Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kepercayaan ini diimbangi dengan mekanisme pengawasan melalui pemeriksaan pajak. Inti dari pemeriksaan pajak adalah pembuktian. Pemeriksaan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan proses menguji kepatuhan berdasarkan bukti yang valid dan relevan.
Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) serta regulasi pendukung seperti PER-18/PJ/2025 tentang Data Konkret dan PMK 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan, lanskap pembuktian mengalami modernisasi yang signifikan. Artikel ini akan mengupas tuntas tiga elemen vital dalam pemeriksaan: Bukti Audit, Bukti Kompeten, dan Dasar Pembuktian Koreksi.
1. Bukti Audit: Bahan Baku Pemeriksaan
Berdasarkan definisi dalam undang-undang, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 25]. Bukti audit adalah segala informasi yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak untuk menentukan apakah informasi yang diaudit (SPT Wajib Pajak) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (UU Perpajakan).
Jenis-Jenis Bukti Audit:
Dalam praktik dan regulasi, bukti audit dapat dikategorikan menjadi:
- Bukti Fisik & Dokumen: Meliputi buku, catatan, dan dokumen pendukung seperti faktur, kontrak, rekening koran, dan voucher transaksi [PMK 15 Th 2025, Pasal 12]. Buku Biru Pemeriksaan Pajak menegaskan bahwa penelusuran angka ke dokumen fisik (vouching) adalah teknik fundamental untuk menguji eksistensi transaksi [Buku Biru, Bab III].
- Data Elektronik: Di era digital, ini menjadi krusial. Pemeriksa berwenang mengakses dan mengunduh data elektronik. Penanganan data ini harus mengikuti pedoman forensik digital (imaging, hashing) untuk menjaga integritas data agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum [SE-36/PJ/2017; PMK 15 Th 2025, Pasal 7].
- Keterangan Wajib Pajak: Penjelasan lisan maupun tertulis yang diberikan Wajib Pajak selama pemeriksaan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) [PER-07/PJ/2017, Lampiran C].
- Keterangan Pihak Ketiga: Informasi dari bank, pemasok, pelanggan, atau notaris. Akses terhadap data perbankan kini semakin terbuka lebar melalui mekanisme AKASIA dan regulasi akses informasi keuangan terbaru [PMK 108 Th 2025; SE-10/PJ/2017].
2. Bukti Kompeten: Standar Kualitas Pembuktian
Tidak semua bukti memiliki bobot yang sama di mata hukum. Agar sebuah temuan pemeriksaan (koreksi) dapat dipertahankan, ia harus didasarkan pada Bukti Kompeten.
Berdasarkan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dalam PMK 15 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (4) huruf c, disebutkan bahwa: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."
Secara teknis, PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan menjabarkan "Bukti Kompeten" sebagai bukti yang memenuhi dua unsur utama:
A. Validitas (Keandalan)
Validitas bukti dipengaruhi oleh sumber dan cara perolehannya:
- Independensi Sumber: Bukti yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen (misalnya konfirmasi bank atau data Exchange of Information/EOI) dianggap lebih valid daripada bukti yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak (internal) [SE-65/PJ/2013, Lampiran II].
- Kondisi Pemerolehan: Bukti yang diperoleh langsung oleh pemeriksa melalui inspeksi fisik atau observasi lapangan lebih valid daripada sekadar keterangan lisan.
- Cara Pemerolehan: Bukti harus diperoleh secara sah (legal). Misalnya, penyegelan yang dilakukan harus sesuai prosedur untuk menjaga integritas bukti [PMK 15 Th 2025, Pasal 14].
B. Relevansi
Bukti harus berkaitan langsung dengan pos yang diperiksa. Misalnya, rekening koran sangat relevan untuk menguji omzet (arus uang), namun mungkin kurang relevan untuk menguji penyusutan aset tetap secara langsung tanpa didukung faktur pembelian.
3. Dasar Pembuktian Koreksi: Dari Data Menjadi Temuan Fiskal
Pemeriksa Pajak menggunakan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk mengolah Bukti Audit menjadi Bukti Kompeten yang mendasari koreksi fiskal.
A. Penggunaan Data Konkret (PER-18/PJ/2025)
Ini adalah bentuk pembuktian yang paling "instan". Data konkret adalah data yang tidak memerlukan pengujian kompleks, seperti:
- Faktur Pajak yang sudah disetujui sistem DJP namun tidak dilaporkan.
- Bukti potong yang diterbitkan lawan transaksi namun tidak dikreditkan/dilaporkan penerima penghasilan.
- Putusan banding/gugatan yang sudah inkrah [PER-18 PJ 2025, Pasal 2]. Pemeriksaan atas data ini dilakukan dengan mekanisme Pemeriksaan Spesifik yang sangat cepat (10 hari kerja untuk pengujian) [PMK 15 Th 2025, Pasal 6].
B. Teknik Pengujian Mendalam (SE-65/PJ/2013 & Buku Biru)
Untuk pemeriksaan Lengkap atau Terfokus, pemeriksa menggunakan teknik:
- Ekualisasi (Rekonsiliasi): Mencocokkan saldo dua sumber berbeda, misal omzet di SPT PPh Badan vs DPP PPN, atau Biaya Gaji vs Objek PPh 21 [Materi Ekualisasi Pajak; SE-65/PJ/2013].
- Pengujian Arus Uang/Barang: Jika bukti dokumen tidak lengkap, pemeriksa menggunakan pendekatan arus uang (cash flow) atau arus barang untuk menghitung omzet sebenarnya. Rumus umumnya: Saldo Awal + Penerimaan - Pengeluaran = Saldo Akhir [SE-65/PJ/2013, Lampiran III].
- Pengujian Keabsahan Dokumen (Vouching): Memastikan transaksi dicatat berdasarkan bukti yang sah.
C. Pembuktian Transaksi Afiliasi (Transfer Pricing)
Untuk transaksi dengan pihak berelasi, dasar pembuktiannya lebih kompleks. Pemeriksa akan menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) melalui:
- Analisis Kesebandingan.
- Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR Analysis).
- Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai [SE-50/PJ/2023].
4. Pergeseran Beban Pembuktian (Shifting Burden of Proof)
Poin krusial dalam PMK 15 Tahun 2025 Pasal 13 adalah mengenai penetapan secara jabatan (ex-officio).
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban meminjamkan buku/catatan/dokumen dalam jangka waktu 1 bulan sejak diminta, maka Pemeriksa Pajak berwenang menghitung pajak terutang secara jabatan. Dalam kondisi ini, beban pembuktian bergeser:
- Pemeriksa Pajak cukup membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak/kurang menyampaikan dokumen yang diminta.
- Dasar koreksi pemeriksa bukan lagi data riil Wajib Pajak, melainkan data pembanding, data industri, atau data lain yang dimiliki DJP.
- Wajib Pajak kehilangan kesempatan untuk menggunakan data internalnya sebagai sanggahan utama jika data tersebut sudah dianggap "tidak diberikan" karena melewati batas waktu [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 4].
Kesimpulan
Dalam era Coretax, transparansi data adalah keniscayaan. Wajib Pajak harus memahami bahwa Bukti Audit yang rapi dan tersedia (audit readiness) adalah pertahanan terbaik. Pemeriksa Pajak dituntut untuk profesional dengan hanya menerbitkan koreksi berbasis Bukti Kompeten (valid dan relevan). Kegagalan Wajib Pajak menyediakan bukti audit tidak hanya melemahkan posisi tawar, tetapi memberikan legitimasi hukum bagi fiskus untuk menetapkan pajak secara jabatan dengan Dasar Pembuktian yang mungkin lebih merugikan Wajib Pajak.
Daftar Referensi Dokumen Sumber:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
- PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
- PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
- SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- SE-50/PJ/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
- Buku Biru Pemeriksaan Pajak (Teknik, Metode dan Program Pemeriksaan).
- Materi "Metode Ekualisasi Perpajakan Dalam Peranannya Meminimalisir Kesalahan Pelaporan".