Dalam sistem perpajakan self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kepercayaan ini diimbangi dengan fungsi pengawasan melalui Pemeriksaan Pajak. Seringkali, Pemeriksa Pajak menghadapi situasi di mana Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak menyelenggarakan pembukuan yang lengkap, tidak memberikan bukti pendukung yang memadai, atau menyajikan data yang secara ekonomis tidak masuk akal.
Ketika metode langsung (pengujian bukti transaksi) menemui jalan buntu karena ketiadaan data, fiskus memiliki kewenangan untuk menggunakan Metode Tidak Langsung (Indirect Audit Method). Salah satu pendekatan yang paling logis, manusiawi, namun "mematikan" bagi penghindar pajak adalah Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup. Pendekatan ini bekerja dengan logika ekonomi sederhana: "Seseorang tidak mungkin mengeluarkan uang melebihi apa yang dimilikinya (penghasilan + utang + tabungan masa lalu)."
Artikel ini akan mengupas secara mendalam filosofi, mekanisme teknis, dan aplikasi Pendekatan Biaya Hidup berdasarkan SE-65/PJ/2013 serta modul-modul pemeriksaan terkait.
Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup didefinisikan sebagai prosedur untuk menguji kewajaran jumlah penghasilan yang dilaporkan Wajib Pajak dengan membandingkannya terhadap biaya hidup Wajib Pajak beserta keluarganya [SE-65/PJ/2013, Lampiran I Butir 5].
Asumsi Dasar: Filosofi metode ini berpegang pada asumsi bahwa penghasilan neto Wajib Pajak (setelah dikurangi pajak) minimal harus sama besarnya dengan pengeluaran biaya hidup. Kondisi ini disebut sebagai Titik Impas (Break Even Point).
$$ \text{Penghasilan Neto} \ge \text{Biaya Hidup} + \text{Penambahan Kekayaan} $$
Jika seorang Wajib Pajak melaporkan penghasilan yang kecil (misalnya di bawah PTKP atau hanya cukup untuk makan sederhana), namun gaya hidupnya mewah (sekolah anak internasional, liburan ke luar negeri, mobil mewah), maka terdapat indikasi kuat adanya Penghasilan yang Tidak Dilaporkan (Unreported Income).
Ruang Lingkup: Pendekatan ini secara spesifik diterapkan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, metode ini juga dapat diintroduksi terhadap Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan (Firma/CV) untuk menguji kewajaran laba, dengan asumsi laba persekutuan minimal harus bisa menutup biaya hidup para sekutunya.
Pemeriksa Pajak tidak hanya melihat biaya makan sehari-hari. Berdasarkan SE-65/PJ/2013, Pemeriksa akan merinci pengeluaran Wajib Pajak ke dalam 12 kategori utama untuk merekonstruksi total pengeluaran tahunan:
Bagaimana Pemeriksa tahu biaya hidup Wajib Pajak jika tidak ada catatannya? Di sinilah Teknik Pemeriksaan berperan:
Berikut adalah ilustrasi bagaimana pendekatan ini diterapkan untuk menetapkan koreksi pajak.
Profil Wajib Pajak: Tuan "X" adalah pengusaha toko kelontong (UMKM). Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023, ia melaporkan:
Temuan Pemeriksa (Hasil Wawancara & Inspeksi):
Perhitungan Kembali (Rekonstruksi Biaya Hidup):
| Komponen Pengeluaran | Bulanan (Estimasi) | Tahunan |
|---|---|---|
| Rumah Tangga (Listrik, Air, IPL) | Rp 3.000.000 | Rp 36.000.000 |
| Pendidikan Anak | Rp 4.000.000 | Rp 48.000.000 |
| Operasional Kendaraan | Rp 2.000.000 | Rp 24.000.000 |
| Makan & Kebutuhan Harian | Rp 5.000.000 | Rp 60.000.000 |
| Liburan (Tahunan) | - | Rp 30.000.000 |
| Pajak Kendaraan/PBB & Lainnya | - | Rp 10.000.000 |
| Total Biaya Hidup Riil | Rp 208.000.000 |
Analisis Koreksi:
Pemeriksa menetapkan bahwa penghasilan Tuan "X" yang sebenarnya minimal adalah Rp 208.000.000. Selisih Rp 148 Juta akan ditetapkan sebagai tambahan penghasilan neto dan dikenakan pajak (tarif progresif) beserta sanksi.
Seringkali Wajib Pajak berdalih, "Pengeluaran saya besar karena saya menggunakan tabungan tahun lalu, bukan dari penghasilan tahun ini."
Tanggapan Pemeriksa: Pemeriksa akan memverifikasi klaim tersebut menggunakan Pendekatan Sumber dan Penggunaan Dana atau melihat mutasi rekening koran.
Untuk menghindari sengketa akibat penerapan metode ini, Wajib Pajak disarankan:
Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup adalah metode "pamungkas" yang digunakan fiskus ketika Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kooperatif atau tidak memiliki pembukuan yang layak. Metode ini sangat sulit dibantah tanpa bukti konkret karena didasarkan pada fakta kebutuhan dasar manusia untuk bertahan hidup dan gaya hidup yang kasat mata. Dalam era transparansi data saat ini, menyembunyikan penghasilan sementara mempertontonkan gaya hidup mewah adalah tindakan bunuh diri finansial di hadapan hukum perpajakan.
Referensi: