Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Masa PPh-nya.
Ini adalah data perpajakan terkait Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT (Masa atau Tahunan) dalam jangka waktu yang ditentukan, dan setelah ditegur secara tertulis, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikannya. Dalam konteks ini, data transaksi yang dimiliki DJP (misalnya dari lawan transaksi) dianggap konkret untuk menghitung pajak secara jabatan (ex-officio).
Data lain yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan, seperti data yang telah diklarifikasi melalui SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan Wajib Pajak mengakui kebenarannya namun tidak melakukan pembetulan SPT [PER-18/PJ/2025; SE-9/PJ/2023].
Keistimewaan Data Konkret terletak pada prosedur pemeriksaannya. Dalam PMK 15 Tahun 2025, Data Konkret ditindaklanjuti melalui Pemeriksaan Spesifik.
Berikut adalah ilustrasi bagaimana Data Konkret bekerja dalam praktik:
Kasus 1: Faktur Pajak Keluaran yang "Tercecer"
Situasi: PT "Konstruksi Jaya" menerbitkan Faktur Pajak Keluaran senilai PPN Rp 50 Juta kepada PT "B". Faktur tersebut sukses di-upload dan mendapat QR Code dari DJP. Namun, staf pajak PT "Konstruksi Jaya" lupa menginput faktur tersebut ke dalam SPT Masa PPN masa bersangkutan.
Analisis Data Konkret: Sistem DJP mendeteksi anomali: Ada faktur approved di sistem e-Faktur, tapi tidak ada di SPT Masa. Data ini adalah Data Konkret.
Tindak Lanjut: Pemeriksa Pajak tidak perlu datang ke kantor PT "Konstruksi Jaya" untuk mengecek arus uang atau stok. Pemeriksa cukup menerbitkan instruksi Pemeriksaan Spesifik. Dalam waktu kurang dari 20 hari kerja, SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) diterbitkan sebesar Rp 50 Juta ditambah sanksi administrasi.
Kasus 2: Bukti Potong PPh 23 Tidak Dilaporkan
Situasi: PT "Jasa Mandiri" melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham badan dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23. Namun, PT "Jasa Mandiri" tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23.
Tindak Lanjut: Data bukti potong yang ada di sistem e-Bupot menjadi dasar bagi DJP untuk menetapkan pajak terutang secara langsung karena tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) sudah tercantum jelas di bukti potong tersebut.
Kasus 3: Data Harta Bersih Pasca Pengampunan Pajak/PPS
Meskipun fokus aturan baru adalah transaksi berjalan, SE-15/PJ/2018 juga pernah mengkategorikan data harta bersih yang tidak dilaporkan setelah periode Pengampunan Pajak sebagai data konkret. Jika DJP menemukan data kepemilikan tanah atau rekening bank yang belum dilaporkan dalam SPT maupun SPH (Surat Pernyataan Harta), data tersebut dapat langsung dihitung PPh Final-nya sebagai data konkret.
Dengan berlakunya PER-18/PJ/2025 dan sistem Coretax, ruang gerak untuk "menyembunyikan" transaksi formal semakin sempit. Wajib Pajak harus:
Data Konkret adalah instrumen efisiensi dalam hukum perpajakan Indonesia. Ia memangkas birokrasi pemeriksaan untuk kasus-kasus yang faktanya sudah terang benderang. Bagi DJP, ini adalah alat optimalisasi penerimaan. Bagi Wajib Pajak, ini adalah peringatan keras bahwa ketidakpatuhan administratif (seperti lupa lapor faktur) akan memiliki konsekuensi finansial yang langsung dan cepat di bawah payung PMK 15 Tahun 2025.