Dalam praktik pemeriksaan pajak, Pemeriksa Pajak tidak selalu dapat mengandalkan pembukuan Wajib Pajak sepenuhnya. Terdapat kondisi-kondisi tertentu—seperti pembukuan yang tidak lengkap, dokumen pendukung yang hilang, atau adanya indikasi ketidakwajaran yang signifikan—di mana Metode Langsung (pengujian langsung ke bukti transaksi) menjadi tidak efektif atau tidak dapat diterapkan. Dalam situasi inilah, fiskus menggunakan kewenangannya untuk menerapkan Metode Tidak Langsung (Indirect Audit Method).
Dua pendekatan utama dalam Metode Tidak Langsung yang sering menjadi "senjata ampuh" fiskus untuk merekonstruksi peredaran usaha dan laba Wajib Pajak adalah Pendekatan Penghitungan Rasio dan Pendekatan Satuan dan/atau Volume. Artikel ini akan membedah secara naratif dan teknis kedua pendekatan tersebut berdasarkan SE-65/PJ/2013 dan modul-modul pemeriksaan terkait, serta memberikan ilustrasi penerapannya.
Metode Tidak Langsung didefinisikan sebagai teknik dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu [SE-65/PJ/2013, Lampiran I Huruf E].
Penggunaan metode ini sah secara hukum dan biasanya diterapkan untuk melengkapi metode langsung atau sebagai alat uji (uji validitas) ketika:
Pendekatan ini bekerja dengan cara menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, Harga Pokok Penjualan (HPP), laba bruto, atau laba bersih dengan menggunakan persentase atau rasio pembanding [SE-65/PJ/2013, Lampiran I, Butir 3].
Pemeriksa Pajak akan membandingkan data Wajib Pajak dengan Basis Data. Basis data ini dapat berasal dari:
Rasio-rasio kunci yang sering digunakan dalam analisis risiko dan pemeriksaan meliputi:
Agar pendekatan rasio valid, Pemeriksa harus mempertimbangkan faktor kesebandingan, antara lain:
Kasus: PT "Ritel Jaya" bergerak di bidang perdagangan elektronik. Tahun 2023 melaporkan Omzet Rp 10 Miliar dan HPP Rp 9,5 Miliar (GPM 5%). Namun, berdasarkan data benchmarking DJP dan data pesaing sejenis di lokasi yang sama, rata-rata GPM industri adalah 20%.
Analisis Pemeriksa: Pemeriksa menilai HPP Rp 9,5 Miliar yang dilaporkan PT "Ritel Jaya" adalah valid (didukung bukti pembelian yang lengkap), namun omzet diragukan karena GPM terlalu rendah (5% vs 20%).
Perhitungan Ulang: Jika HPP dianggap benar (Rp 9,5 Miliar) dan GPM wajar adalah 20%, maka HPP merepresentasikan 80% dari Penjualan (100% - 20%).
$$ \text{Peredaran Usaha Seharusnya} = \frac{\text{HPP}}{1 - \text{GPM Wajar}} $$ $$ \text{Peredaran Usaha Seharusnya} = \frac{9.500.000.000}{80\%} = 11.875.000.000 $$
Koreksi:
Peredaran Usaha menurut Pemeriksa: Rp 11.875.000.000
Peredaran Usaha lapor SPT: (Rp 10.000.000.000)
Koreksi Positif Omzet: Rp 1.875.000.000.
Pendekatan ini menghitung kembali penghasilan bruto dengan menerapkan harga jual terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi [SE-65/PJ/2013, Lampiran I, Butir 4]. Metode ini sangat efektif untuk perusahaan manufaktur atau jasa yang memiliki variabel fisik yang terukur.
Satuan tidak hanya berarti "unit barang jadi", tetapi segala variabel kuantum yang memberi petunjuk besarnya volume usaha, seperti:
Dalam industri manufaktur, pendekatan ini sering menggunakan analisis rendemen (yield). Rumusnya adalah mengkonversi bahan baku menjadi barang jadi berdasarkan rasio teknis produksi.
Kasus: PT "Tekstil Abadi" memproduksi kain. Melaporkan penjualan 10.000 meter kain. Data Pemeriksaan:
$$ \text{Produksi Kain Seharusnya} = \text{Bahan Baku (kg)} \times \text{Rendemen} $$ $$ \text{Produksi Kain Seharusnya} = 5.000 \text{ kg} \times 3 = 15.000 \text{ meter} $$
Jika harga jual rata-rata Rp 50.000/meter:
Kasus: Sebuah hotel melaporkan tingkat hunian kamar (occupancy rate) hanya 30%. Pemeriksa meragukan hal ini.
Teknik Pengujian: Pemeriksa menggunakan data penggunaan Jasa Laundry (pihak ketiga) yang mencuci sprei hotel.
Perhitungan:
Jumlah kamar terjual (estimasi): 1.000 malam-kamar.
Omzet Seharusnya: 1.000 x Rp 500.000 = Rp 500.000.000. Jika hotel melaporkan omzet di bawah angka ini, maka menjadi temuan pemeriksaan.
Dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025, penggunaan metode-metode ini semakin relevan, terutama dalam Pemeriksaan Khusus maupun Pemeriksaan Tujuan Lain (seperti pencabutan PKP atau penyusunan Norma Penghitungan) [PMK 15 Th 2025; SE-15/PJ/2018].
Wajib Pajak harus menyadari bahwa:
Pendekatan Penghitungan Rasio serta Satuan dan Volume adalah instrumen analitis yang memungkinkan fiskus "melihat" apa yang tidak tertulis dalam pembukuan. Bagi Wajib Pajak, memahami cara kerja metode ini bukan untuk memanipulasi data, melainkan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak telah mencerminkan realitas fisik dan kewajaran ekonomi usaha yang sebenarnya. Persiapan dokumentasi teknis (seperti laporan produksi dan analisis yield) kini sama pentingnya dengan dokumentasi keuangan.
Referensi: