Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, kepercayaan diberikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, untuk menjamin keadilan dan kepatuhan, negara memiliki instrumen penegakan hukum yang disebut Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan bukan sekadar aktivitas mencari kesalahan, melainkan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
Jantung dari proses pemeriksaan ini terletak pada satu konsep fundamental: Bukti Kompeten. Tanpa bukti kompeten, sebuah koreksi pajak hanyalah asumsi yang rapuh dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Artikel ini akan membedah anatomi bukti kompeten, hubungannya dengan asersi manajemen, serta bagaimana bukti tersebut bermuara pada koreksi fiskal yang sah di bawah payung regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan PER-23/PJ/2013.
Berdasarkan PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, ditegaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Terminologi "kompeten" di sini memiliki dua dimensi utama:
Selain kompetensi, aspek kecukupan (sufficiency) juga menjadi kunci. Kecukupan berkaitan dengan kuantitas bukti yang memadai untuk mendukung temuan. Ukuran "cukup" ini bersifat subjektif dan sangat bergantung pada pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak [PER-23/PJ/2013].
Dalam praktik pemeriksaan yang mendalam, pemeriksa tidak hanya melihat fisik dokumen, tetapi menguji apa yang disebut sebagai Asersi Manajemen (Management Assertions). Pemeriksa mencari bukti untuk menguji asersi-asersi berikut dalam laporan keuangan Wajib Pajak:
Untuk memperoleh bukti kompeten, fiskus menggunakan berbagai teknik sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013.
Regulasi terbaru, PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan PER-18/PJ/2025, memperkenalkan klasifikasi bukti yang disebut Data Konkret. Ini adalah jenis bukti yang memiliki derajat kepastian sangat tinggi sehingga dapat langsung digunakan untuk menghitung pajak terutang tanpa perlu pengujian yang berbelit.
Contoh Data Konkret meliputi:
Keistimewaan data konkret adalah ia memicu Pemeriksaan Spesifik dengan jangka waktu pengujian super cepat (maksimal 10 hari kerja), menegaskan bahwa bukti jenis ini dianggap telah memenuhi syarat validitas dan relevansi secara prima.
Sebuah koreksi pajak (temuan pemeriksaan) adalah hasil akhir dari silogisme hukum:
Fakta (Bukti) + Dasar Hukum = Koreksi
Jika pemeriksa menemukan selisih omzet, mereka tidak boleh serta merta menetapkan pajak. Mereka harus menunjukkan bukti (misalnya, faktur penjualan ganda atau rekening koran), menyandingkannya dengan aturan (misalnya Pasal 4 ayat 1 UU PPh tentang definisi penghasilan), dan barulah menghitung koreksi.
Dalam SE-28/PJ/2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditegaskan bahwa setiap pos koreksi harus memuat "Sumber Pengujian", "Pengujian yang Dilakukan", dan "Simpulan". Jika Wajib Pajak menolak koreksi tersebut, proses berlanjut ke Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference). Di sinilah "pertarungan" bukti terjadi. Wajib Pajak berhak menyanggah dengan bukti tandingan. Jika masih tidak sepakat, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kepada Tim Quality Assurance (QA) untuk meninjau kembali dasar hukum dan kekuatan bukti koreksi tersebut [PMK 15 Tahun 2025].
Bukti kompeten adalah mata uang yang berlaku dalam ekosistem pemeriksaan pajak. Bagi fiskus, kemampuan mengumpulkan bukti yang valid dan relevan adalah cerminan profesionalisme yang diamanatkan undang-undang. Bagi Wajib Pajak, kerapian dokumentasi dan pemahaman atas asersi manajemen adalah perisai terbaik menghadapi koreksi. Di era transparansi informasi dan Coretax System, ruang untuk berargumen tanpa dasar data semakin sempit. Oleh karena itu, prinsip audit readiness—ketersediaan bukti yang kompeten setiap saat—bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bisnis.